Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 64 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan
tunjangan kine{a setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di

Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3...

SK No 161840A

---

Tr{rTl:TTIilTIII'TI|*{A

Pasal 3

T\rqjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini

berlaku.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Komisi Yudisial.

Pasal 7...

SK No 16184l A

---

REFUBLIK INDONESIA

Pasal 7

(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubatran
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dal reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal

Komisi Yudisial diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
yang menerima tunj angan kinerja wajib mempertahankan
dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1O. . .

SK No 161842A

---

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi
Yudisial.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perrrndang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 164
Tahun 2015 tentang T\:njangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 164 Tahun 20 15 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 161843 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangarr Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 130

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
strasi Hukurn,

Djaman

SK No 161916A

---

FRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 64 TAHUN 2023

TENTANG

TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

SEKRBTARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

TUNJANGAN KINERJA No KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
1 L7 R 3.240.OO0 o0

2 16 R 7.577.500 00

3 15 R 19.280.000 00

4 L4 R 17.064.000 oo
5 13 10.936.OO0 o0
6 t2 .896.000 00
7 11 8.757.600 00

8 10 R 5.979.200 00

9 9 R 5.O79.200 00

1. 8 R .s95.150 00

11. 7 R .915.950 00

t2. 6 R .510.400 00
1. 5 .t34.250 00
1. 4 R 2.985.000 o0

15. 3 R 2.898.000 00

16. 2 R 2.708.250 00

1. 1 Rp2.531.25O ,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEM SEKRETARIAT NEGARA

K INDONESIA

dang-undangan
trasi Hukum,

na Djaman
SK No