(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak
membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan
maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara
sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
(21 Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung
jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan
pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang
diberikan.
(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan
status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
- telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling
banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat)
bulan; dan
- membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin
mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3a) Untuk tahun 202O, pemberhentian sementara
penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif
kembali, apabila Peserta:
- telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling
banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
- membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin
mengakhiri pemberhentian sementara jaminan;
dan
- dengan. . .
SK No 025284 A
---
PRESIDEN
- dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak
setelah pembayaran tunggakan Iuran
sebagaimana dimaksud pada huruf a masih
menjadi kewajiban Peserta.
(3b) Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif,
Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih
tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
huruf c selurrrhnya paling lambat pada tahun 2021.
(41 Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh
Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
(5) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status
kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk
setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat
lanjutan yang diperolehnya.
(6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu
sebesar 5olo (lima persen) dari perkiraan biaya paket
Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa
dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak
dengan ketentuan:
- jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua
belas) bulan; dan
- besar denda paling tinggi Rp3O.0O0.000,O0 (tiga
puluh juta rupiah).
(6a) Untuk tahun 202O, denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) yaitu sebesar 2,5o/o (dua koma lima
persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case
Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur
awal untuk setiap bulan tertunggak dengan
ketentuan:
- jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua
belas) bulan; dan
- besar denda paling tinggi Rp30.O00.000,OO (tiga
puluh juta rupiah).
(7) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat
(4)', serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ayat (6), dan ayat (6a) ditanggung oleh Pemberi
Kerja.
(8) Ketentuan
SK No 025335 A
---
PRESIDEN
(8) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6),
dan ayat (6a) dikecualikan untuk:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
- Peserta PBPU dan Peserta BP yang luran-nya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a angka 3 dan huruf b angka 3
seluruhnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat
(3b), ayat (4), ayat (7lr, dan ayat (8), serta denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat
(6a), ayat l7l, dan ayat (8) diatur dengan Peraturan
BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan
kementerian / lembaga terkait.
1. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 54A dan Pasal 54B sehingga berbunyi sebagai
berikut: