Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

PERPRES No. 64 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara.
1. Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN
adalah kesatuan wilayah geografis tempat kedudukan
Ibu Kota Negara.
1. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu
Kota Nusantara.
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Kawasan . . .

SK No 141503 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya
ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan
uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
Laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola
Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil perencanaan Tata Ruang.

1. Kawasan . . .

SK No l41504A

---

SIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau
Transit Oriented Deuelopment yang selanjutnya
disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan
di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai
tambah yang menitikberatkan pada integrasi
antarjaringan angkutan umum massal, dan
antarajaringan angkutan umum massal dengan
jaringan moda transportasi tidak bermotor serta
pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang
disertai pengembangan kawasan campuran dan padat
dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga
tingg.
1. Kawasan Pengembangan Berorientasi Transit (Transit
Oriented Deuelopm.ent) yang selanjutnya disebut
Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam
Rencana Tata Ruang sebagai kawasan terpusat pada
integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada
radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan
80O (delapan ratus) meter dari simpul transit moda
angkutan umum massal yang memiliki fungsi
pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan
intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
1. Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya
disingkat KIKN adalah Kawasan Perkotaan inti dari
KSN Ibu Kota Nusantara.
1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat KIPP adalah bagran dari wilayah kota di
Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang
fungsi utama sebagai pusat
pemerintahan nasional.

1. Kawasan . . .

SK No 141505 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan di
sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga
lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan
lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan
skala lokal.
1. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau
Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun
rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan
fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu
Kota Nusantara.
1. Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat
KSK adalah bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara
yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan
dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaa.nnya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan
air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

1. Holding. . .

SK No 141506A

---

PRESIDEN

ELIK INDONES

1. Holding Zone adalah Kawasan Budi Daya yang belum
mendapatkan persetujuan substansi perubahan
fungsi dan peruntukan menjadi kawasan bukan hutan
dan/ atau sebaliknya dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
Danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di Laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
1. Danau adalah bagran dari sungai yang lebar dan
kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-
ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
1. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai
akibat dibangunnya bendungan.
1. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan
tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu
yang dibangun selain untuk menahan dan
menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan
dan menampung limbah tambang ltailingl, atau
menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.

1. Daerah . . .

SK No l4l507A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan
utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
1. Koefisien Dasar Bangunan y€u1g selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase berdasarkan
perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan
atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana
kota.
1. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah rangka persentase perbandingan antara luas
seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukan bagi pertamanan / penghij auan dan luas
tanah perpetakan/daerah perenc€maan yang dikuasai
sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan
lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang
membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang,
maupun samping.
1. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau
administrasi yang melayani seluruh wilayah kota
dan/ atau regional.

4l. Sub-Pusat. . .

SK No l41508A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

1. Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat
SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial,
dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah
kota.
1. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya
disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial,
dan/ atau administrasi lingkungan permukiman yang
melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
1. Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdaya guna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan
nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/ sekunder/tersier dan pelabuhan
internasional/ nasional.
1. Jalan: Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdaya guna antarpusat
kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah
dengan pusat kegiatan lokal.
1. Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang
menghubungkan antara pusat kegiatan di Wilayah
Perkotaan dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan
di sekitarnya.
1. Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang
merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai
jalan nasional yang penggunanya diwajibkan
membayar.
1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
janeka panjang.
49.Pelabuhan...

SK No l4l509A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
1. Perairan Pesisir adalah taut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
1. Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah
kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara
bagi sebesar-besarnya kemakrnuran rakyat.
1. Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah
pungutan otorita Ibu Kota Nusantara sebagai
pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang
dan/ atau jasa dan pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi
atau badan.

1. Masyarakat . . .

SK No l415l0A

---

PRESIDEN

ELIK INDONES

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

Pasal 2

(1) KSN Ibu Kota Nusantara merupakan KSN dari sudut

kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(21 KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- KIKN;
- KPIKN; dan
- Perairan Pesisir IKN.

(3) KIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a

merupakan Kawasan Perkotaan inti di KSN Ibu Kota
Nusantara yang mencakup :
- WP KIPP, dengan luas kurang lebih 6.671 Ha
(enam ribu enam ratus tujuh puluh satu hektare)
yang meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan
Sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan
Sepaku;
- WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.2O6
Ha (tujuh belas ribu dua ratus enam hektare) yang
meliputi sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa
Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi,
sebagian Kelurahan Pemaluan, sebagian
Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja
di Kecamatan Sepaku dan sebagian Desa Sungai
Payang di Kecamatan Loa Kulu;
c.WP...

SK No l4l5l I A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES

- 1l -
- WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753
Ha (enam ribu tujuh ratus lima puluh tiga
hektare) yang melipuli sslegran Desa Bumi
Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di
Kecamatan Sepaku;
- WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761
Ha (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu
hektare) yang meliputi sebagian Desa Argo Mulyo,
selagran Desa Karang Jinawi, sebagian Desa
Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, sebagian
Desa Sukomulyo, sebagian Desa Tengin Baru,
sebegran Kelurahan Wonosari di Kecamatan
Sepaku;
- WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720
Ha (tiga ribu tujuh ratus dua puluh hektare) yang
meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian
Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja,
sebagian Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku
dan sebagian Desa Sungai Payang di Kecamatan
Loa Kulu; dan
- WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067
Ha (dua belas ribu enam puluh tqiuh hektare)
yang meliputi sebagian Desa Karang Jinawi,
ssfagran Kelurahan Sepaku, sebagian Desa
Tengin Baru di Kecamatan Sepaku dan sebagian
Kelurahan Jonggon Desa, sebagian Desa Sungai
Payang di Kecamatan Loa Kulu.
(41 KPIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
mencakup:
- Kawasan Perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota
Nusantara yang terdiri atas:
1. WP Simpang Samboja, dengan luas kurang
lebih 4.366 Ha (empat ribu tiga ratus enam
puluh enam hektare) yang meliputi sebagian
Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian
Kelurahan Karya Merdeka, sebagian
Kelurahan Margomulyo, sebagian Kelurahan
Sungai Merdeka, sebagian Kelurahan Sungai
Seluang, seb2gran Desa Tani Bhakti di
Kecamatan Samboja;
2.WP...

SK No l41512A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-
1. WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih
3.062 Ha (tiga ribu enam puluh dua hektare)
yang meliputi sebagian Kelurahan Kampung
Lama, sebagian Desa Kar5ra Jaya, sslagran
Kelurahan Samboja Kuala, sebagian
Kelurahan Sungai Seluang, sebagian
Kelurahan Tanjung Harapan, sebagian
Kelurahan Teluk Pemedas, sebagian
Kelurahan Wonotirto di Kecamatan Samboja;
dan
1. WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih
9.084 (sembilan ribu delapan puluh empat
hektare) yang meliputi Kelurahan Muara
Jawa, sebagran Kelurahan Muara Jawa Ilir
sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah]
sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu dan
sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagran
Kelurahan Handil Baru darat, sebagian
Kelurahan Muara Sembilang, sebagian
Kelurahan Senipah di Kecamatan Samboja.
b kawasan penyangga lingkungan dan pendukung
ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih
183.453,13 Ha (seratus delapan puluh tiga ribu
empat ratus lima puluh tiga koma satu tiga
hektare), yang meliputi sebagian Desa Bakungan,
sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri
Ilir, sebagran Desa Loa Duri Ulu, sebagian Desa
Tani Harapan di Kecamatan Loa Janan, sebagian
Desa Sungai Payang, sebagian Desa Jonggon Desa
di Kecamatan Loa Kulu, sebagian Desa Argo
Mulyo, Kelurahan Binuang, sebagian Desa Bukit
Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian
Desa Karang Jinawi, Kelurahah Maridan,
sebagian Kelurahan Mentawir, sebagian
Kelurahan Pemaluan, sebagian Desa Semoi Dua,
sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa
Sukaraja, sebagian Desa Sukomulyo, sebagian
Desa Telemow, sebagian Desa Tengin Baru,

sebagran . . ,

SK No l41513 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sebagian Desa Wonosari, sebagian Kelurahan
Wonotirto di Kecamatan Sepaku, sebagian
Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian
Kelurahan Ambarawang Laut, sebagian
Kelurahan Argo Sari, sebaglan Desa Beringin
Agung, sebagian Kelurahan Bukit Merdeka,
sebagian Kelurahan Handil Baru, sebagian
Kelurahan Handil Baru Darat, sebagian
Kelurahan Kampung Lama, sebagian Kelurahan
Karya Merdeka, sebagian Desa Kar5ra Jaya,
sebagian Kelurahan Margomulyo, sebagian
Kelurahan Muara Sembilang, sebagian Kelurahan
Samboja Kuala, sebagian Kelurahan Sanipah,
Kelurahan Salok Api Barat, Kelurahan Salok Api
Laut, sebagran Kelurahan Sungai Merdeka,
sebagian Kelurahan Sungai Seluang, sebagian
Desa Tani Bhakti, sebagian Kelurahan Tanjung
Harapan, sebagian Kelurahan Teluk Dalam di
Kecamatan Samboja, sebagian Desa Wonosari,
Kelurahan Dondang, sebagian Kelurahan Muara
Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa
Tengah, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ulu,
sebagian Kelurahan Muara Kembang, sebagian
Kelurahan Tama Pole, sebagian Kelurahan Teluk
Pemedas di Kecamatan Muara Jawa, sebagian
Kelurahan Jawa di Kecamatan Sanga-Sanga.

(5) Perairan Pesisir IKN sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf c, meliputi:
- sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan
titik koordinat ll7" l' 21,726' Bujur Timur
sampai L" 8' 26,352" Lintang Selatan di Pantai
Kecamatan Samboja mengikuti garis pantai
hingga ke titik koordinat ll7" 16' 19,751" Bujur
Timur sampai 0' 48' 31,687" Lintang Selatan di
Pantai Kecamatan Muara Jawa;

  • sebelah . . .

