Langsung ke konten

Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir

PERPRES No. 64 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(l) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi: - sebelah utara, yaitu: 1. garis yang menghubungkan Tanjung Naru, Pulau Sumbawa, Kabupa.ten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-l L9' 0' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 23'Lintang Selatan-l 19' 16'Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan Tanjung Tandokrasa, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenegara Barat pada koordinat 8' 23' Lintang Selatan-l 19" 16' Bujur fimur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Ujung Oi Ungke, Rrlau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang Selatan-l 19' 19'Bujur fimur; yang menghubungkan Ujung Oi Ungke, 3. garis Pulau Banta, Kabupaten Bima, hovinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 24'Lintang Selatan-I19" 19' Bqiur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 26'Lintang Selatan-l 19' 25' Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 26' Lintang Selatan-ll9" 25' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur hrlau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 29' Lintang Selatan-l 19' 33'Bujur Timur; 1. garis. . . SK No 180500A --- ,,( 5 garis yang mengh bagian timur Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 29'Lintang Selatan-ll9" 33' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Toroh Watullambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 25' Lintang Selatan-l 19" 51'Bujur Timur; 6, garis yang menghubungkan Tanjung Toroh Watulambah, Pulau Florrs, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 25'Lintang Selatan- 119' 51' Bujur fimur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatsn-l23" OO' Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19' Lintang Selatan-l23' OO' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, I(abupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara fimur pa.da koordinat 8' 18'Lintang Selatan-l23' Ol' Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan Tanjung Pohon Bulu, Pulau Adonara, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-123' 01' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Wurgobin, hrlau Adonara, Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan-l23" 2O' Bujur Timur; 1. garis. . . SK No 180499A --- t 1. garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin, Pulau Adonara, Kabupa.ten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 15' Lintang Selatan-l23' 2O' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Tuwak, hrlau Kawula, Kabupaten Iembata, Frovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 18' Lintang Selatan-l23' 2O' Bujur Timur; 1O. garis yang menghubungkan Tanjung Tuwak, Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-I23" 2O' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung leur, Pulau Kawula, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' L4' Lintang Selatan-123" 55' Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan Tanjung leur, Pulau Kawula, Kabupaten lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14' Lintang Selatan-l23' 55' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan-l24" O4' Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan Tanjung Nuha, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan-I24' O4' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Pantar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan-l24" 19' Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan Tanjung Muna, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 10' Lintang Selatan-l24" 19' Bujur fimur ke arah timur laut menuju Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 07' Lintang Selatan-I24' 28' Bujur fimur; 1. garis. .. SK No 180498A --- 1. garis yang menghubungkan Tanjung Matari, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 07' Lintang Selatan-l24' 28' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Lisomu, Pulau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan-125' O8' Bujur Timur; - sebelah timur, yaitu: garis yang menghubungkan Tanjung Lisomu, 1. hrlau Alor, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" L9' Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah selatan menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 8" 28'Lintang Selatan-I25' O8'Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 8' 28' Lintang Selatan-l25' O8' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang Garis Batas Unilateral menuju basan utara Rrlau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 57'Lintang Selatan- L24" 56'Bujur Timur; 1. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Timor, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timtrr pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan-l24' 56' Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Unilateral pada koordinat 9" 1O'Lintang Selatan-l24" 28'Bujur Timur; 4, garis yang menghubungkan Garis Batas Unilateral pada koordinat 9" 1O' Lintang Selatan-l24' 28'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagan utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19'Lintang Sel,atan- 124" 04'Bujur Timur; S.garis'.. SK No l8M97A --- EiIIFTfIXTITd-IITfrTf, 1. garis yang menghubungkan baBian utara Pulau Timor, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 19' Lintang Selatan-l24' O4' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai timur Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara fimur menuju Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0' 2l' Lintang Selatan-l23" 27' Bujur fimur; 1. garis yang menghubungkan Tanjung Oisina, Pulau Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO" 2l' Lintang Selatan-l23' 27' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagran utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 25' Lintang Selatan-l23" 22' Bu;jur Timur; 1. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur pada koordinat lO" 25' Lintang Selatan-l23' 22' Br$ur Timur ke arah selatan sepanjang pantai utara Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur menuju Tanjung Bo'a, Pulau Rote, Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 56' Lintang Selatan-l22' 5O' Bujur fimur; - sebelah selatan, yaitu: 1. garis yang menghubungkan Tanjung Boh, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat lO' 56' Lintang Selatan-I22' 5O' Bujur Timur ke arah barat menuju bagran timur Rrlau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10" 49' Lintang Selatan-l2 1' 16' Bujur Timur; 1. garis. . . SK No 180495A --- TT.{'TT. EIIITIItrIIi=TA - r0- 2, garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 49'Lintang Selatan-l2l" 16' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju bagian barat Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49'Lintang Selatan-l2l' 16' Bujur fimur; 1. garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Dana, I(abupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' 49' Lintang Selatan-l2l' 16'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, I(abupa.ten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat l0o 19' Lintang Selatan-l2o' 27' Bujur Timur; - sebelah barat, yaitu: 1. garis yang menghubungkan Tanjung Ngunju, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 10' lg'Lintang Selatan-l2O" 27' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Karosso, Pulau Sumba, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 9' 33' Lintang Selatan-l 18' 55' Bujur fimur; yang menghubung[a.n Tanjung lGrosso, 2. garis Pulau Sumba, IGbupaten Sumba Barat Daya, Pnovinsi Nusa Tenggara Timur pada koordhat 9' 33' Lintang SeLatan*Il8" 55' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Toro Doro, Pulau Sumbawa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 53' Lintang Selatan-l18' 28'Bujur Timur; 3.garis... SK No 180495A --- 1. garis yang menghubungkan Tanjung Toro Doro, Pulau Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 53' Lintang Selatan-l 18" 28' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Naru, hrlau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan- 119" O'Bujur Timur; Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut l2l Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. **(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan** Laut Sawu berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Laut Sawu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba fimur, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Sikka, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.

