Langsung ke konten

PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PERPRES No. 64 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Pasal 2

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh mempunyai tugas

utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama

Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri
Ar-Raniry Banda Aceh menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama dan pembinaan teknis
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan,
mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry
Banda Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.159

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai
dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id