SK No l415l4A

---

PRESIDEN

IEEPUBUK INDONESIA

- sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan
titik koordinat ll7" L6' 19,751" Bujur Timur
sampai O" 48' 31,687" Lintang Selatan di Pantai
Kecamatan Muara Jawa dan titik koordinat 117"
17' 22,435' Bujur Timur sampai O" 56' 7,694'
Lintang Selatan di perairan sekitar Kecamatan
Muara Jawa;
- sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan
titik koordinat ll7' 17' 22,435" Bujur Timur
sampai O" 56' 7,694- Lintang Selatan di perairan
sekitar Kecamatan Muara Jawa dan titik
koordinat 117' 11' 51,903' Bujur Timur sampai
L" L5' 25,260 Lintang Selatan di perairan sekitar
Kecamatan Samboja; dan
- sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan
titik koordinat ll7" 11' 51,903' Bujur Timur
sampai l" 15' 25,260" Lintang Selatan di perairan
sekitar Kecamatan Samboja dan titik koordinat
lL7" l' 21,726" Bujur Timur sampai l" A' 26,352'
Lintang Selatan di Pantai Kecamatan Samboja.

(6) KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) digambarkan dalam:
- Peta Cakupan KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
- Peta Pembagian Wilayah Perencanaan KSN Ibu
Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II,
yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

BABIII ...

SK No 141515A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional
dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi
darat, Laut, dan udara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3) huruf h terdiri atas:

  • membangun . . .

SK No 141526A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- membangun Jalan Tol dari KIPP menuju bandar udara
internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50
(lima puluh) menit;
b mengembangkan jalur kereta api regional yang
menghubungkan perkotaan inti KSN Ibu Kota
Nusantara dengan jalur kereta api Trans Kalimantan
dan bandar udara internasional;
c mengembangkan Cargo Oriented Deuelopment (CODI
sebagai bagian dari sistem logistik Ibu Kota Nusantara;
dan
d mengembangkan terminal penumpang, terminal
barang, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan,
dan pelabuhan Laut, yang terhubung dengan jalur
transportasi regional.

Pasal 3

RTR KSN Ibu Kota Nusantara berperan sebagai alat:
- operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di KSN Ibu Kota Nusantara.

Bagian Kedua
Fungsi Rencana Tata Ruang

Pasal 4

RTR KSN Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai pedoman
untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di KSN Ibu Kota
Nusantara;
- pemanfaatan Ruang, pengendalian pemanfaatan
Ruang, dan pengalihan hak atas tanah di KSN Ibu Kota
Nusantara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah serta
keserasian antarsektor di KSN Ibu Kota Nusantara;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
KSN lbu Kota Nusantara;
e.perwujudan...

SK No l4l5l6A

---

PRES!DEN

REPIIBLIK INDONESIA

- perwujudan keterpaduan rencana pengembangan KSN
Ibu Kota Nusantara dengan kawasan sekitarnya;
- perwujudan pengembangan KSN Ibu Kota Nusantara
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup serta selaras dengan pelindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup di KSN Ibu Kota
Nusantara;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana di KSN Ibu
Kota Nusantara; dan
- penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di KSN
Ibu Kota Nusantara.

Pasal 5

Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk
mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang
berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi
simbol identitas bangsa Indonesia.

Bagian Kedua
Kebij akan Penataan Ruang

Pasal 6

(1) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara

terdiri atas 3 (tiga) komponen utama yarg meliputi:
- IKN sebagai kota yang dikembangkan secara
berkelanjutan;
- IKN. . .

SK No l415l7A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-
- IKN sebagai kota yang aman, modern, dan
produktif; dan
- IKN sebagai simbol identitas bangsa Indonesia.
(21 Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung
termasuk RTH publik paling sedikit 65% (enam
puluh lima persen) dari wilayah IKN yang
mendukung perwujudan kota hutan (forest citg);
- pembangunan terkendali (anti-spraul
deuelopment) pada perkotaan inti dan perkotaan
sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara melalui
pengembangan kota kompak (ampact citg) dan
jalur hljau (green belt) yang mendukung
perwujudan kota 1O (sepuluh) menit;
- pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras
siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu;
- penyediaan Ruang untuk mendukung
penggunaan 1007o (seratus persen) energi baru
dan terbarukan dan mewujudkan kawasan yang
rendah emisi karbon;
- pengembangan RTH yang terintegrasi
antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan
ekologis serta mampu melakukan penyerapan
karbon dan penurunan emisi gas rumah kaca;
dan
- pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang
mendukung kelestarian ekosistem pesisir.

(3) Kebijakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- pengembangan sistem kota-kota berbasis WP
secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP;

b.pengembangan...

SK No l4t5l8 A

---

I

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang
berkelas dunia sebagai salah satu pusat
perekonomian nasional yang produlrtif dan
efisien;
- pengembangan konsep kota kompak (compad citg)
dan Kawasan TOD secara berhierarki guna
mencapai kota 1O (sepuluh) menit ke fasilitas
umum dan fasilitas sosial tingkat dasar, RTH dan
simpul transportasi publik dengan berjalan kaki
dan/ atau bersepeda;
- penyediaan sarana dan prasarana transportasi
publik untuk memenuhi target 80% (delapan
puluh persen) perjalanan menggunakan
transportasi publik;
- pengembangan jaringan sarana dan prasarana
yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan
standar pelayanan minimum perkotaan di IKN
yang mendukung fungsi kawasan;
- pengembangan konsep kota cerdas (smarl cityl
guna mencapai kota 10O7o (seratus persen)
terkoneksi secara digital untuk semua;
- pengembangan konsep kota spons (sponge citg)
yang mendukung perwujudan kota tangguh
bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim;
- pengembangan konektivitas tinggi secara regional
dan internasional dengan dukungan integrasi
transportasi darat, Laut, dan udara; dan
- peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN
melalui penetapan lahan pangan abadi dan
pengembangan sentra perikanan terpadu.
l4l Kebiiakan Penataan Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- KIPP sebagai fokus utama KSN
Ibu Kota Nusantara;

b.pengembangan...

SK No l415l9A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengembangan Kawasan Perkotaan yang
mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia;
- pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan
Masyarakat yang mandiri dan mqiu; dan
- pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai
berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam
berkonsep green-blue citg.

Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang

Pasal 6

(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf e, meliputi:
- tempat evakuasi bencana; dan
- jalur evakuasi bencana.
(21 Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berada pada taman kota di WP
KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2,
dan WP IKN Utara pada KIKN, WP Simpang Samboja,
WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa dan pelabuhan
khusus di Kelurahan Pemaluan pada KPIKN.

(3) Jalur...

SK No 141562A

---

PRESIDEN

REPIIBLIK INDONESIA

(3) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) huruf b berupa jalur penyelamatan yang
ditetapkan pada koridor jalan utama dan seluruh jalan
yang mengarah ke lapangan terbuka lainnya dan
pelabuhan khusus di Kelurahan Pemaluan.

Pasal 6

(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 55 ayat (21 huruf f, meliputi:

jaringan drainase primer; dan a.
jaringan drainase sekunder. b.
drainase primer sebagaimana dimaksud pada l2l Jaringan ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran
pembuangan utama berupa sungai, meliputi:
- DAS Sanggai yang terdiri atas Sungai Babatan,
Sungai Benongan, Sungai Daup, Sungai Kaman,
Sungai Leta putih, Sungai Lop, Sungai Malau,
Sungai Mangkununu, Sungai Mentawir, Sungai
Menting, Sungai Mentoyo, Sungai Pemaluan,
Sungai Penyanggulen, Sungai Sekambing, Sungai
Sepaku, Sungai Tebuni, Sungai Tiram Tambun,
Sungai Tirou, Sungai Trunen, Sungai T\rring
Besar Sungai Turing Kecil di WP KIPP, WP IKN
Barat, WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN
Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan Kawasan
Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan
pada KPIKN;
- DAS Dondang yang terdiri atas Sungai
Gelendrong, Sungai Handil ldum, Sungai Panani,
Sungai Sanipah, Sungai Tanjung Kubur di WP
Kuala Samboja, WP Muara Jawa, Kawasan
Penyangga Lingkungan dan Ketahanan Pangan
pada KPIKN;

  • DAS. . .

SK No 141563 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- DAS Samboja yang terdiri atas Sei Ambarawang
Laut, Sei Salok Api Laut, Sungai Kuala, Sungai
Serayu di WP Simpang Samboja, WP Kuala
Samboja, Kawasan Penyangga Lingkungan dan
Ketahanan Pangan pada KPIKN; dan

(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran
pembuangan yang terintegrasi di sebagian ruas jalan
arteri primer, sebagian jalan arteri sekunder, sebagran
jalan kolektor primer, sebagian j alan kolektor sekunder
dan sebagian jalan lokal sekunder pada seluruh
wilayah KSN Ibu Kota Nusantara.

Pasal 7

Strategi penetapan alokasi Ruang Kawasan Lindung
termasuk RTH publik paling sedikit 657o (enam puluh lima
persen) dari wilayah IKN yang mendukung perwujudan kota
hutan (forest city/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (21huruf a terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
- melakukan rehabilitasi kawasan Taman Hutan Raya
Bukit Suharto;
- melakukan rehabilitasi dan reboisasi kawasan
pascatambang;
- melestarikan dan menciptakan koridor satwa liar
sebagai koneldivitas habitat satwa yang selaras
dengan pembangunan;
- melakukan penghljauan daerah tangkapan air; dan
- melakukan pemulihan ekosistem mangroue.

Pasal 8...

SK No 141520A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

Pasal 7

(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 huruf d merupakan kawasan yang

mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan.

(2) Kawasan . . .

SK No 141569A

---

PRESIDEN

REFIIELIK INDONESIA

(21 Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
dengan luas kurang lebih 64.255,98 Ha (enam puluh
empat ribu dua ratus lima puluh lima koma sembilan
delapan hektare) berada di kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.

Paragraf 5
Kawasan Ekosistem Mangroue

Pasal 8

Strategi pembangunan terkendali (anti-sprawl deuelopment)
pada perkotaan inti dan perkotaan sekitar di KSN lbu Kota
Nusantara melalui pengemb€rngan kota kompak (umpact
citg) dalr jalur hijau (green belt) yang mendukung
perwujudan kota 10 (sepuluh) menit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf b terdiri atas:
- menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan
budi daya sesuai kriteria teknis dengan
mempertimbangkan faktor frsik lingkungan, ekonomi,
dan sosial budaya;
- menetapkan arah pengembangan Kawasan Budi Daya
sebagai Kawasan Perkotaan ke arah koridor timur-
utara kawasan serta pengembangan
kawasan budi daya terbangun di kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan; dan
c menetapkan batas antara perkotaan dan perdesaan
dengan memanfaatkan koridor hijau pada jalur
transportasi regional dan riparian.

Pasal 9

Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang selaras
siklus air alami dan pengelolaan DAS terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu,
serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan;
- membatasi pengembangan kegiatan perkotaan
khususnya pada riparian dan resapan air;
- melakukan konversi hutan produksi menjadi rimba
kota;
- mengatur pengembangan Pola Ruang hulu-tengah-
hilir-pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi
Daya;
e.mengembangkan...

SK No l4l52l A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengembangkan RTH multifungsi kolam retensi
banjir; dan
- mengembangkan sistem pengendalian banjir dengan
menerapkan solusi berbasis alam dan vegetasi.

Pasal l0
Strategi penyediaan Ruang untuk mendukung penggunaan
100% (seratus persen) energi baru dan terbarukan dan
mewujudkan kawasan yang rendah emisi karbon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
terdiri atas:
- menyediakan lahan dan membangun ladang panel
surya skala besar beserta jaringan transmisi dan
distribusinya serta terkoneksi ke sistem
ketenagalistrikan Kalimantan; dan
- menyediakan lahan untuk penyimpanan energi,
termasuk hidrogen dan baterai.

Pasal l1
Strategi pengembangan RTH yang terintegrasi
antarkawasan dan memiliki fungsi sosial dan ekologis serta
mampu melakukan penyerapan karbon dan penunrnan
emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (21 huruf e terdiri atas:

- mengembangkan RTH yang berhierarki dan tematik
dari skala kota sampai dengan skala lingkungan;
ganda b. mengembangkan RTH yang memiliki fungsi
sebagai penampungan limpasan air;
- mengembangkan prasarana dan sarana pejalan kaki
pada RTH; dan
- mengelola ekosistem mdngroue sebagai penyimpanan
dan penyerapan karbon.

Pasal 12. . .

SK No l4l52l A

---

PRESIDEN

PUELIK INDONESIA

Pasal 12

Strategi pengelolaan kawasan pesisir terpadu yang
mendukung kelestarian ekosistem pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf f terdiri atas:
- mengembangkan perikanan tangkap terukur dan
kampung budi daya berkelanjutan melalui
peningkatan produksi perikanan tangkap;
- mengelola ekosistem pesisir untuk dapat
fungsi blue carbon;
- melakukan kegiatan yang terintegrasi di kawasan
mangroue dengan kegiatan wisata bahari;
- melindungi alur migrasi biota Laut;
- kegiatan di pesisir dan perairan yang
dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota
Laut; dan
- menata alur pipa dan kabel bawah Laut yang efektif.

Pasal 13

Strategi pengembangan sistem kota-kota berbasis WP
secara hierarkis dan terintegrasi dengan KIPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, terdiri atas:
- mengembangkan klaster Kawasan Perkotaan sesuai
peran dan fungsinya masing-masing;
- menyebarkan beberapa peran dan fungsi lain ke
klaster Kawasan Perkotaan di KPIKN sesuai potensi
yang dimiliki;
(green, c. mengembangkan konsep smarl m.etropoftis
smart, livablel disetiap klaster Kawasan Perkotaan;
dan
d kota polisentrik dan konektivitas
antar-WP.

Pasal 14. . .

SK No 141522A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

Strategi pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan yang
berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian
nasional yang produktif dan efisien sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas:
- menetapkan KIPP sebagai pusat kegiatan utama dan
Kawasan Perkotaan di sekitarnya sebagai pusat
pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki,
dan interdependen;
- mengembangkan keterkaitan fungsional antarpusat;
- mengembangkan industri kreatif dan riset teknologi
tinggi;
- mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat
inovasi ekonomi baru dalam meningkatkan daya saing
global; dan
- mengembangkan kegiatan pariwisata berbasis wisata
alam, wisata budaya, wisata perkotaan, dan wisata
buatan yang berkelas dunia.

Pasal 15

Strategi pengembangan konsep kota kompak (ampad citg)
dan Kawasan TOD secara berhierarki guna mencapai kota
10 (sepuluh) menit ke fasilitas umum dan fasilitas sosial
tingkat dasar, RTH dan simpul transportasi publik dengan
berjalan kaki dan/atau bersepeda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kawasan campuran terpadu pada
kawasan berbasis transit yang dilengkapi dengan jalur
pejalan kaki dan jalur sepeda;
- menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
dapat diakses dalam waktu 10 (sepuluh) menit; dan
- menyediakan perumahan yang terintegrasi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas yang layak.

Pasal 16. . .

SK No 141523 A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 16

Strategi penyediaan sarana dan prasarana transportasi
publik untuk memenuhi target 80o/o (delapan puluh persen)
perjalanan menggunakan transportasi publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d terdiri atas:
- mengembangkan sistem transportasi massal berbasis
jalan dan rel yang melayani seluruh WP di IKN;
- memadukan penyediaan sistem prasarana dan
aksesibilitas untuk mendukung terwujudnya struktur
Ruang yang efektif dan efisien; dan
- mengembangkan sarana integrasi antarmoda pada
simpul-simpul transit.

Pasal 17

Strategi pengembangan jaringan sarana dan prasarana
yang terintegrasi dalam rangka pemenuhan standar
pelayanan minimum perkotaan di IKN yang mendukung
fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf e terdiri atas:
- memenuhi kebutuhan listrik melalui pengembangan
pembangkit listrik terbarukan antara lain pembangkit
listrik tenaga surya (solar farm) dar: pembangkit listrik
tenaga surya atap;
- memenuhi kebutuhan listrik melalui jaringan yang
terhubung dengan sistem
Kalimantan;
- mengembangkan Ruang penyimpanan energi (baterai
dan hidrogen);
- mengembangkan sistem transportasi berbasis listrik
dan hidrogen;
- mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan sistem
smari grid;
f.menggunakan...

SK No 141524A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menggunakan campuran gas hidrogen dan gas alam
sebagai sumber gas kota untuk mencap ai net zero
emission;
- mengembangkan pelayanan jaringan telekomunikasi
yang meliputi jaringan tetap dan bergerak, dan
mencapai seluruh pusat kegiatan;
j aringan bergerak yang meliputi h. mengembangkan
jaringan terestial, jaringan satelit, dan jaringan selular
yang dapat dilayani oleh Base Tra nseiuer Station;
- mengembangkan pelayanan air minum, air limbah,
drainase, dan persampahan yang berkualitas dan
menjangkau seluruh wilayah perkotaan;
- mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) dengan sistem perpipaan untuk menjamin
kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air
minum lagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta
meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
- mengembangkan instalasi pengelolaan limbah
terpadu;
- mengembangkan Sistem Pengolahan Air Limbah
Domestik;
- mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang
ramah lingkungan; dan
- mengembangkan sistem drainase perkotaan yang
berkelanjutan.

Pasal 18

Strategi pengembangan konsep kota cerdas (smart citgl
guna mencapai kota 100% (seratus persen) terkoneksi
secara digital untuk semua sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3) huruf f terdiri atas:

a.mengembangkan...

SK No 141525 A

---

PRESTOEN

BLIK TNDONES

jaringan pelayanan perkotaan a. mengembangkan sistem
yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mencapai indikator kota cerdas
(smart citgl;
dan backhaul b. mengembangkan fiber optic broadband
untuk mendukung penyimpanan, pemrosesan, dan
penyebaran data dan aplikasi; dan
- mengembangkan pusat data untuk mendukung
konektivitas digital di KSN Ibu Kota Nusantara.

Pasal 19

Strategi pengembangan konsep kota spons (sponge cifu)
yang mendukung perwujudan kota tangguh bencana dan
adaptif terhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g dilakukan dengan:
- pengembangan sistem drainase dan RTH yang dapat
berfungsi sebagai resapan dalam satu kesatuan
hidrologis untuk mewujudkan konsep kota spons
(sponge citg);
- mengembangkan jalur pejalan kaki berpori melalui
penerapan teknologi;
c menyediakan sumur resapan air dan lubang biopori;
d mengembangkan bangunan dan fasilitas kota dengan
konsep atap sebagai pengumpul air hujan (rainwater
haruesting);
e mengembangkan pengelolaan sumber daya air terpadu
pada air permukaan dan air tanah; dan
- memperluas area berfungsi lindung di kawasan hilir
DAS.

Pasal 21

Strategi peningkatan ketahanan pangan di wilayah IKN
melalui penetapan lahan pangan abadi dan pengembangan
sentra perikanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (3) huruf i terdiri atas:

- menetapkan paling sedikit 1O% (sepuluh persen) lahan
pertanian tanaman pangan;
- melakukan intensifikasi lahan pertanian tanaman
pangan eksisting dan ekstensifikasi lahan pertanian;
- mengembangkan kegiatan agroindustri untuk
meningkatkan nilai tambah produk pertanian;
- mengembangkan Pelabuhan Perikanan ramah
lingkungan (eco-Jishing port) yang terintegrasi dengan
sentra kegiatan pengolahan dan perikanan budi daya;
- mengembangkan sistem jaringan sarana dan
prasarana di darat dan perairan yang terintegrasi
untuk mendukung supplg dan demand penunjang
ketahanan pangan terkait produksi perikanan di
wilayah IKN;

f.