Pasal 2

Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: Barat di Kabupaten Bima; dan a, Provinsi Nusa Tenggara Kupang, b. Provinsi Nusa Tenggara fimur di Kota Kabupaten Kupang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupa.ten Ende, Kabupaten kmbata, Kabupaten Alor, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu berperan sebagai s1a1 dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program di kawasan antarwilayah Laut Sawu.

Pasal 3

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk: - Kawasan Budi Daya; dan - Kawasan Lindung,

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah taut Sawu berfungsi untuk: - rlencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; - pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Sawu; - penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir untuk fungsi Kawasan Umum, dan Kawasan Konservasi di Laut; pelaksanaan pembangunan di Laut Sawu; d, koordinasi e SK No 180494A --- -t2- e perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Sawu; dan - pengendalian pemanfaatan ruang Laut di laut Sawu. Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

(l) Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebalaimana dimaksud dalam Pasal 3O sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah p€renczrnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu. Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan l2l Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diiabarkan dalam kawasan, ?rln.a, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan: - Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN; dan - Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian. . . SK No l9l2l6A --- Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu memuat: a, tujuan, kebijakan, dan strategi zonasr; - nencana Struktur Ruang Laut; - rencana PoLa Ruang Iaut; - Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; - alur migrasi biota Laut; dan - Peraturan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Tujuan

Pasal 5

Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 49 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVIil,.. SK No l912l3 A ---

Pasal 6

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan - peran dan fungsi susunan pusat kelautan; jaringan prasarana dan sarana b. pengembangan sistem Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional; yang c. pengembangan kegiatan tangkap d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; e Kawasan Konservasi; f. SK No 180493 A --- I - peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara; pelindungan alur migrasi biota Laut; dan c. - pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi

Pasal 6

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 se dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan 1. penelitian dan pendidikan sesuai dengan 2. penangkapan ikan secara terukur ketentuan peraturan perundang-undangan; penyelamatan 3, perlindungan dan keanekaragaman hayati [aut; peralatan 4. kegiatan pemasangan tsunami; penyelenggaraan pertahanan dan 5. kepentingan keamanan negara; dan/atau dengan 6. pemanfaatan lainnya yang selaras peruntukan znna U81, yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b. kegiatan penangkapan ikan yang l. pemasangan alat bantu bersifat statis; pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pemasangan 3, usaha wisata dan angkutan laut; dan/atau 1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya lkan di zonaUS; yang tidak diperbolehkan meliputi: c. kegiatan dari 1. pembuangan sampah, limbah, air balas kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; 1. ikan yang alat ikan, alat bantu ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau mengganggu 3. pemanfaatan lainnya yang dapat keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan ### Pasal 61 ... SK No l9l248A --- x

Pasal 7

(l) Kebijakan untuk peran dan fungsi suaunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hunrf a meliputi: - peran Pelabuhan Perikanan untuk kegiatan perikanan tangkap; - pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap; - pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan - pengembangan s€ntra kegiatan usaha **(2) Strategi untuk peran Pelabuhan** Perikanan untuk kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan - meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan. **(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan** perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: pada a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha sentra produksi perikanan tangkap; - prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap; - menata . . , SK No 18ffi92A --- - menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan - keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap. **(4) Strategi untuk sentra kegiatan** perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan, - mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya; - menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya; - mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan e keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa. **(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha** Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: - mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; - mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan - peran dan fungsi sentra usaha berbasis Masyarakat.

Pasal 7

**(1) nrang Laut digunakan** program sebaga.i acuan dalam pemanfaatan ruang Laut di Laut Sawu. ruang laut sebagaimana t2t dimaksud pada ayat (1) meliPuti: rencana a. penilaian znrrasi; kegiatan pemanfaatan ruang Laut; b. kesesuaian pemberian insentif dan disinsentif; dan c. - sanksi. Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi

Pasal 8

**(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem** jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf b melalui: - peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas; - pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan - penataan , . . SK No l8M9l A --- - l5- - penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. **(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi** Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan - intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut. **(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur-** Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: - upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia; - peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; - meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran; - aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif; - menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; dan - efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut. **(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa** dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi: - menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan - mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.

Pasal 8

(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapa.t secara aktif melibatkan Masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: yang a. Masyarakat dan/ atau masyarakat lokal terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; - Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau - Masyarakat yang kegiatan di bidang perencanaan zpnasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 9

(l) Kebdakan untuk pengembangan kegiatan tangkap yang berkelanjutan dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a.rehabilitasi... SK No 180490A --- ' - 16- - rehabilitasi kawasan perikanan tangkap; - perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap; c peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; - dan pengawasan kegiatan Sumber Daya lkan; dan - intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung stok Sumber Daya lkan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan; padang b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagni habitat sumber plasma nutfah; c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan - dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan. **(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan** penerapan kearifan lokal dalam kegiatan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional; - mengimplementasikan peraturan undangan terkait alat ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan - meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal. **(4) Strategi untuk produksi** tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - modernisasi . . . SK No 180489A --- - modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang - mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk ikan berskala kecil maupun besar; - tingkat Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan - menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan. **(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan** pemanfaatan Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: - perizinan terkait pemanfaatan Sumber Daya lkan; - meningkatkan prasarana dan sarana untuk pengawasan; - kegiatan dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan - hukum bagr pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. **(6) Strategi untuk intensitas kegiatan** perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: penangkapan a. meningkatkan tata kelola daerah ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap; - strategi dalam kegiatan perikanan tangkap; dan c, antara kegiatan ikan dengan kegiatan lainnya pada ?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama. ### Pasal 1O. . . SK No 180488A --- NEFIIBUT INDONEtIA

