Langsung ke konten

Perjanjian Internasional (Lembaran Negara

PERPRES No. 63 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to Preuent Base Erosion and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2Ol7 dengan pensyaratan ( rese nt ation) . (21 Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan pensyaratan (reseruationl sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 228542 A (2alDalam. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2al Dalam hal terdapat perubahan Daftar Pensyaratan dan Notifikasi lndonesia dalam pensyaratan yang tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21, perubahan Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia dalam pensyaratan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis. 2. Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan- Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 20L9 tentang Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tac Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shtfiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam