Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen Universitas Pertahanan yang selanjutnya disebut
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
di bidang pertahanan dan bela negara melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat serta mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada Universitas Pertahanan yang diangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Dosen Tetap Universitas Pertahanan yang selanjutnya
disebut Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh
waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di
Universitas Pertahanan.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Dosen dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
1. Rektor Universitas Pertahanan adalah pemimpin dan
penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi di Universitas Pertahanan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.157 -4-
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Status