SK No 141527A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-2a-
- mengalokasikan wilayah perairan untuk
pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan
perikanan; dan
- menyediakan Ruang penghidupan dan akses kepada
nelayan dan pembudi daya ikan.

Pasai 22
Strategi pengembangan KIPP sebagai fokus utama KSN Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) huruf a terdiri atas:
- mengembangkan KIPP dengan fungsi kegiatan
pemerintahan skala nasional;
- mengembangkan akses yang terbuka menuju KIPP
dan KIKN untuk mengintegrasikan IKN dengan
komunitas lokal;
- menguatkan identitas nasional melalui perencanaan
dan perancangan kota dalam wujud filosofi kawasan
dan bentuk bangunan; dan
- mengembEu:rgkan eopark yartg mencerminkan budaya
bangsa.

Pasal 23

Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang
mencirikan karakteristik dan budaya Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- menguatkan identitas nasional melalui perencanaan
dan perancangan kota dalam wujud Iilosofi kawasan
dan bentuk bangunan dengan langgam arsitektur
nusantara;
- menyediakan Ruang publik untuk menyelenggarakan
atraksi kebudayaan lokal, berupa pengembangan
pusat kebudayaan, balai adat, museum, dan
monumen;
- mengembangkan . . .

SK No 141528A

---

FRESIDEN

BLIK INDONES

c mengembangkan Kawasan Perkotaan yang bersifat
tematik untuk memperkuat identitas dan berdaya
saing; dan
d mengembangkan bentuk kota, tata guna lahan, dan
morfologi kota mempertimbangkan sosial budaya dan
kearifan lokal.

Pasal 24

Strategi pengembangan kota inklusif untuk mewujudkan
Masyarakat yang mandiri dan maju sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (41huruf c terdiri atas:
- mengembangkan kota layak huni;
- mengembangkan kota yang memiliki daya tarik untuk
investasi, memfasilitasi bisnis, meningkatkan
produktivitas, mendorong pertumbuhan, dan
membuka peluang bagi Masyarakat; dan
- mengembangkan potensi ekonomi lokal dan
mengintegrasikan dengan semua bidang perkotaan.

Pasal 25

Strategi pengembangan pesisir IKN sebagai kota pantai
berbasis wisata bahari dan wisata berbasis alam berkonsep
green-blue cify sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayal l4l huruf d terdiri atas:
- Ruang wilayah perairan yang
terintegrasi dengan fungsi lindung di wilayah daratan
untuk kegiatan wisata bahari berkelanjutan; dan
b menyediakan sistem jaringan sarana dan prasarana di
darat dan perairan yang terintegrasi untuk
mendukung pengembangan kota pantai.

BABV. . .

SK No 141529A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan

untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana serta meningkatkan fungsi KIPP,
KIKN, dan KPIKN dengan memperhatikan
keberlanjutan ekologis dan pendekatan lanskap yang
terintegrasi antara hulu-tengah-hilir-pesisir.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
y€urg secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- rencana sistem pusat pelayanan; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.

Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Pelayanan

Pasal 27

(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, meliputi:
- PPK;
b, SPPK;
- PPL; dan
- pusat pertumbuhan kelautan.

(2) Rencana...

SK No l4l530A

---

REPUBLIK TNDONESIA

(2) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta
Rencana Sistem Pusat Pelayanan KSN Ibu Kota
Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 1
Pusat Pelayanan Kota

Pasal 28

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)

huruf a, meliputi:
- WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi
Harapan;
- WP IKN Barat terdiri atas sebagian Kelurahan
Sepaku; dan
- WP IKN Timur I terdiri atas sebagian Desa Tengin
Baru.

(2) WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat pemerintahan nasional;
- pusat pertahanan dan keamanan; dan
- pusat perkantoran.

(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat bisnis dan keuangan serta perdagangan
dan jasa skala internasional;
- pusat pariwisata alam;
- pusat pelayanan kesehatan skala internasional;
- pusat pelayanan pendidikan tinggi; dan
- simpul transportasi regional.

(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c memiliki fungsi utama, meliputi:
- pusat . . .

SK No 141531A

---

PRESIDEN

BUK INDONES

  • pusat hiburan skala internasional; dan
  • pusat pariwisata.

(5) PPK sslagaimsn4 dimaksud pada ayat (1)

sebagai Kawasan TOD kota yang
terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan
massal.

Paragraf 2
Sub-Pusat Pelayanan Kota

Pasal 29

(1) SPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)

huruf b, meliputi:
- WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi
Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
- WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa
Bumi Harapan, sebagian Kelurahan Sepaku, dan
sebagian Desa Karang Jinawi;
- WP IKN Timur I yang terdiri atas sebagian Desa
Argomu\ro, sslagran Desa Karang Jinawi, dan
sebagian Desa Sukaraja;
- WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa
Karang Jinawi; dan
- WP IKN Utara yang terdiri atas sslagian Desa
Sungai Payang.
WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a l2l
memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional
serta permukiman perkotaan.

(3) WP IKN Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b memiliki fungsi, meliputi:
- perkantoran;
- pertahanan dan keamanan;
- perkotaan; dan
- perdesaan.

(4)wP. . .

SK No 141532A

---

PRESIDEN

UBLIK INDONES

(4) WP IKN Timur 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c memiliki fungsi, meliputi:
jasa; a. perdagangan dan
- perkantoran;
- pelayanankesehatan;
- pelayanan pendidikan tinggi;
- pertahanan dan keamanan;
- perkotaan; dan
- perdesaan.

(5) WP IKN Timur 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d memiliki fungsi, meliputi:
- pusat pendidikan tinggi skala internasional;
- pusat riset dan inovasi;
- perdagangan dan jasa;
- perkantoran;
- pelayanan kesehatan; dan
- permukimanperkotaan.

(6) WP IKN Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e memiliki fungsi, meliputi:
- pusat riset dan inovasi;
- pelayanan pendidikan tinggi;
- perkantoran;
- pariwisata;
- perdagangan dan jasa;
- pelayanankesehatan;
- pertahanan dan keamanan;
- pertanian perkotaan; dan
- permukimanperkotaan.

(7) SPPK. . .

SK No 141533 A

---

FRESIDEN

BLIK INDONES

(1) l7l SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat

dikembangkan sebagai Kawasan TOD subkota yang
terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan
massal.

Paragraf 3
Pusat Pelayanan Lingkungan

Pasal 30

(1) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)

huruf c, meliputi:
- WP KIPP yang terdiri atas sebagian Desa Bumi
Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
- WP IKN Barat yang terdiri atas sebagian Desa
Bukit Raya, seb"gm Kelurahan Sepaku, dan
sebagian Desa Karang Jinawi;
- WP IKN Timur 1 yang terdiri atas sebagian Desa
Tengin Baru;
- WP IKN Timur 2 yang terdiri atas sebagian Desa
Karang Jinawi, dan sebagian Desa Sukaraja;
- WP IKN Utara yang terdiri atas sebagian Desa
Sungai Payang;
- WP Simpang Samboja yang terdiri atas sebagian
Kelurahan Sungai Merdeka;
- WP Kuala Samboja yang terdiri atas sebagian
Kelurahan Wonotirto; dan
- WP Muara Jawa yang terdiri atas sebagian
Kelurahan Muara Jawa Ulu.
(21 PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
fungsi pelayanan ekonomi, sosial, dan administrasi
yang melayani skala lingkungan kecamatan.

(3)PPL. . .

SK No 141534A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(3) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikembangkan sebagai Kawasan TOD lingkungan yang
terintegrasi dengan simpul transportasi angkutan
massal.

Paragraf 4
hrsat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 31

(i) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d berupa pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau budi daya.

(3) Pelabuhan Perikanan dan sentra kegiatan perikanan

tangkap dan/ atau budi daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikembangkan di Kelurahan Muara Jawa
Tengah, Kecamatan Muara Jawa.

Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 32

Rencana sistem j aringan prasar€rna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, meliputi:
- sistemjaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistemjaringan telekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- infrastrukturperkotaan.

Paragrafl...

SK No 141535 A

---

PRESIDEN

REPUBL]K INDONESIA

Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 33

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 huruf a ditetapkan dalam rangka
kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan sarana transportasi massal
antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan jalan;
- sistem jaringan kereta api;
- sistem jaringan sungai, Danau, dan
penyeberangan;
- sistem jaringan transportasi Laut; dan
- sistem angkutan umum massal.

(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a terdiri atas:
- jalan umum;
- jalan khusus;
- Jalan Tol;
- terminal penumpang;
- terminal barang;
- jembatan timbang; dan
C. jembatan.

(5) Sistem . . .

SK No 141536A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

(5) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api; dan
- stasiun kereta api.

(6) Sistem jaringan sungai, Danau, dan penyeberangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri
atas:
- pelabuhan sungai dan Danau;
- pelabuhan penyeberangan;
- Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau;
dan
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota
dalam provinsi.

(7) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
- pelabuhan Laut;
- pelabuhan lainnya; dan
- AIur Pelayaran.

Pasal 34

(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (4) huruf a terdiri atas:
- Jalan Arteri Primer;
- Jalan Arteri Sekunder;
- Jalan Kolektor Primer;
- jalan kolektor sekunder;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lokal sekunder.

(2) Jalan...

SK No l41537A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas Bts. Kota Balikpapan-
Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja), Semoi Sepaku-
Petung (Penajam), Sp. Samboja KM 38 BPN (Gereja)-
Loa Janan, ruas KM.38-Semoi Sepaku, ruas AP-l,
AP-2, AP-3, AP-4, dan AP-S.

(3) Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada

ayat (l ) huruf b terdiri atas ruas AS- 1, AS-2, AS-3, AS-

4, AS-5, A5-6, AS-7, AS-8, AS-9, AS-10, AS-11, AS-12,

AS-13, AS-14, AS-15, AS-16, AS-17, AS-18, AS-19, AS-

20, AS-2 t, AS-22, AS-23, AS-24, A5-26, AS-27, AS-28,
AS-29, AS-30, AS-31, AS-32, dan AS-33.

