Langsung ke konten

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERPRES No. 64 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang

selanjutnya disebut BKPM merupakan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) BKPM dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang
penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal3...

l.lr Nln lU(r3l I A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pengusulan perencanaan
penanaman modal nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di
bidang penanaman modal;
- pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan
penanaman modal;
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman
modal;
- pengembangan peluang dan potensi penanaman
modal di daerah dengan memberdayakan badan
usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama
penanaman modal;
- pengembangan sektor usaha penananaman modal
melalui pembinaan penanaman modal, antara lain
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,
menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan
menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam
lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan
pemberian bantuan penyelesaian berbagai
hambatan dan konsultasi permasalahan yang
dihadapi penanam modal dalam menjalankan
kegiatan penanaman modal;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu
pintu;
- koordinasi

ASl( Irlo l0(''31 I

---

PRESIDEN

- koordinasi penananam modal dalam negeri yang
menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar
wilayah Indonesia;
1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas
penanaman modal;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BKPM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BKPM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BKPM; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

BKPM terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
- Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal;
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
- Deputi

Sil( Nlo lO6.1l .r A.

---

PRESIDEN

- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal; dan
- Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.

Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Investasi.

Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 7

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.

(3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai

tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4\ Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala
ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.

Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Sekretariat...

Sl( lrlo I 0(r.1 l,t A

---

PRESIDEN

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris

Kementerian Inve stasi.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BKPM.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran BKPM;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
BKPM;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian . . .

:-ll'. i.to l0(r315 A

---

PRESIDEN

-7
Bagian Kelima
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal

### Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan penanaman modal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan penanaman modal;
- pengkajian dan pengusulan perencanaan dan
inovasi penanaman modal nasional menurut sektor
usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembuatan peta penanaman modal
Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;

  • pemantauan

lll" Nlq lO61lr. fl

---

PRESIDEN

- pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perencanaan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/
Kepala.

(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi
strategis.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi
Strategis menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang hilirisasi investasi strategis;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
hilirisasi investasi strategis;
- pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi
investasi strategis;
- pemantauan .

Si( Nlo I0(.3 I 7 A

---

PRESIDEN

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang hilirisasi investasi strategis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman

Modal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman

Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan iklim penanaman modal.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan iklim penanaman modal;
- pengembangan potensi dan peluang penanaman
modal di daerah dengan memberdayakan badan
usaha;
d.pengembangan...

:ll( xlo l0(',3 I !l A

---

PRESIDEN

- pengembangan sektor usaha penanaman modal
melalui pembinaan penanaman modal antara lain
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,
menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta
menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam
lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan iklim penanaman modal;
- pemantalLan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/
Kepala.

(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman
modal.

Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Deputi Bidang Promosi Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi...

Sl( lrlcr l0(r3l') A

---

PRESIDEN

- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang promosi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
promosi penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi
penanaman modal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang promosi penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
promosi penanaman modal;
- pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang promosi penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal

Pasal 23

( 1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal

dipimpin oleh Deputi.

Pasal24
Deputi Bidang Keda Sama Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja
sama penanaman modal.
Pasal25...

Sl( Nlo l()(r1lo f,

---

PRESIDEN

-t2-

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kerja sama penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kerja sama penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja
sama penanaman modal;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang
menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar
wilayah Indonesia;
- pemantatran, analisis, evaluasi dan pelaporan di
bidang kerja sama penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan penanaman modal.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayanan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan penanaman modal;
- koordinasi perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/
pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan
penanaman modal terpadu satu pintu;
- koordinasi pemberian pelayanan perizinan,
pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas
penanaman modal;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pelayanan penanaman modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan penanaman modal;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pelayanan penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan

Penanaman Modal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi

314 hlr-r l0f)31. j A

---

PRESIDEN

(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan

Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 30

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi perumusan kebijakan di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal,
pemberian bantuan penyelesaian berbagai
hambatan dan konsultasi permasalahan yang
dihadapi penanam modal dalam menjalankan
kegiatan penanaman modal;
- fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh
Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan
kendala pelaku usaha;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan
berbasis risiko dan pengawasan administratif danl
atau fisik realisasi penanaman modal;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian
pelaksanaan penanaman modal;
g.pemberian...

(16 1--l..ili tr. I'lo I

---

PRESIDEN

,

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengendalian pelaksanaan penanaman
modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Keduabelas
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal

Pasal 32

(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman

Modal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman

Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 33

Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
teknologi informasi penanaman modal.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang teknologi informasi penanaman modal;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
teknologi informasi penanaman modal;
- penyusunan .

Sl( l'.lo l0(r324. A

---

PRESIDEN

-t6-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang data dan sistem informasi penanaman
modal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
data dan sistem informasi penanaman modal;
- pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Ketigabelas
Unsur Pengawas

Pasal 35

(1) Di lingkungan BKPM dibentuk Inspektorat sebagai

unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri/Kepala dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 36

(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan

pengawasan intern di lingkungan BKPM.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan
intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi,
pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan .

:i!{ Nlo 106315 A

---

PRESIDEN

-t7-
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri/ Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.

Bagian Keempatbelas
Unsur Pendukung

Pasal 37

(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Fusat sebagai

unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Bagian Kelimabelas
Besaran Organisasi

Pasal 38

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5

(lima) Biro.

(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal39...

3l( lrlo 106.11r. 4

---

PFIESIDEN

Pasal 39

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima)

Direktorat.
(21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat
dan Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) seksi.

Pasal 40

(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.

(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian . . .

Iit( Nlo l0(r33e A

---

PRESIDEN

Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional

Pasal 41

jabatan Di lingkungan BKPM dapat ditetapkan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 42

Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM
dapat dibentuk Kelompok Ahli.

Pasal 43

(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian

dan memberikan saran serta pertimbangan kepada
Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan
kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
penanaman modal.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan
secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.

Pasal 44

Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 45

Kelompok Ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan)
orang.

### Pasal 46. . .

lil<. I'lo l0(''.1lll A

---

PRESIDEN

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli
ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.

TATA KERJA

Pasal 47

Menteri/Kepala dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.

Pasal 48

(1) BKPM harus men1rusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di BKPM.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Badan.

Pasal 49

BKPM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BKPM.

Pasal 50

Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
BKPM, maupun dalam hubungan antar lembaga dengan
kementerian lain terkait.

Pasal 51

Semua unsur di lingkungan BKPM harus menerapkan
sistem pengendalian intern di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 52

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung

jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 54

(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
Eselon La.

(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Fusat

merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural Eselon II.a.

(3) Kepala...

f il( t'lo lO(r3.10 A

---

PRESIDEN

(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala

Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator
atau jabatan struktural Eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala

Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural Eselon IV.a.

Pasal 55

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/
Kepala.

(2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/
Kepala.

(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PENDANAAN

Pasal 56

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dan fungsi BKPM bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 57

Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan BKPM juga melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal58...

:)l( Nlo l().,.131 A

---

PRESIDEN

Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh
Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, selumh
Jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku
Jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman
Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 202O
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ln1.

Pasal 61

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2021, susunan organisasi
BKPM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun
2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 202O
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal tetap berlaku sampai dengan paling
lama 31 Desember 2021.

Pasal 62

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 202O tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 35),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

:i!( ttlo l0(.1-t.l 4

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2O2L

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
istrasi Hukum,

Djaman

SK No 106786 A