(1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:
- memimpin penyelenggaraan kegiatan
peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta
kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal
untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di
Indonesia; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan
penyelenggaraan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada Presiden
melalui Dewan Pengarah.
(2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan
Pengarah.
(3) Dalam . . .
SK No 007300 A
---
PRESTDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh
Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola
Masjid Istiqlal.