Perjanjian Internasional (Lembaran Negara
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
(1) Mengesahkan Multilateral Conuention to Implement
Tax Treatg Related Measures to Preuent Base Erosion
and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk
Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk
Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan
Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di
Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2Ol7 dengan
pensyaratan ( rese nt ation) .
(21 Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia dengan pensyaratan (reseruationl
sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 228542 A
(2alDalam. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2al Dalam hal terdapat perubahan Daftar Pensyaratan
dan Notifikasi lndonesia dalam pensyaratan yang
tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, perubahan Daftar Pensyaratan dan
Notifikasi Indonesia dalam pensyaratan tersebut
disampaikan melalui pernyataan tertulis atau
menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian
internasional serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa
Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi
dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang
berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam
bahasa Inggris dan bahasa Prancis.
2. Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap
Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related
Measures to heuent Base Erosion and Profit Shifiing
(Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-
Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis
Pemajakan dan Penggeseran Laba) dalam Lampiran
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 20L9 tentang
Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tac
Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and
Profit Shtfiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan
Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah
Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
