Langsung ke konten

PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN

PERPRES No. 64 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam
kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil
olahan dari Minyak dan Gas Bumi.

1. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah
Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur
utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan
serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah
transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan
bakar untuk kendaraan.

1. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut
Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem
pemakaian Bahan Bakar Gas pada kendaraan bermotor yang terdiri
dari tangki dan pengikatnya, penyaluran, pengatur (regulator),
pencampur (mixer) serta peralatan lainnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.137

1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG
adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan
Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang minyak dan gas bumi.

Pasal 2

(1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas yang

diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan
berupa CNG.

(2) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap
pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri berdasarkan
hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.

Pasal 3

Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, dan mutu (spesifikasi) Bahan
Bakar Gas berupa CNG.

Pasal 4

Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG
dilaksanakan oleh Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Bahan
Bakar Gas dari Menteri.

Pasal 5

Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG
dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha dari Menteri atau
berdasarkan kelaziman bisnis.

Pasal 6

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa

CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui
penunjukan langsung.

(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

memenuhi ketentuan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.137 4

- perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk
pengembangannya dalam jangka panj ang;
- jaminan ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa CNG; atau
- apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin
Usaha Niaga Bahan Bakar Gas untuk melaksanakan penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Gas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan melalui

penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali sampai dengan akhir tahun 2013, PT Pertamina

(Persero) mendapat penugasan untuk melakukan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.

(2) Selain penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk Badan Usaha lain
dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG
sesuai ketentuan dalam Pasal 6.

Pasal 8

(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas,

Menteri menetapkan harga jual eceran CNG.

(2) Menteri menetapkan harga jual eceran CNG sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 9

(1) Dalam rangka mendorong penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG,

Pemerintah memberikan bantuan Konverter Kit dan pemasangannya
secara gratis kepada kendaraan bermotor angkutan penumpang
umum.

(2) Pemberian bantuan Konverter Kit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya 1 (satu) kali.

Pasal 10

(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan
dari Menteri Perindustrian.

(2) Penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penunjukan langsung.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi

ketentuan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.137

- mempunyai kompetensi teknologi dan sumber daya manusia,
pengalaman manufaktur produk setara komponen otomotif presisi
serta manajemen produksi untuk pembuatan Konverter Kit;

- mempunyai kerjasama teknik dengan pemilik teknologi Konverter
Kit yang sudah memenuhi standar internasional dan nasional
untuk persyaratan produk; dan

- memiliki komitmen untuk secara bertahap memproduksi di dalam
negeri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan melalui

penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 11

(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 dilaksanakan secara bertahap.

(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri Perindustrian setelah

(3) berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 12

(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan

Konverter Kit dapat melakukan impor apabila produksi dalam negeri
belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.

(2) Konverter Kit yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan

pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG wajib menjamin
ketersediaan CNG pada SPBG.

(2) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan

Konverter Kit wajib menjamin ketersediaan Konverter Kit, suku
cadang, dan layanan purna jual.

Pasal 14

(1) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan

pendistribusian dan penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan lain yang
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam hal infrastruktur penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.137 6

Gas berupa CNG belum tersedia dan/atau kebutuhan Bahan Bakar
Gas berupa CNG telah terpenuhi, Badan Usaha dapat
mendistribusikan untuk keperluan lain setelah mendapat persetujuan
Menteri.

Pasal 15

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Menteri melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap

pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Gas berupa CNG.

(2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan untuk

memenuhi mutu Bahan Bakar Gas berupa CNG, menjamin
kehandalan pasokan, menjamin kehandalan peralatan bejana/tangki
serta tabung pada kendaraan pengangkut CNG serta keselamatan
minyak dan gas bumi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,

(4) pengawasan, verifikasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Menteri Perindustrian melakukan pengaturan,

(2) pengawasan, dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan

penyediaan dan pemasangan Konverter Kit.

(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Menteri Perindustrian dapat menunjuk lembaga surveyor independen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,

(5) pengawasan, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 18

(1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengaturan,

pembinaan dan pengawasan mengenai aspek keselamatan tabung
yang dipergunakan dalam penggunaan Bahan Bakar Gas untuk
transportasi jalan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan

pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 20

(1) Untuk mendukung pelaksanaan penyediaan, pendistribusian, dan

penggunaan Bahan Bakar Gas dibentuk Tim Koordinasi dan
Pengawasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi
Jalan, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dan Pengawasan
Bahan Bakar Gas.

(2) Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dengan keanggotaan terdiri dari unsur Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan,
Sekretariat Kabinet, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta unsur terkait
lainnya.

(3) Tugas Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Gas;
- melakukan koordinasi dan pengawasan program penyediaan dan
pemasangan Konverter Kit pada kendaraan bermotor angkutan
umum;
- melakukan koordinasi dan pengawasan kemampuan industri
dalam negeri untuk penyediaan Konverter Kit;
- memberikan pertimbangan bagi penyusunan standar/ spesifikasi
teknis Konverter Kit;
- memberikan rekomendasi bagi penyusunan dan perumusan
kebijakan penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan Bahan
Bakar Gas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi dan Pengawasan

Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri mengatur
penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Bahan Bakar Gas

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.137 8

selain CNG dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden
Mi.

Pasal 22

Untuk tahun 2012, pelaksanaan penyediaan dan pemasangan Konverter
Kit dilaksanakan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri
Perindustrian.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- terhadap kendaraan bermotor angkutan penumpang umum yang telah
mendapatkan Konverter Kit dari Pemerintah sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini dan masih layak pakai, dianggap telah
diberikan Konverter Kit sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
- badan usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar
Gas dan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Bahan Bakar Gas untuk
transportasi jalan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap
dapat melanjutkan usahanya sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga
Bahan Bakar Gas tersebut.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id