(4) Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c terdiri atas Bts. Balikpapan-
Sp. Samboja, Jalan KM 48, KM. 38-Sp. Samboja,
Sanga-Dondang (Bentuas), Sp. Samboja-Sp. Muara
Jawa, KP Simpang Samboja-Kuala Samboja-
Pelabuhan Perikanan, ruas KP-l, KP-2, KP-s, KP-4,
KP-s, KP-6, KP-7, KP-8, dan KP-9.

(5) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d terdiri atas Jalan Handil Gantung,
Jalan Handil Idum, Jalan Inpres Jalur Pipa, Jalan
Merdeka, Jalan Pesisir Silambanan, Jalan
Sukarelawan Handil IX, Jalan T. Ladang, Jalan Tahir,
Jalan Toha, Sp. Samboja-Sp. Muara Jawa, Jalan
Handil Gantung, ruas KS-l, KS-2, KS-3, KS-4, KS-s,
KS-6, KS-7, KS-8, KS-g, KS-10, KS-11, KS-12, KS-13,
nras KS-14, KS-15, KS-16, KS-17, KS-18, KS-19, KS-
20,KS-2t,KS-22, KS-23, KS-24, KS-25, KS-26, KS-27,

KS-28, KS.29, KS-30, KS-31, KS-32, KS-33, KS-34,

KS-35 KS-36, KS-37, KS-38 KS-39, KS-40, KS-41,

KS-42 KS-43, KS-44, KS-45 KS-46, KS-47, KS-48,

KS-49 KS-50, KS-s1, KS-52 KS-53, KS-54, KS-55,

KS-56 KS-57, KS-58, KS-59 KS-60, KS-61, KS-62,

KS-63 KS-64, KS-65, KS-66 KS-67, KS-68, KS-69,

KS-70 KS-71, KS-72, KS-73 KS-74, KS-75, KS-76,

KS-77 KS-78, KS-79, KS-80,

KS-81 . . .

SK No 141538A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

KS-81, KS-82, KS-83, KS-84, KS-85, KS-86, KS-87,

KS-88, KS-89, KS-gO, KS-91, KS-92, KS-93, KS-94,

KS-95, KS-96, KS-97, KS-98, KS-99, KS-100, KS-101,

KS-102, KS-103, KS-104, KS-105, KS-106, KS-1O7,

KS-108, KS-109, KS-110, KS-111, KS-l12, KS-113,
KS-l14, KS-l15, KS-l16, KS-l17, KS-l18, KS-l19,
KS-120, KS-121, KS-t22, KS-123, KS-124, KS-125,

KS- 126, KS- 127,KS- 128, KS- 129, KS- I 30, KS- 13 1, KS

132, KS-133, KS-134, KS-135, KS-136, KS-137, KS

138, KS-139, KS-140, KS-141, KS-142, KS-143, KS

144, KS-145, KS-146, KS-147, KS-148, KS-149, KS

150, KS-I51, KS-I52, KS -153, KS-154, KS-155, KS

156, KS-I57, KS-I58, KS -159, KS-160, KS-161, KS

t62, KS-163, KS-164, KS - 165, KS-166, KS-167, KS
168, KS-169, KS-170, KS -t7t, KS-172, KS-173, KS
t74, KS-175, KS-176, KS -177, KS-178, KS-179, KS

180, KS-181, KS-182, KS -183, KS-184, KS-185, KS

186, KS-187, KS-188, KS -189, KS-190, KS- 191, KS

r92, KS-193, KS-194, KS -195, KS-196, KS-197, KS

198, KS-I99, KS-200, KS -201, KS-202, KS-203, KS

204, KS-205, KS-206, KS -207, KS-208, KS-209, KS

2to, KS-211, KS-212, KS -2t3, KS-2L4, KS-215, KS

216, KS-2L7, KS-218, KS -219, KS-220, KS-22L, KS

222, KS-223, KS-224, KS -225, KS-226, KS-227, KS

228, KS-229, KS-23O, KS -231, KS-232, KS-233, KS

234, KS-235, KS-236, KS -237, KS-238, KS-239, KS

240, KS-24t, KS-242, KS -243, KS-244, KS-245, KS

246, KS-247, KS-248, KS -249, KS-250, KS-251, KS

252, KS-253, KS-254, KS -255, KS-256, KS-257, KS-

258, KS-259, KS-260, KS -26t, KS-262, KS-263, KS-

264, KS-265, KS-266, KS -267, KS-268, KS-269, KS-

270, KS-27t, KS-272, KS -273, KS-274, KS-275, KS-

276, KS-277, KS-278, KS -279, KS-280, KS-281, KS-

282, dan KS-283.

(6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e terdiri atas ruas LP-L, LP-2, dan KM 38-

Semoi Sepaku.

(7) Jalan...

SK No l4l539A

---

FRESIDEN

REPIJBLIK INDONESIA

(71 Jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f terdiri atas Jalan Delima, Jalan Durul
Ilmi, Jalan Handil Idum, Jalan Jalur, Jalan Jalur Pipa,
Jalan Karya Bakti, Jalan Karya Bangun, Jalan Karya
Jaya, Jalan KS Tubun, Jalan Martadinata, Jalan
Mulawarman, Jalan Semangka, Jalan Sungai Raden
Muara, ruas LS-1, LS-2, LS-3, LS-4, LS-s, LS-6, LS-7,
LS-8, LS-g, LS-10, LS-11, LS-12, LS-13, LS-14, LS-15,
LS-16, LS-17, LS-18, LS-19, LS-20,L5-2t, LS-22, LS-

23,L5-24, LS-25, LS-26,L5-27, LS-28, LS-29, LS-30,

LS-31, LS-32, LS-33, LS-34, LS-35, LS-36, LS-37, LS-

38, LS-39, LS-40, LS-41,L5-42, LS-43, LS-44, LS-45,

LS-46, LS-47, LS-48, LS-49, LS-50, LS-s1, LS-52, LS-

53, LS-54, LS-55, LS-56, LS-57, LS-58, LS-59, LS-60,

LS-61, LS-62, LS-63, LS-64, LS-65, LS-66, LS-67, LS-

68, LS-69, LS-70, LS-71,L5-72, LS-73, LS-74, LS-75,

LS-76,L5-77, LS-78, LS-79, LS-80, LS-81, LS-82, LS-

83, LS-84, LS-85, LS-86, LS-87, LS-88, LS-89, LS-90,

LS-91, LS-92, LS-93, LS-94, LS-95, LS-96, LS-97, LS-

98, LS-99, LS-100, LS-101, LS-102, LS-103, LS-104,

LS-105, LS-106, LS-107, LS-108, LS-109, LS-110, LS-

111, LS-112, LS-113, LS-114, LS-115, LS-116, LS-117,

LS-118, LS-119, LS-120, LS-121, LS-t22, LS-123, LS-
t24,LS-125, LS-126, LS-t27, LS-128, LS-t29, LS-130,

LS-131, LS-132, LS-133, LS-134, LS-135, LS-136, LS-

137, LS-138, LS-139, LS-140, LS-141, LS-L42, LS-143,

LS-144, LS-145, LS-146, LS-147, LS-148, LS-149, LS-

150, LS-151, LS-152, LS-153, LS-154, LS-155, LS-156,

LS-157, LS-158, LS-159, LS-160, LS-161, LS-162, LS-

163, LS-164, LS-165, LS-166, LS-167, LS-168, LS-169,

LS-170, LS-171, LS-t72, LS-173, LS-t74, LS-175, LS-
t76,LS-t77, LS-178, LS-179, LS-180, LS-181, LS-193,

LS-194, LS-195, LS-196, LS-197, LS-198, LS-199, LS-

200, LS-201, LS-202, LS-203, LS-204, LS-205, LS-206,

LS-207, LS-208, LS-209, LS-210, LS-211, LS-212, LS-

2t3, LS-2L4, LS-215, LS-

2L6. . .

SK No l4l540A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

2 t6, LS -2 t7, LS-2 I 8, LS-2 1 9, LS -220, LS -22 L, LS -222,

LS -223, LS -224, LS -225, LS -226, LS -227, LS-2 28, LS-

229,L5-230, LS-231, LS-232, LS-233, LS-234, LS-235,

LS-236, LS-237, LS-238, LS-239, LS-240, LS-241, LS-

242, LS -24 3, LS -244, LS -24 5, LS -246, LS -247, LS -248,

LS-249, LS-250, LS-251, LS-252, LS-253, LS-254, LS-

255, LS-256, LS-257, LS-258, LS-259, LS-260, LS-262,

LS-263, LS-264, LS-265, LS-266,L5-267, LS-268, LS-

269, LS -27 O, LS -27 t, LS -27 2, LS-27 3, LS -27 4, LS -27 5,

LS-27 6, LS-277, LS-27 8, LS -27 9, LS-280, LS-28 1, LS-

282,L5-283, LS-284, LS-285, LS-286, LS-2a7, LS-288,

LS-289, LS-290, LS-291, LS-292, LS-293, LS-294, LS-

295, LS-296, LS-297, LS-298, LS-299, LS-300, LS-30 1,

LS-3O2, LS-303, LS-304, LS-305, LS-306, LS-3O7, LS-

308, LS-309, LS-310, LS-3r 1, LS-312, LS-313, LS-314,

LS-315, LS-316, LS-317, LS-318, LS-319, LS-320, LS-

32t,LS-322, LS-323, LS-324, LS-325, LS-326, LS-327,

LS-328, LS-329, LS-330, LS-331, LS-332, LS-333, LS-

334, LS-335, LS-336, LS-337, LS-338, LS-339, LS-340,

LS-341, LS-342, LS-343, LS-344, LS-345, LS-346, LS-

347,L5-348, LS-349, LS-350, LS-351, LS-352, LS-353,

LS-354, LS-355, LS-356, LS-357, LS-358, LS-359, LS-

360, LS-361, LS-362, LS-363, LS-364, LS-365, LS-366,

LS-367, LS-386, LS-369, LS-370, LS-371, LS-372, LS-

373,L5-374, LS-375, LS-376, LS-377, LS-378, LSi-379,

LS-380, LS-381, LS-382, LS-383, LS-384, LS-385, LS-

386, LS-387, LS-388, LS-389, LS-390, LS-391, LS-392,

LS-393, LS-394, LS-395, LS-396, LS-397, LS-398, LS-

399, LS-400, LS-401, LS-402, LS-403, LS-404, LS-405,

LS-406, LS-407, LS-408, LS-409, LS-410, LS-411, LS-

4t2,LS-4t3, LS-414, LS-415, LS-416, LS-4t7, LS-418,

LS-419, LS-42O, LS-42L, LS-422, LS-423, LS-424, LS-

425, LS - 426, LS - 427, LS - 424, LS -429, LS-430, LS-43 1,

LS-432, LS-433, LS-434, LS-435, LS-436, tS-437,

LS-438 . . .

