Langsung ke konten

RENOVASI DAN PENGEMBANGAN STADION MANAHAN SOLO

PERPRES No. 64 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Pemerintah menetapkan renovasi dan pengembangan

Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi

Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga

Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan
prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas

Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua,
Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi

Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten

Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi
bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi

Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan

Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di
Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

(2) Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan
renovasi dan pengembangan, pembangunan gedung,

pembangunan prasarana olahraga dan

kewirausahaan, serta rehabilitasi bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), memperhatikan prinsip:

  • kehati-hatian;
  • transparansi;
  • efisiensi;
  • efektivitas; dan
  • akuntabilitas.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.132 -4-

Pasal 2

(1) Renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di

Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam

rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana

Stadion Manahan Solo untuk dapat dimanfaatkan

pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional.

(2) Pelaksanaan renovasi dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang

merupakan barang milik daerah.

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

dalam melaksanakan renovasi dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi

dengan:
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;

- Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional;

  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  • Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan
  • kementerian/lembaga pemerintah non

kementerian dan/atau pihak lain yang

diperlukan.

Pasal 3

(1) Pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional

Indonesia di Jakarta dilakukan dalam rangka

memberikan dukungan terhadap peningkatan tugas

dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia dan
induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi

yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga
nasional Indonesia.

(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang
merupakan barang milik negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.132 -5-

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:

  • Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional;

  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Sekretariat Negara;
  • Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga

Bung Karno;

  • Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk

organisasi cabang olahraga;

- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; dan

- kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian dan/atau pihak lain yang

diperlukan.

Pasal 4

(1) Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan

Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi
Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke

Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten

Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam
rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan

peran dan fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas

Musamus, dan Universitas Papua di bidang olahraga

dan kewirausahaan.

(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang
merupakan barang milik negara.

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:

- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.132 -6-

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;

  • Kementerian Keuangan;
  • Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
  • Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat;
  • Pemerintah Daerah Kota Jayapura;
  • Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke;
  • Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan
  • kementerian/lembaga pemerintah non

kementerian dan/atau pihak lain yang

diperlukan.

Pasal 5

(1) Rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota

Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di
Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar

Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah

Istimewa Yogyakarta dilakukan dalam rangka
mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang

kegiatan ekonomi.

(2) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di

atas tanah yang merupakan barang milik daerah.

(3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi

dengan:

  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional;

  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
  • Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.132 -7-

  • Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta;
- Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi;

  • Pemerintah Daerah Kota Medan;
  • Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta; dan
  • kementerian/lembaga pemerintah non

kementerian dan/atau pihak lain yang

diperlukan.

Pasal 6

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta

prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah
selesai direnovasi kepada Pemerintah Daerah Kota

Surakarta.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional
Indonesia beserta prasarana, sarana, dan utilitas

umum yang telah selesai dibangun kepada

Kementerian Sekretariat Negara.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

menyerahkan bangunan prasarana olahraga dan
kewirausahaan Universitas Cendrawasih, Universitas

Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai

dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta

prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah
selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota

Bukittinggi.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

www.peraturan.go.id

---

2018, No.132 -8-

menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana,

dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi
kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.

(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana,

sarana, dan utilitas umum yang telah selesai

direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota
Yogyakarta.

(7) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengelolaan barang

milik negara.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah

Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota

Yogyakarta wajib memberikan prioritas kepada
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang

sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di

Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara, dan Pasar
Prawirotaman untuk mendapatkan kios, los, atau toko

yang telah direhabilitasi.

(2) Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah

Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota

Yogyakarta dalam memberikan prioritas kepada

koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan

tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan

yang terjangkau.

Pasal 8

(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali

kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)

memberikan dukungan untuk renovasi dan
pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota

www.peraturan.go.id

---

2018, No.132 -9-

Surakarta Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan

kewenangan masing-masing.

(2) Menteri, kepala lembaga, dan/atau gubernur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)

memberikan dukungan untuk pembangunan gedung

Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta sesuai

dengan kewenangan masing-masing.

(3) Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau

wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) memberikan dukungan untuk pembangunan

prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas

Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua,

Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi

Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat sesuai dengan

kewenangan masing-masing.

(4) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali

kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)

memberikan dukungan untuk rehabilitasi bangunan
Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi

Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi

Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota
Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 9

Pendanaan yang diperlukan dalam renovasi dan

pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta

Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite

Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan
prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas

Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas
Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan

Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua

Barat, serta rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di
Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di

www.peraturan.go.id

---

2018, No.132 -10-

Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar

Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 10

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

melaporkan pelaksanaan renovasi dan pengembangan

Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa

Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional

Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga

dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota
Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di

Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua
di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta

rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota

Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota
Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman

di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu
diperlukan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.132 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id