Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik El Salvador tentang
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau
Paspor Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
El Salvador on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or
Official/Service Passports) yang telah ditandatangani pada
tanggal 21 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