SK No 141541A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

LS-438, LS-439, LS-44O, LS-441, LS-442, LS-443, LS-

4 44, LS - 44 5, t,S - 446, LS- 4 47, LS-448, LS - 4 49, LS-450,

LS-451, LS-452, LS-453, LS-454, LS-455, LS-456, LS-

457, LS-458, LS-459, LS-460, LS-461, LS-462, LS-463,

LS-464, LS-465, LS-466, LS-467, LS-468, LS-469, LS-

47 0, LS-47 t, LS-47 2, LS-473, LS-47 4, LS-475, LS-47 6,

LS-477, LS-478, LS-479, LS-480, LS-481, LS-482, LS-

483, LS-484, LS-485, LS-486, LS-487, LS-488, LS-489,

LS-490, LS-491, LS-492, LS-493, LS-494, LS-495, LS-

496,L5-497, LS-498, LS-499, LS-500, LS-501, LS-502,

LS-503, LS-504, LS-505, LS-5O6, LS-507, LS-508, LS-

509, LS-s10, LS-s11, LS-s12, LS-s13, LS-514, LS-s15,
LS-s16, LS-s17, LS-s18, LS-s19, LS-520, LS-521, LS-

522, LS - 523, LS - 524, LS -525, LS-526, LS - 527, LS-528,

LS-529, LS-530, LS-531, LS-532, LS-533, LS-534, LS-

535, LS-536, LS-537, LS-538, LS-539, LS-540, LS-541,

LS-542, LS-543, LS-544, LS-545, LS-546, LS-547, LS-

548, LS-549, LS-550, LS-551, LS-552, LS-553, LS-554,

LS-555, LS-556, LS-557, LS-558, LS-559, LS-560, LS-

561, LS-562, LS-563, LS-564, LS-565, LS-566, LS-567,

LS-568, LS-569, LS-570, LS-571, LS-572, LS-573, LS-

574, LS-575, LS-576, LS-577, LS-578, LS-579, LS-580,

LS-581, LS-582, LS-583, LS-584, LS-585, LS-586, LS-

587, LS-588, LS-589, LS-590, LS-591, LS-592, LS-593,

LS-594, LS-595, LS-596, LS-597, LS-598, LS-599, LS-

600, LS-601, LS-6O2, LS-603, LS-604, LS-605, LS-606,

LS-607, LS-608, LS-609, LS-610, LS-611, LS-612, LS-

613, LS-614, LS-615, LS-616, LS-617, LS-618, LS-619,

LS-620, LS-62 1, LS-622, LS-623, LS-624, LS-625, LS-

626,L5-627, LS-628, LS-629, LS-630, LS-631, LS-632,

LS-633, LS-634, LS-635, LS-636, LS-637, LS-638, LS-

639, LS-640, LS-641, LS-642, LS-643, LS-644, LS-645,

LS-646, LS-647, LS-648, LS-649, LS-650, LS-651, LS-

652, LS-653, LS-654, LS-

655...

SK No 141542A

---

IIRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

655, LS-656, LS-657, LS-658, LS-659, LS-660, LSi-661,

LS-662, LS-663, LS-664, LS-665, LS-666, LS-667, LS-

668, LS-669, LS-670, LS-671, LS-672, LS-673, t 5-674,

LS-675, LS-676,L5-677, LS-678, LS-679, LS-68O, LS-

681, LS-682, LS-683, LS-684, LS-685, LS-686, LS-687,

LS-688, LS-689, LS-690, LS-691, LS-692, LS-693, LS-

694, LS-695, LS-696, LS-697, LS-698, LS-699, LS-700,

LS-701, LS-7O2, LS-703, LS-7O4, LS-705, LS-706, LS-

7O7,LS-7O4, LS-709, LS-710, LS-711, LS-7t2, LS-713,
LS-7t4, LS-715, LS-716, LS-7t7, LS-718, LS-719, LS-
7 20, LS-7 2 t, LS -7 22, LS -7 23, LS -7 24, LS -7 25, LS-7 26,

LS-7 27, LS-728, LS-729, LS-730, LS-73 1, LS-732, LS-

733,L5-734, LS-735, LS-736, LS-737, LS-738, LS-739,

LS-740, LS-7 4 L, LS-7 42, LS-7 43, LS -7 44, LS-745, LS-

7 46, LS-7 47, LS-7 48, LS-7 49, LS-750, LS-75 1, LS-7 52,

LS-753, LS-754, LS-755, LS-756, LS-757, LS-758, LS-

759,L5-76O, LS-761, LS-762, LS-763, LS-764, LS-765,

LS-7 66, LS-7 67, LS-768, LS-7 69, LS-77 O, LS-77 1, LS-

772, LS-77 3, LS-77 4, LS-77 5, LS-77 6, LS-777, LS-77 8,

LS-779, LS-780, LS-781, LS-7a2, LS-783, LS-784, LS-

785, LS-786, LS-787, LS-788, LS-789, LS-790, LS-791,

LS-792, LS-793, LS-794, LS-795, LS-796, LS-797, LS-

798,L5-799, LS-800, LS-801, LS-802, LS-803, LS-804,

LS-805, LS-806, LS-8O7, LS-8O8, LS-809, LS-810, LS-

811, LS-812, LS-813, LS-814, LS-S15, LS-816, LS-817,

LS-818, LS-819, LS-820, LS-821, LS-822, LS-823, LS-

824,L5-825, LS-826, dan LS-827.

Pasal 35...

SK No 141543 A

---

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 35

(1) Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka
pertahanan dan keamanan.
(21 Rencana jaringan jalan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi ruas K-l yang
menghubungkan WP KIPP dengan WP IKN Selatan,
ruas K-2 di WP KIPP, dan ruas K-3 yang
menghubungkan WP KIPP dengan pelabuhan khusus
di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku.

Pasal 36

Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4)
huruf c, meliputi:
- Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM I l-jundion Pulau
Balang;
- Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol
Balikpapan Samarinda;
- Jalan Tol bandar ud.xa WlP-outcr ingroad KIPP; dan
- Jalan Tol junction Pulau Balang-KIPP IKN.

Pasal 37

(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (4) huruf d berfungsi melayani

keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan
moda transportasi lainnya.
(21 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A pada WP IKN Timur I
di Kecamatan Sepaku; dan
- terminal ...

SK No 141544A

---

,{

PRESIDEN

BUK INDONESIA

b terminal penumpang tipe B pada WP KIPP di
Kecamatan Sepaku dan pada WP Simpang
Samboja di Kecamatan Samboja.

Pasal 38

Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (4) huruf e berada pada WP Simpang Samboja di
Kecamatan Samboja.

Pasal 39

Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (41huruf f berada di WP Simpang Samboja.

Pasal 40

Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4)
huruf g berada tersebar di seluruh wilayah KPIKN.

Pasal 41

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan,
Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam
IKN.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api umum.

(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), meliputi:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
- jalur.. .

SK No 141545 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang-
Sp. Samboja-Samarinda; dan
- jalur kereta api yang menghubungkan WP KIPP-
WP IKN Barat-WP IKN Timur l-Sp. Samboja-
Karang Joang-Bandar Udara Sultan Aji
Muhammad Sulaiman.

(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi:
- pembangunan jaringan kereta api yang
menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN
Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara; dan
- pembangunan jaringan kereta api yang
menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.

(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dikembangkan untuk
mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di
dalam KIKN yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PasaT 42

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka

memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi
kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan
moda transportasi lain.
(21 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun
dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan
moda transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), meliputi:
- stasiun kereta api penumpang; dan
- stasiun operasi.

(4) Stasiun . . .

SK No 141546A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a, meliputi:
- Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP;
- Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat;
- Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP;
- Stasiun Pemaluan di WP KIPP;
- Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat;
- Stasiun Karang Jinawi I di WP IKN Barat;
- Stasiun Sepaku di WP IKN Barat;
- Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Sukaraja 1 di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1;
- Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2;
- Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2; dan
- Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.

(5) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c melayani
penumpang antarkota.

(6) Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf d sampai dengan huruf n melayani
penumpang perkotaan.
(71 Stasiun kereta api penumpang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diarahkan untuk dikembangkan dengan
konsep pengembangan Kawasan TOD.

(8) Stasiun operasi kereta api sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b, meliputi:
- stasiun depo di WP KIPP;
- stasiun depo di WP IKN Barat;
- stasiun . . .

SK No l4l547A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • stasiun depo di WP IKN Timur 1; dan
  • stasiun depo di WP IKN Timur 2.

Pasal 43

(1) Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (6) huruf a dikembangkan untuk
melayani angkutan sungai dan Danau.
(21 Pelabuhan sungai dan Danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di Pelabuhan Mentawir di
Kecamatan Sepaku.

Pasal 44

(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk
kegiatan angkutan penyeberangan.
(21 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pelabuhan penyeberangan
kelas III yang ditetapkan di Pelabuhan Handil II di
Kecamatan Muara Jawa.