Pasal 10

(l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi globd, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf d meliputi: - pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup; - zorra pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan - kegiatan pariwisata. (21 Strategi untuk znlna pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - mengembangkan potensi pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus; - mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global; - mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; - mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan; - meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru nraupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan - mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal. **(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam** mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: - kebiiakan yang pengembangan pariwisata; - mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata; - melakukan . . , SK No 180487A --- M{AILIIIIIITIItrNIEIA - melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru; dan - melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung. **(4) Strategi untuk kegiatan pariwisata** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi: - mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan; - meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau secara bersama; dan d kegiatan pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan. Pasal l1 pengembangan (1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf e meliputi: - pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir; b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; - pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi dalam perikanan berkelanjutan; - pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapd tenggelam; dan e daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan, **(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di** daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli a mengidentifikasi SK No 180486A --- - mengidentilikasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis hayati maupun non hayati; - dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis hayati maupun non hayati; - mempercepat penetapan pencadangan Kawasan Konservasi; dan - mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya perikanan. **(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi** berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b meliputi: - mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; - dan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan - kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis. **(4) Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan** Konservasi untuk efektivitas dan I(awasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c meliputi: jejaring Kawasan Konservasi; a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b, mengelola - mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi; dan d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi; - meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan dan f. SK No 18M85 A --- - pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi. **(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi** berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: - mengidentilikasi dan Kawasan Konservasi- berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan - dan Kawasan Konsenrasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir. **(6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk** keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: pemijahan; a. memetakan indikasi daerah - daerah pemijahan dari kegiatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan c melakukan pengaturan larangan ikan pada waktu tertentu.

Pasal 12

**(1) Kebijakan untuk mewujudkan sistem** dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui: - pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal; - penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan pengamanan dan penegakan c. peningkatan upaya hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan keamanan serta dan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - meningkatkan . . . SK No 180484A --- I - efektivitas kegiatan di mna dan keamanan dengan dengan ruang Laut lainnya; dan b, mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan. **(3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut** melalui diplomasi dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: - melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan - melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim. **(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan** hukum dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - meningkatkan koordinasi antar lembaga dan Pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana; penertiban ketaatan kapal; dan b. peningkatan - dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.

Pasal 13

**(1) Kebijakan untuk alur** migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6hurufgberupa dan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan. (21 Strategi untuk dan pelestarian alur migrasi biota Laut secara efektif dan se dimaksud pada ayat (1) meliputi: - mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi biota Laut; - sistem dan pengawasan alur migrasi biota Laut; - melaksanakan SK No 180483A --- -23_ pelindungan dan pelestarian alur c. melaksanakan migrasi biota Laut dari kegiatan ruang Laut lainnya; dan - melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan dan pelestarian alur migrasi biota laut.

Pasal 14

**(1) Kebijakan untuk pengembangan** kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: a, wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami; - ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan - ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim; (21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan - membina dan kesadaran serta Masyarakat dalam bencana gempa dan tsunami, **(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat** terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: - meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam dampak kebencanaan; dan - kesadaran dan Masyarakat untuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. SK No 180482A --- J - mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa dan tsunami serta perubahan iklim; - prasarrana dan sarana pendukung untuk kenaikan air laut dan erosi/ abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim. Iv Bagan Kesatu Umum

Pasal 15

Rencana Struktur Ruang laut rencana zonasi Kawasan Antarq"ilayah Laut Sawu meliputi: pusat pertumbuhan kelautan; dan a. susunan jaringan prasarana dan sarana [aut. b. sistem Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan KeLautan

Pasal 16

**(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan** pusat dimaksud dalam Pasal 15 humf a berupa pertumbuhan kelautan dan perikanan' perikanan (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - Pelabuhan Perikanan; - senha kegiatan tangkap dan/atau budi daya; dan - sentra kegiatan usaha Pergaraman.

Pasal 17

**(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. **(2)Arah..'** SK No l9l227A --- 121 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanalran sesuai umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: Pelabuhan a. penyiapan rencana Pem Perikanan; penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; b. pelayanan dasar kepelabuhanan c. penyelenggaraan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPD; pelayanan kepelabuhanan d. peningkatan kapasitas dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) ; dan e. penumbuhan kepelabuhanan perikanan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan yang f. pengembangan pelabuhan Perikanan berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).

