Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, diberikan tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 64 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAl JABATAN TUNJANGAN
1 Penyuluh Keluarga Penyuluh Keluarga Rp 500.000,00 Berencana Ahli Berencana Madya Penyuluh Keluarga Berencana Muda Rp 400.000,00 Penyuluh Keluarga Berencana Pertama Rp 270.000,00
2 Penyuluh Keluarga Penyuluh Keluarga Rp 300.000,00 Berencana Terampil Berencana Penyelia Penyuluh Keluarga Berencana Rp 265.000,00 Pelaksana Lanjutan Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Rp 240.000,00 Penyuluh Keluarga Berencana Rp 220.000,00 Pelaksana Pemula
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOVONO.