Pasal 45

(1) Alur Pelayaran sungai dan Alur Pelayaran Danau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6)
huruf c dikembangkan untuk menghubungkan 2 (dua)
atau lebih antarmuara sungai yang merupakan satu
kesatuan Alur Pelayaran sungai dan Danau yang dari
segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman untuk dilayari.
(21 Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
lintas Alur Pelayaran sungai dan AIur Pelayaran Danau
dari Pelabuhan Mentawir menuju:
- Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan;
- Pelabuhan Penyeberangan Penajam;
- Pelabuhan Jenebora;
- Pantai Lango; dan
- International Timber Corporation Indonesia
Kenangan.

Pasal 46...

SK No 141548A

---

PRESIDEN

BLIK INDONES

Pasal 46

(1) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (6) huruf d dikembangkan untuk menghubungkan
antarjaringan jalan provinsi dan jaringan jalur kereta
api dalam provinsi.
(21 Lintas penyeberangan antarkabupaten / kota dalam
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di lintas angkutan penyeberangan dari
Pelabuhan Handil II menuju Pelabuhan Ferry
Sanga-Sanga.

Pasal 47

(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (71 huruf a berupa pelabuhan

pengumpul.
(21 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pelabuhan Kuala Samboja yang berada
di WP Kuala Samboja.

Pasal 48

(1) Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayar l7l huruf b berupa pangkalan Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Laut.

(2) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di WP
Kuala Samboja.

Pasal 49

(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ayat (71huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman untuk dilayari.

(2) Alur...

SK No 141549A

---

.,(

PRESTDEN

BUK INDONESIA

(21 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimanfaatkan bersama untuk kepentingan
transportasi serta kepentingan pertahanan dan
keamanan negara.

(3) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Samarinda;
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Kuala
Samboja; dan
- Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan Handil II.

Pasal 50

(1) Sistem angkutan umum massal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf e, meliputi:
- koridor angkutan umum massal regional;
- koridor angkutan umum massal primer; dan
- koridor angkutan umum massal sekunder;
(21 Koridor angkutan umum massal regional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur
kereta api antarkota dan stasiunnya dalam rangka
mengembangkan potensi dan perannya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,
kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan
angkutan massal dalam skala KPIKN dan regional
Pulau Kalimantan.

(3) Koridor...

SK No 141550A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(3) Koridor angkutan umum massal primer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan jalur
kereta api perkotaan dan stasiunnya dalam rangka
mengembangkan potensi dan per€mnya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,
kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan
angkutan massal dalam skala KIKN.

(4) Koridor angkutan umum massal sekunder

sebageimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan sistem angkutan umum massal berbasis
jalan berupa koridor Etus Rapid Transit (BRT) dan halte
BRT.

(5) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan
perannya untuk keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal
pendukung koridor angkutan umum massal primer
dalam skala KIKN.

(6) Koridor BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

meliputi 13 (tiga belas) koridor yang terdiri atas:
- Koridor 1 yang merup akan loop line PPK KIPP;
- Koridor 2 yang merupakan loop line Sumbu
Kebangsaan;
- Koridor 3 yang menghubungkan PPL KIPP I-PPL
KIPP 2;
- Koridor 4 yang merupakan loop line KIPP lEl;
- Koridor 5 yang merupakan loop line KIPP lC;
- Koridor 6 yang menghubungkan PPK IKN Timur
4A-SPPK IKN Timur 5A via PPK IKN Barat 2C;
- Koridor 7 yang menghubungkan IKN Timur 4A-
SPPK IKN Timur 5A;
- Koridor 8 yang menghubungkan IKN Timur 48-
PPK IKN Barat2B1'
i.Koridor...

SK No l4l55l A

---

,(

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Koridor 9 yang menghubungkan KIPP IA-SPPK
IKN Barat 2A;
- Koridor 10 yang menghubungkan PPL IKN Barat
2A-SPPK IKN Barat 2A;
- Koridor 11 yang menghubungkan loop line KIPP
lB-loop line Sumbu Kebangsaan;
- Koridor 12 yang merupakan loop line SPPK KIPP
1B; dan
- Koridor 13 yang merupakan loop line SPPK KIPP
1C.
(71 Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan tersebar secara merata untuk melayani
kebutuhan pergerakan orang di luar skala pelayanan
sistem angkutan umum massal regional dan sistem
angkutan umum massal primer.

(8) Halte BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu
Kota Nusantara.

Pasal 51

Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf a digambarkan dalam Peta
Rencana Sistem Jaringan Transportasi KSN Ibu Kota
Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 52...

SK No l4l552A

---

SIDEN

R,EPUELIK INDONESIA

Pasal 52

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi

kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagr
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan a.
jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. b.

(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
jaringan minyak dan gas bumi. b.

(4) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a terletak di WP Muara
Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan
ketahanan pangan di KPIKN.

(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b berupa jaringan yang
menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas
produksi-kilang pengolahan termasuk jaringan pipa
minyak dan gas bumi bawah Laut yang terletak di:
- WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa serta
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan di KPIKN;
- koridor Kutai Kartanegara-Offslwre ENI Muara
Bakau;
- koridor PertaminaHulu-Mahakam;
- koridor Pertamina Hulu-Kalimantan Timur; dan
- ruas pipa gas Senipah-Balikpapan.

(6) Jaringan. . .

SK No 141553 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(6) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
- infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan
sarana pendukung; dan
- jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik
dan sarana pendukung.
(71 Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a, meliputi:
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Selatan
di KIKN;

1 b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Timur
di KIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP IKN Utara di
KIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya WP Simpang
Samboja di KPIKN;
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang tersebar di
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan di KPIKN;
- Pembangkit listrik tenaga lainnya berupa
pembangkit listrik tenaga hidrogen di WP IKN
Selatan di KIKN dan yang tersebar di kawasan
penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di
KPIKN.

(8) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan

sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf b, meliputi:

jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; a.
j aringan distribusi tenaga listrik; dan b.
- gardu listrik.

(9) Jaringan. . .

SK No l4l554A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(9) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang
melewati kawasan penyangga lingkungan dan
ketahanan pangan di KPIKN; dan
- Saluran Udara Tegangan Tinggi yang melewati WP
IKN Barat-WP IKN Timur l-WP IKN Timur 2-
WP IKN Utara di KIKN serta WP Simpang
Samboja-WP Kuala Samboja-kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN.

(10) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
- Saluran Udara Tegangan Menengah yang
melewati kawasan penyangga lingkungan dan
ketahanan pangan di KPIKN; dan
- Saluran Kabel Tegangan Menengah yang melewati
seluruh WP di KIKN dan KPIKN.

(11) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

huruf c, meliputi:
- Gardu listrik WP KIPP di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Barat di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Timur 1 di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Timur 2 di KIKN;
- Gardu listrik WP IKN Utara di KIKN;
- Gardu listrik WP Simpang Samboja di KPIKN;
WP Kuala Samboja di KPIKN; dan C. Gardu listrik
- Gardu listrik di luar WP tersebar di kawasan
penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di
KPIKN.

(12) Rencana . . .

SK No 141555 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(12) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 huruf b digambarkan dalam
Peta Rencana Sistem Jaringan Energi KSN Ibu Kota
Nusantara dengan tingkat ketelitian skala 1:25.OO0
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 53

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 huruf c ditetapkan dalam
rangka aksesibilitas Masyarakat
terhadap layanan telekomunikasi.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap;
- jaringan bergerak; dan
- infrastruktur pasif untuk jari an tetap dan
jaringan bergerak.

(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tersebar di seluruh KSN Ibu
Kota Nusantara.
(4t Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b, meliputi:
- jaringan bergerak terestrial;
- jaringan bergerak selular; dan
jaringan bergerak satelit. c.
(s) Infrastruktur pasif untuk jaringan tetap dan .faringan
bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP
IKN Timur 2, WP IKN Utara pada KIKN dan di kawasan
penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada
KPIKN.

(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada

ayaf $l dapat dilayani oleh Base Transeiuer Station.

(7) Rencana...

SK No 141556A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam Peta
Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi KSN Ibu
Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala
1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 54

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 huruf d ditetapkan untuk
menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sumber
daya air dalam rangka pemenuhan kebutuhan air
Masyarakat, konservasi air dan perlindungan tanah,
sekaligus upaya pengendalian banjir.
(21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya
air yang, meliputi:
- sistem jaringan irigasi;
- sistem pengendalian banjir; dan
- bangunan sumber daya air.

(3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a berupa jaringan irigasi sekunder yang
terletak di kawasan penyangga lingkungan dan
ketahanan pangan pada KPIKN.
l4l Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berupa bangunan pengendalian
banjir yang, meliputi:
- drainase primer dan kolam retensi di seluruh
wilayah KSN Ibu Kota Nusantara; dan
- bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN
Barat pada KIKN.

(5) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c, meliputi:

  • Bendungan . . .

SK No l41557A

---

S!DEN

REPUBLIK INDONES

- Bendungan Samboja di kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN;
- Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur I pada
KIKN;
- Bendungan Batu Lepek di Kecamatan loa Kulu
yang berada di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
- bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN
Barat pada KIKN; dan
- bangunan sumber daya air IKN Selatan di WP IKN
Selatan pada KIKN

(6) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta
Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air KSN Ibu
Kota Nusantara dengan tingkat ketelitian skala
1:25.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran MI
yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 55

(l) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 huruf e ditetapkan dalam rangka

kualitas dan jangkauan pelayanan
perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan
disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
pertumbuhan KSN Ibu Kota Nusantara.
(21 Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- SPAM;
- sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
- sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3);
- sistem jaringan persampahan;
jaringan evakuasi bencana; e. sistem
- sistem . . .

SK No l4l558A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES

  • sistem drainase;
  • sistem jaringan pejalan kaki; dan
  • sistem jaringan jalur sepeda.

(3) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana
Infrastruktur Perkotaan KSN Ibu Kota Nusantara
dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 56

(21 (1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
huruf a berupa jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di KSN Ibu Kota Nusantara dipadukan dengan
sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin
ketersediaan air baku.