Pasal 18

Pelabuhan Perikanan dengan tahaP rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayatl2l huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.

Pasal 19

**(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap** kapasitas pelayanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat l2l huruf d meliPuti: Perikanan Iabuhan Bajo di Kabupaten a. Pelabuhan Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kupang b. Pelabuhan Perikanan Oeba di Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan - Pelabuhan . . . SK No 191226A --- j - Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. l2l Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan yang kepelabuhanan perikanan dan industri menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat l2l huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Tenau di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan** perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

Pasal 22

**(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan diintegrasikan** dengan sistem pusat dalam rencana tata ruang. **(2)Pusat...** SK No 191225 A --- (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana laut

Pasal 23

**(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi: jaringan transportasi; dan a. sistem - sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - tatanan kepelabuhanan nasional; dan - Alur-Pelayaran. **(3) Sistem jaringan** dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa kabel bawah Laut.

Pasal 24

**(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Nusa a. Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Tenggara Barat; - Pelabuhan Waworada, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat; - Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Atapupu, Kabupaten BeIu, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Nusa e. Pelabuhan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Tenggara Timur; f, Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan. . . SK No l9l224A --- '3 -2A- - Pelabuhan Tenau/ Kupang, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan kwoleba, Kabupaten L€mbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara fimur; - Pelabuhan Baa, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara fimur; I Pelabuhan Seba, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Waikelo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Wini, I(abupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Moru, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Ippi, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Lamakera, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; s, Pelabuhan Menanga, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Terong/Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Waiwuring, Kabupaten Flores fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Nunbaun Sabu (Namosain), Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Wulandoni, Kabupaten kmbata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan P. Mules, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Komodo, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Pelabuhan Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; aa. Pelabuhan . . . SK No 191223 A --- aa. Pelabuhan Waiwole, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; bb. Pelabuhan Aimere, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; cc. Pelabuhan Maumbawa, Kabupaten Ngada, Frovinsi Nusa Tenggara Timur; dd, Pelabuhan Biu, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ee. Pelabuhan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Barat, ff. Pelabuhan Binanatu, Kabupaten Sumba Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan gg. Pelabuhan Baing, Kabupaten Sumba fimur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan** perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, dan , Pelabuhan L,aut dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Pasal 25

**(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23** ayat (21huruf b meliputi: - Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan - Alur Laut Kepulauan Indonesia III. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. **(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. **(4) Alur Laut Indonesia III sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seb"gm perairan laut Sawu.

Pasal 26

Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: - sebagian . . . SK No l9l222A --- 'I j Nusa a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Tenggara Barat; dan perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, b. sebagian Pasal27 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.

Pasal 28

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Kesatu Umum

Pasal 29

Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu meliputi: pola ruang di Perairan Pesisir; dan a. arahan rencana Ruang Laut di perairan di luar Perairan b. rencana Pola Pesisir. Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Paragraf 1 Umum

Pasal 30

Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi: - arahan . . . SK No l9l22l A --- - arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau - arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN. Petagral 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pasal 32

**(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 31 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: - Pariwisata; - Pelabuhan; - pengelolaan ekosistem pesisir; - perikanan tangkap; - budi daya; f. - fasilitas umum; dan/atau - dan keamanan. (21 Arahan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebqgan perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur. **(3) Arahan ruang untuk Pelabuhan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(4) Arahan...** SK No l9l220A --- **(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk** ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(5) Arahan ruang untuk perikanan tangkap** dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur. **(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan** **(1) keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 33

**(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3l hurufb terdiri atas: - indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan - Kawasan Konservasi di Iaut yang telah ditetapkan. sebagaimana 121 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - Kawasan Konservasi Pulau Kelapa; - Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede; - Kawasan Konservasi Pulau Ende; - Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor; dan - Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores Timur. **(3) Kawasan . . .** SK No l91219 A --- **(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: - Taman Nasional Komodo; - Taman Wisata Alam Teluk Kupang; - Kawasan Konservasi di Perairan di Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di Provinsi Nusa Tenggara Timur; - Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan - Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional

Pasal 34

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b berupa arahan nencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.

