Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara.
1. Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN
adalah kesatuan wilayah geografis tempat kedudukan
Ibu Kota Negara.
1. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu
Kota Nusantara.
1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Kawasan . . .
SK No 141503 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya
ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan
uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
Laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola
Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
1. Kawasan . . .
SK No l41504A
---
SIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
1. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau
Transit Oriented Deuelopment yang selanjutnya
disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan
di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai
tambah yang menitikberatkan pada integrasi
antarjaringan angkutan umum massal, dan
antarajaringan angkutan umum massal dengan
jaringan moda transportasi tidak bermotor serta
pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang
disertai pengembangan kawasan campuran dan padat
dengan intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga
tingg.
1. Kawasan Pengembangan Berorientasi Transit (Transit
Oriented Deuelopm.ent) yang selanjutnya disebut
Kawasan TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam
Rencana Tata Ruang sebagai kawasan terpusat pada
integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada
radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan
80O (delapan ratus) meter dari simpul transit moda
angkutan umum massal yang memiliki fungsi
pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan
intensitas pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
1. Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya
disingkat KIKN adalah Kawasan Perkotaan inti dari
KSN Ibu Kota Nusantara.
1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat KIPP adalah bagran dari wilayah kota di
Kawasan Perkotaan inti KSN Ibu Kota Nusantara yang
fungsi utama sebagai pusat
pemerintahan nasional.
1. Kawasan . . .
SK No 141505 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan di
sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga
lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan
lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan
skala lokal.
1. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau
Kawasan Strategis Kota yang akan atau perlu disusun
rencana detail Tata Ruang-nya, sesuai arahan dan
fungsi utama yang ditetapkan di dalam RTR KSN Ibu
Kota Nusantara.
1. Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat
KSK adalah bagian wilayah KSN Ibu Kota Nusantara
yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup
kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan
dari RTR KSN Ibu Kota Nusantara.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaa.nnya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan
air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
1. Holding. . .
SK No 141506A
---
PRESIDEN
ELIK INDONES
1. Holding Zone adalah Kawasan Budi Daya yang belum
mendapatkan persetujuan substansi perubahan
fungsi dan peruntukan menjadi kawasan bukan hutan
dan/ atau sebaliknya dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
Danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di Laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
1. Danau adalah bagran dari sungai yang lebar dan
kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-
ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
1. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai
akibat dibangunnya bendungan.
1. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan
tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu
yang dibangun selain untuk menahan dan
menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan
dan menampung limbah tambang ltailingl, atau
menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
1. Daerah . . .
SK No l4l507A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air) bangunan
utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
1. Koefisien Dasar Bangunan y€u1g selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase berdasarkan
perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan
atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana
kota.
1. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah rangka persentase perbandingan antara luas
seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukan bagi pertamanan / penghij auan dan luas
tanah perpetakan/daerah perenc€maan yang dikuasai
sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan
lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang
membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang,
maupun samping.
1. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/ atau
administrasi yang melayani seluruh wilayah kota
dan/ atau regional.
4l. Sub-Pusat. . .
SK No l41508A
---
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
1. Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat
SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial,
dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah
kota.
1. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya
disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial,
dan/ atau administrasi lingkungan permukiman yang
melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
1. Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdaya guna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan
nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/ sekunder/tersier dan pelabuhan
internasional/ nasional.
1. Jalan: Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdaya guna antarpusat
kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah
dengan pusat kegiatan lokal.
1. Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang
menghubungkan antara pusat kegiatan di Wilayah
Perkotaan dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan
di sekitarnya.
1. Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang
merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai
jalan nasional yang penggunanya diwajibkan
membayar.
1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
janeka panjang.
49.Pelabuhan...
SK No l4l509A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
1. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
1. Perairan Pesisir adalah taut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
1. Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pajak Khusus IKN adalah
kontribusi wajib kepada Otorita Ibu Kota Nusantara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Ibu Kota Nusantara
bagi sebesar-besarnya kemakrnuran rakyat.
1. Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pungutan Khusus IKN adalah
pungutan otorita Ibu Kota Nusantara sebagai
pembayaran atas pelayanan atau penyediaan barang
dan/ atau jasa dan pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara untuk kepentingan orang pribadi
atau badan.
1. Masyarakat . . .
SK No l415l0A
---
PRESIDEN
ELIK INDONES
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