(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, meliputi:
- unit air baku;
- unit produksi;
j aringan air baku; dan c.
- jaringandistribusi.

(4) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a, meliputi:
- intake Sungai Sepaku di WP IKN Barat pada KIKN;
- intake Bendungan Sepaku Semoi di WP IKN Timur
1 pada KIKN;
- intake Bendttngan Batu Lepek di Kecamatan Loa
Kulu yang berada di luar KSN IKN;

  • intake

SK No 141559A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- intakebangonan sumber daya air IKN Barat di WP
IKN Barat pada KIKN; dan
- intake bangonan sumber daya air IKN Selatan di
WP IKN Selatan pada KIKN.

(5) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b berupa Instalasi Pengolahan Air (IPA)
bangunan sumber daya air IKN Barat di WP IKN Barat
dan IPA Sepaku Semoi di WP IKN Timur L.

(6) Jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c berada di seluruh WP pada KIKN,
meliputi:
- jaringan intake Batu Lepek-termin d air (reseruoir)
di WP KIPP, WP IKN Timur 1 pada KIKN serta
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan pada KPIKN;
- jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN
Barat-terminal ar (reseruoirl di WP KIPP;
- jaringan intake bangtnan sumber daya air IKN
Selatan-terminal air (reseruoitf di WP KIPP dan WP
IKN Selatan pada KIKN serta kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(71 Jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d berada di seluruh WP pada KIKN,
meliputi:
jaringan bangunan sumber daya air IKN Barat-WP a.
KIPP di WP KIPP dan WP IKN Barat pada KIKN;
- jaringan intake Bat.u Lepek-terminal air (reseruoif
di WP KIPP dan di luar KSN Ibu Kota Nusantara;
- jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN
Barat di WP IKN Barat, WP IKN Timur 2 pada
KIKN;
- jaringan intakeBendungan Sepaku Semoi-WP IKN
Selatan di WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, WP
IKN Utara pada KIKN;
e.Jaflngan.. .

SK No 141560A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

e jaringan IPA WP Selatan-WP KIPP di WP KIPP, WP
IKN Barat, WP IKN Selatan pada KIKN; dan
- jaringan distribusi berupa terminal atr (reseruoit)
di WP KIPP.

Pasal 57

(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)

huruf b, meliputi:
- infrastruktur SPAL domestik; dan
- jaringan SPAL domestik.
(21 Infrastruktur SPAL domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berada di kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang
terletak di:
- Kelurahan Pemaluan dan Desa Argomulyo, pada
Kecamatan Sepaku; dan
- Desa Handil Baru dan Desa Teluk Pemedas, pada
Kecamatan Samboja.

(3) Jaringan SPAL domestik sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP
IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada
KIKN serta WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja,
dan WP Muara Jawa pada KPIKN.

Pasal 58

Sistem pengelolaan limbah 93 56lagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c berada di WP KIPP, WP IKN
Barat, dan WP IKN Timur I pada KIKN serta kawasan
penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di
Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Samboja pada KPIKN.

Pasal 59. . .

SK No l4l55l A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 59

(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d, meliputi:
- Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Redue,
Recycle (TPS3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
- Stasiun Peralihan Antara (SPA); dan
- TPA.

(1) l2l TPS3R sebagaimana yang dimaksud pada ayat

huruf a berada di kawasan penyangga lingkungan dan
ketahanan pangan pada KPIKN.

(3) TPST sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)

huruf b berada di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN
Timur 1 pada KIKN serta di kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
(41 SPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
huruf c berada di WP IKN Barat pada KIKN dan di
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan pada KPIKN.

(5) 1p6 selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

berada di kawasan penyangga lingkungan dan
ketahanan pangan pada KPIKN.

Pasal 62

(1) Sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 ayat (2) huruf g ditetapkan tersebar
secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem
angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan
KSN Ibu Kota Nusantara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sistem
jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Pasal 63

(l) Sistem jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf h ditetapkan tersebar
secara proporsional dan terintegrasi dengan sistem
angkutan umum massal di seluruh wilayah perkotaan
KSN Ibu Kota Nusantara.

(2) Ketentuan. . .

SK No 141564A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Ketentuan lebih lar{ut mengenai penetapan sistem
jaringan jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Pasal 64

Rencana Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam
Peta Rencana Struktur Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
dengan tingkat ketelitian skala l:25.0O0 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 65

(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tqiuan

pemanfaatan Ruang sesuai dengan
peruntukannya berdasarkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
sebagaimana dimaksud pada l2l Rencana Pola Ruang
ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Lindung; dan
- Kawasan Budi Daya.

Bagian

SK No 141565A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Kawasan Lindung

Pasal 66

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (21 huruf a terdiri atas:
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- RTH;
- kawasan konservasi;
- kawasan ekosistem mangroue; dan
- badan air.

Paragraf 1
Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap
Kawasan Bawahannya

Pasal 67

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 66 huruf a berupa kawasan hutan lindung dengan

luas kurang lebih 318,57 Ha (tiga ratus delapan belas koma
lima tqjuh hektare) berada di kawasan penyangga
lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN yang
meliputi Kelurahan Karya Merdeka, Kelura-han Salok Api
Darat, dan Kelurahan Tani Bhakti di Kecamatan Samboja.

Paragraf2 . . .

SK No 141566A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Kawasan Perlindungan Setempat

Pasal 68

(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 huruf b merupakan
peruntukan Ruang yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai,
sempadan sungai, dan kawasan sekitar Danau atau
Waduk.
sebagaimana l2l Kawasan perlindungan setempat
dimaksud pada ayat (1) memiliki luas kurang lebih
9.938,12 Ha (sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh
delapan koma satu dua hektare) yang meliputi:
- WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN
Timur 1, WP IKN Timur 2, WP IKN Utara pada
KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP
Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan
dan ketahanan pangan pada KPIKN.

Paragraf 3
Ruang Terbuka Hijau

Pasal 69

(1) RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c

yang mempunyai fungsi ekologis, resapan air,
ekonomi, sosial budaya, estetika, dan untuk
menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan
alam.

(2)RrH. . .

SK No 141567A

---

PRESIDEN

REPUBL]K INDONESIA

(21 RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas
80.796,17 Ha (delapan puluh ribu tqiuh ratus
sembilan puluh enam koma satu tujuh hektare),
meliputi:
- rimba kota;
- taman kota;
- taman kecamatan;
- taman kelurahan;
- jalur hijau (green belt); darr
- pemakaman.

(3) Rimba kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dengan luas kurang lebih 64.618,O6 Ha (enam
puluh empat ribu enam ratus delapan belas koma nol
enam hektare), meliputi:
- WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Selatan, WP IKN
Timur I, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada
KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP
Muara Jawa, dan kawasan penyangga lingkungan
dan ketahanan pangan di KPIKN.

(4) Taman kota sebagaimana dimaksud pada ayat l2l

huruf b dengan luas kurang lebih 8.824,14 Ha
(delapan ribu delapan ratus dua puluh empat koma
satu empat hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat,
WP IKN Selatan, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, dan
WP IKN Utara pada KIKN.

(5) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf c dengan luas kurang lebih 387,42 Ha
(tiga ratus delapan puluh tujuh koma empat dua
hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN
Timur 1, dan WP IKN Timur 2 pada KIKN.

(6) Taman...

SK No 141568A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Taman kelurahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf d dengan luas kurang lebih 982,16 Ha
(sembilan ratus delapan puluh dua koma satu enam
hektare), berada di WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN
Timur 1, WP IKN Timur 2, dan WP IKN Utara pada
KIKN.
(71 Jalur hijau (green belt) sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf e dengan luas kurang lebih 6.325,57 Ha
(enam ribu tiga ratus dua puluh lima koma lima tujuh
hektare), meliputi:
- WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN;
dan
- WP Simpang Samboja, WP Muara Jawa, dan
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan di KPIKN.

(8) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf f dengan luas kurang leblh 295,62 Ha (dua ratus
sembilan puluh lima koma enam dua hektare),
meliputi:
- WP KIPP, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN
Timur 2, dan WP IKN Utara pada KIKN; dan
- WP Simpang Samboja, WP Kuala Samboja, WP
Muara Jawa dan kawasan penyangga lingkungan
dan ketahanan pangan di KPIKN.

Paragraf 4
Kawasan Konservasi

Pasal 71

(1) Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 66 huruf e memiliki fungsi perlindungan
keanekaragaman hayati pengendalian sedimen dan
perlindungan dari abrasi pantai,
penyimpanan karbon, pengaturan tata air dan mitigasi
banjir rob serta mendukung perwujudan kota spons
(sponge citg).
(21 Kawasan ekosistem mangroue sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan luas kurang lebih 11.668,45 Ha
(sebelas ribu enam ratus enam puluh delapan koma
empat lima hektare), meliputi:
- WP IKN Barat dan WP IKN Timur 1 pada KIKN;
dan
- WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa, dan
kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan
pangan di KPIKN.

Bagran

SK No l4l570A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya

Pasal T2
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (21 huruf b terdiri atas:
- kawasan pertanian;
- kawasan perikanan;
- kawasan pertambangan dan energi;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan permukiman;
- kawasan campuran;
- kawasan perdagangan dan jasa;
- kawasanperkantoran;
- kawasantransportasi;
- kawasan pertahanan dan keamanan;
1. badan jalan;
- zona perairan yang merupakan zr,r:a pariwisata;
- zona perairan yang merupakan zona pelabuhan Laut;
- zona perairan yang merupakan zona Pelabuhan
Perikanan;
- znna perairan yang merupakan zr,taa pertambangan
minyak dan gas bumi;
- zona perairan yang merup akalit zor:.a pengelolaan
ekosistem pesisir;
- z.ona perairan yang merupakan zona perikanan
tangkap;
- zona perairan yang merupakan zol;,a pertahanan dan
keamanan;
- znta . . .

SK No l4l57l A

---

PRESIDEN

###