Pasal 35

**(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang** KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi: pertumbuhan a. KSN dari sudut kepentingan ekonomi; - KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan - KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan. (21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: - I(awasan . . . SK No l9l2l8 A --- a, Kawasan Bima; dan - KawasanMbay. **(3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung** hidup se dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional Komodo. **(4) KSN dari sudut kepentingan dan** keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur,

Pasal 36

**(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan KSN** Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi Kawasan Budi Daya. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan.

Pasal 37

**(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan** Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b meliputi: a, Kawasan Budi Daya; dan b, Kawasan Lindung. Kawasan Budi Daya dimaksud pada l2l ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, zona Pariwisata, dan zona Pelabuhan Perikanan. **(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam Teluk Kupang.

Pasal 38

**(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan** Kawasan Taman Nasional Komodo dimalsud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi: - Kawasan Budi Daya; dan - Kawasan Lindung. **(2) Ihwasan . . .** SK No l912l7A --- (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, ?,orra Pariwisata, ?rllLa, Pelabuhan Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi. **(3) Kawasan Lindung sebaga.imana dimaksud pada** ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo.

Pasal 39

**(1) Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut** kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa: - Kawasan Budi Daya; dan - Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruErng untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 41

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi: - Kawasan Pemanfaatan Umum; dan - Kawasan Konservasi di Laut,

Pasal 42

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi: yang merupakan zona pariwisata; a. znnaUl yang merupal<an mna perikanan tangkap; dan b. mna UB pertahanan dan c. zona U18 yang merupakan zrlna keamanan.

Pasal 43

**(1) 7,ona Ul dimaksud dalam Pasal 42** huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi untuk pengembangian wisata mamalia Laut. (21 7,ona UL dimaksud pada ayat (1) berada Timor, di sebagian perairan sebelah utara Pulau Frovinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 44

**(1) 7,ona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42** huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap. (21 7.ona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan: - Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan - Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 45

**(1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42** huruf c berupa alokasi ruang laut untuk: a.daerah... SK No l9l2l5 A --- NIItrIIEFIA - daerah latihan militer; dan b, daerah pembuangan amunisi. Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. **(1) (4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(U Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi: - indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan - Kawasan Konservasi di l"aut yang telah (21 Indikasi Kawasan Konservasi di taut sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a berupa. Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan: - Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/ atau - Provinsi Nusa Tenggara fimur. **(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa perairan, Kawasan Cl yang berada di sebagian Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 47

Rencana Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam l.ampiran III yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Presiden ini. SK No l9l214A --- itTtiliTlTasra

Pasal 48

(l) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah penencanaan rencana zonasi Kawasan Antarnrilayah Laut Sawu dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional eebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebagaimana tercantum dalam L,ampiran IV yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. **(3) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan** perundangan- undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 49

Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5hurufemeliputi: - alur migrasi mamalia Laut yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan perairan b. alur migrasi Tuna yang berada di sebq8iran Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 51

(l) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi: - Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; pola b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana ruang di Perairan Pesisir; dan - Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. **(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat** kelautan dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman. **(4) Peraturan Pemanfa"atan Ruang untuk sistem jaringan** prasarana dan sarana laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: - Pefaturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan nasional; - Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran; dan - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut. **(5) Peraturan . . .** SK No l91212A --- **(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola** ruang di PeraLan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola** Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pemanfaatan Umum; dan - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan mem keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 52

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5l ayat (3) meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan 1. pemanfaatan ruang la.ut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 1. ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau sentra kegiatan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan; 1. tan ruang Laut di sentra kegiatan tangkap dan/ atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan sarana dan prasarana penangkapan yang ikan dan/atau ikan memadai; dan/ atau 1. ruang Laut di scntra kegiatan yang standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan sarana dan prasarana yang memadai; - kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 2.kegiatan... SK No l9l2ll A --- iirJ+Trd{It r INDONESIA 1. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan; 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana dan prasarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.

