Langsung ke konten

DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PERTAHANAN

PERPRES No. 64 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan

tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan

menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

di bidang pertahanan dan bela negara melalui

pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada

masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga

profesional pada Universitas Pertahanan yang diangkat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Dosen Tetap Universitas Pertahanan yang selanjutnya

disebut Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh

waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di

Universitas Pertahanan.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang

harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan

karier yang bersangkutan.

1. Rektor Universitas Pertahanan adalah pemimpin dan

penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan

tridharma perguruan tinggi di Universitas Pertahanan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157 -4-

Bagian Kesatu

Kedudukan dan Status

Pasal 2

(1) Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis

fungsional tridharma perguruan tinggi meliputi dharma

pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada

masyarakat.

(2) Dosen berstatus sebagai Dosen Tetap dan dosen tidak

tetap.

Bagian Kedua

Jenis Dosen

Pasal 3

(1) Dosen Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) terdiri atas:

  • Dosen Tentara Nasional Indonesia;
  • Dosen Pegawai Negeri Sipil; dan
  • Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(2) Dosen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jabatan

karier yang berasal dari prajurit Tentara Nasional

Indonesia.

(3) Dosen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan jabatan karier yang berasal

dari pegawai Aparatur Sipil Negara.

(4) Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan

Dosen Tetap yang diangkat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157

Pasal 4

(1) Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan merupakan

dosen yang bekerja paruh waktu yang bekerja pada

Universitas Pertahanan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen tidak tetap pada

Universitas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor Universitas

Pertahanan.

TUGAS

Pasal 5

Dosen bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan

menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di

bidang pertahanan dan bela negara.

Pasal 6

Dosen Tetap dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor,

wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala program studi,

direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana teknis di

lingkungan Universitas Pertahanan.

PENGADAAN

Pasal 7

(1) Rektor Universitas Pertahanan menyusun kebutuhan

jumlah dan jenis Dosen berdasarkan analisis jabatan dan

analisis beban kerja.

(2) Penyusunan kebutuhan Dosen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi kebutuhan Dosen Tentara Nasional

Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, Dosen Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Dosen tidak

tetap.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157 -6-

Pasal 8

(1) Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 disusun untuk jangka waktu 5

(lima) tahun yang diperinci per tahun sesuai dengan

prioritas kebutuhan.

(2) Kebutuhan jumlah dan jenis Dosen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pertahanan.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertahanan menyampaikan usulan kebutuhan

jumlah dan jenis Dosen kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara untuk ditetapkan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Dosen diatur

dengan Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.

Pasal 10

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara

Nasional Indonesia menjadi Dosen ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertahanan atas usul Rektor Universitas

Pertahanan setelah melalui proses sidang Senat

Akademik Universitas Pertahanan.

(2) Pengangkatan Dosen Tetap sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memenuhi persyaratan pengangkatan

dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang mengatur mengenai dosen.

(3) Selain memenuhi persyaratan pengangkatan dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157

Dosen Tentara Nasional Indonesia juga harus memenuhi

persyaratan:

  • perwira dengan pangkat paling rendah letnan satu;
  • memiliki latar belakang akademik yang menguasai

ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung

penyelenggaraan program pendidikan bidang

pertahanan dan bela negara; dan

  • lolos seleksi sidang Senat Akademik Universitas

Pertahanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen

Tentara Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertahanan.

Pasal 11

(1) Pengangkatan Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan

oleh Rektor Universitas Pertahanan setelah melalui

proses sidang Senat Akademik Universitas Pertahanan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen

tidak tetap Universitas Pertahanan diatur dengan

Peraturan Rektor Universitas Pertahanan.

Pasal 12

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas asisten ahli,

lektor, lektor kepala, dan profesor.

(2) Jumlah angka kredit untuk jenjang jabatan akademik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  • 150 (seratus lima puluh) untuk asisten ahli;
  • 200 (dua ratus) sampai dengan 300 (tiga ratus)

untuk lektor;

  • 400 (empat ratus) sampai dengan 700 (tujuh ratus)

untuk lektor kepala; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157 -8-

  • 850 (delapan ratus lima puluh) sampai dengan 1050

(seribu lima puluh) untuk profesor.