Pasal 53

Peraturan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5l ayat (4) huruf a meliputi: - kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan 2 sarana bantu navigasi pelayaran 3 sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau 1. lebar dan kedalaman alur; b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1, kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional; 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; dan/atau 1. kegiatan pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan di bidang pelayaran; - kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: - kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan; 2.keg1atan. . . SK No 1912l0A --- tInTf:-Ir[ilTff I\{I{{A 2 kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3 kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional; 4 pendirian, penempatan, dan/atau yang bangunan dan instalasi di Laut mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran; dan/atau 5 kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran.

Pasal 54

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf b meliputi: - Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan - Peraturan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan Indonesia III.

Pasal 55

Peraturan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan - lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan; 1. Alur-Pelayaran; 1. sarana bantu navigasi pelayaran; 1. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; 1. penelitian dan pendidikan 1. pan ikan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan 7 Alur- Pelayaran untuk rute jalur kapd pesiar dan/atau kapal wisata; 1. pemanfaatan SK No l9l209A --- 8 pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; 9 pembatasan kecepatan kaPal Yang pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan melintasi alur migrasi biota Laut dan/atau Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dengan lO. pelaksanaan hak lintas damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 1. pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di dengan rute perairan Laut Sawu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 1. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b, kegiatan kabel bawah [,aut; 1. pemasangan pipa dan/atau dan/atau yang tidak mengurangi nilai 2. kegiatan lainnya dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran; yang tidak diperbolehkan meliputi: c. kegiatan 1. Pertambangan; pembuangan samPah dan limbah; 2. 1. ikan dengan alat bantu ikan yang bersifat statis dan alat penangkapan ikan yang ditempatkan s€cara menetap; 4 Wisata Bahari yang instalasi dan/ atau bangunan bersifat menetap; 5 kegiatan yang tidak dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran; 6 pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi naviga.si; dan/atau 7 pembudidayaan ikan.

Pasal 56

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Laut Kepulauan ### Pasal 54 Indonesia III sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: - kegiatan . . . SK No l9l252A --- a kegiatan yang diperbolehkan meliputi: menuju l. lalu lintas kapal dari dan/atau Pelabuhan; 2 pemeliharaan Alur-Pelayaran; 3 sarana bantu navigasi pelayaran; 4 penelitian dan pendidikan; 5 ikan alat penangkapan ikan yang sesuai peraturan dengan ketentuan undangan; 6 pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 7 pemanfaatan Alur- Pelayaran oleh Masyarakat; 8 kenavigasian pada Alur- Pelayaran; 9 pembatasan kecepatan kapal yang bemavigasi yang pada Alur-Pelayaran dan perlintasan berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan undangan di bidang pelayaran; 10, pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 1. pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia; 1. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing dalam hak lintas alur Laut kepulauan melalui alur laut yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang pelayaran; dan 13, kegiatan pengawasan, dengan pengamarlan di rute perairan sesuai ketentuan peraturan dan/atau 1. pelestarian ekosistem lingkungan Laut; yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b. kegiatan dan/ atau kabel bawah laut; 1. pemasangan pipa dan/atau mengurangi nilai 2. kegiatan lainnya yang tidak dan/ atau fungsi Alur-PelaYaran; - kegiatan . . . SK No l9l25l A --- c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1 2 sampah dan limbah; 3 penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu ikan yang bersifat menetaP; yang instalasi 4. Wisata Bahari dan/atau bangunan Yang bersifat menetap; dan/atau 5 kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran'

Pasal 57

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) huruf c meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan 1. penelitian dan pemasangan, pembongkaran, 2. pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah laut; pelayaran; 3. 1. Wisata Bahari; dan/atau Sumber Daya lkan di permukaan dan 5. konservasi kolom perairan; yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: b. kegiatan mengg.rnggu 1. pembudidayaan ikan yang tidak keberadaan kabel bawah Laut; 2 pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan mengganggu instalasi di laut yang tidak keberadaan kabel bawah Laut; 3 kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi kabel bawah Laut; 4 kegiatan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar Laut; dan/atau 5 pendirian dan/atau penempatan bangunan pipa dan instalasi di Laut di sekitar alur dan/atau kabel bawah Laut; c, kegiatan . . . SK No l9l250A --- c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: - labuh kapal; dan/ atau 2. usaha Pertambangan ; 1. ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.