Pasal 13

(1) Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia

terdiri atas golongan Perwira Tentara Nasional Indonesia

yaitu:

  • letnan satu;
  • kapten;
  • mayor;
  • letnan kolonel;
  • kolonel;
  • brigadir jenderal Tentara Nasional Indonesia/

laksamana pertama Tentara Nasional

Indonesia/marsekal pertama Tentara Nasional

Indonesia;

  • mayor jenderal Tentara Nasional

Indonesia/laksamana muda Tentara Nasional

Indonesia/marsekal muda Tentara Nasional

Indonesia; dan

  • letnan jenderal Tentara Nasional Indonesia/

laksamana madya Tentara Nasional

Indonesia/marsekal madya Tentara Nasional

Indonesia.

(2) Jumlah angka kredit untuk jenjang kepangkatan Dosen

Tentara Nasional Indonesia dapat terdiri atas:

  • 150 (seratus lima puluh) untuk letnan satu;
  • 200 (dua ratus) untuk kapten;
  • 300 (tiga ratus) untuk mayor;
  • 400 (empat ratus) untuk letnan kolonel;
  • 550 (lima ratus lima puluh) untuk kolonel;
  • 700 (tujuh ratus) untuk brigadir jenderal Tentara

Nasional Indonesia/laksamana pertama Tentara

Nasional Indonesia/marsekal pertama Tentara

Nasional Indonesia;

  • 850 (delapan ratus lima puluh) untuk mayor

jenderal Tentara Nasional Indonesia/laksamana

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157

muda Tentara Nasional Indonesia/marsekal muda

Tentara Nasional Indonesia; dan

  • 1050 (seribu lima puluh) untuk letnan jenderal

Tentara Nasional Indonesia/laksamana madya

Tentara Nasional Indonesia/marsekal madya

Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 14

(1) Pengangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia melalui

perpindahan dari jabatan lain didasarkan pada perolehan

angka kredit sesuai dengan jenjang jabatan akademik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

(2) Jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional Indonesia

yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak sesuai

dengan jenjang kepangkatan Dosen Tentara Nasional

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(2).

(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian jenjang jabatan dan

pangkat Dosen Tetap Tentara Nasional Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan kenaikan

jenjang jabatan akademik dan/atau kenaikan jenjang

kepangkatan dilakukan setelah memenuhi jumlah angka

kredit sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13.

Pasal 15

Jenjang kepangkatan dan angka kredit Dosen Pegawai Negeri

Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional dosen.

Pasal 16

(1) Dosen diangkat pada jenjang jabatan akademik oleh

pejabat yang berwenang berdasarkan penilaian angka

kredit.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157 -10-

(2) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh tim penilai angka kredit yang

ditetapkan oleh Rektor Universitas Pertahanan.

(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yaitu:

  • Rektor Universitas Pertahanan untuk jenjang

jabatan asisten ahli dan lektor; dan

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk

jenjang jabatan lektor kepala dan profesor atas

usulan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertahanan setelah melalui

pertimbangan dan/atau persetujuan Sidang Senat

Akademik Universitas Pertahanan.

Pasal 17

Jenjang jabatan akademik dan angka kredit Dosen Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan berdasarkan

hasil penilaian Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier,

Dosen Tetap dapat diangkat dalam jabatan pimpinan

tinggi atau jabatan administrasi di lingkungan

Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia,

kementerian/lembaga lain sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi di

lingkungan Universitas Pertahanan dapat diangkat

menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157

Pasal 19

(1) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen meliputi

pembinaan dan pengembangan profesi dan karier selama

dalam masa penugasan sebagai Dosen.

(2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,

kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui

jabatan akademik dosen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan

pengembangan karier Dosen diatur dengan Peraturan

Rektor Universitas Pertahanan.

Pasal 20

(1) Pemberhentian Dosen Tetap dilakukan dengan

keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertahanan atas usulan Rektor

Universitas Pertahanan setelah melalui proses sidang

Senat Akademik Universitas Pertahanan.

(2) Pemberhentian Dosen tidak tetap dilakukan dengan

keputusan Rektor Universitas Pertahanan.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Dosen Tetap diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157 -12-

(2) Gaji dan tunjangan bagi Dosen Tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Dosen Tetap yang mendapat tugas tambahan sebagai

Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala program

studi, direktur pascasarjana, dan ketua unit pelaksana

teknis memperoleh tunjangan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan sepanjang yang

bersangkutan melaksanakan tridharma perguruan tinggi.

(4) Dosen tidak tetap Universitas Pertahanan diberikan

honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.157

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id