Pasal 58

Kawasan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 51 ayat (6) huruf a meliPuti: Ruang untuk zona Ul; a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18. c. Peraturan Pemanfaatan

Pasal 59

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan pendidikan; 1. penelitian dan 1. prasarana dan sarana wisata Yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; wisata pancing; 3. menyelam dan peralatan 4, kegiatan pemasangan tsunami; dan/ atau 1. kepentingan negara; - kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak menggElnggu keberadaan dan fungsi mnaU\; c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: - Pertambangan; 1. limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem lau t; dan/atau lainnya yang 3. kegiatan pemanfaatan ruang Laut tidak sesuai dengan fungsi zona UI. ### Pasal 60... SK No 191249A --- XIITLTTTil T;FIIT*TA

Pasal 61

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mt:la U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan 1 kegiatan militer; 2 pembuangan amunisi; 3 uji coba peralatan dan persenjataan militer; 4 ruang yang tidak mengganggu fungsi dan ekosistem Laut dan memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi zona U18; penyelenggaraan 5. penangkapan ikan terukur dan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi znnaUlBi dan/atau 6, kegiatan pemasangan Peralatan tsunami; berupa b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - kegiatan yang tidak diperbolehkan bcrupa kegiatan ruang laut lainnya yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan d. ketentuan khusus kawasan keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya, diatur dengan ketentuan: pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan 1. harus sejalan dengan fungsi dan keamanan; pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan 2. keamanan di luar fungsi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan 3 wilayah di sekitar kawasan dan keamanan harus dan menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan; 4. SK No l9l247A --- 4 pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan dan keamanan yang tidak fungsi kegiatan dan keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan keamanan yang berada 5. kawasan pertahanan dan pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan meliputi, 6. kawasan pertahanan dan keamanan daerah latihan militer, daerah uji coba peralatan daerah dan persenjataan militer, dan pembuangan amunisi berlaku ketentuan keharusan dan larangan, meliputi: - ketentuan dan keharusan: jalur-pelayaran untuk kapal 1) terdapat perang Indonesia; 2l terdapat dermaga dengan jarak minimal 40 (empat puluh) mil yang daPat digunakan untuk pengisian ulang bahan bakar minyak dan logistik kapal perang Indonesia agar allan dari sabotase; daPat 3) terdapat alur Laut Yang digunakan oleh kapal perang Indonesia; 4l tidak selain untuk kepentingan disposal amunisi dan bahan peledak (rudal) TNI AL; dan bagi 5) terdapat jaringan komunikasi latihan di atas air; - larangan: dan jalur 1) bebas dari kegiatan eksplorasi pipa minyak dan gas bumi; kabel 2l bebas dari jalur jaringan telekomunikasi bawah Laut; 1. bebas dari jalur jaringan kabel listrik bawah [aut; dan Bahari. 4l bebas dari kegiatan Wisata ### Pasal 62... SK No l9l246A ---

Pasal 62

Peraturan Pemanfastan Ruang untuk Kawasan Konservasi **(6) di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat** huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl.

Pasal 63

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi: yang diperbolehkan meliputi: a. kegiatan 1. penelitian dan pendidikan 1. perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan serta alur migrasi biota [.aut; yang 3. perlindungan ekosistem pesisir dan Laut unik dan/atau rentan terhadap perubahan peralatan 4. kegiatan pemasangan tsunami; pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau 5. 1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konsenrasi di Laut; - kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan jasa lingkungan; 2 Sumber Daya lkan; 3 pengawasan dan pengendalian; dan/atau 4 kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; - kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan fungsi Kawasan Konservasi di laut; pengelolaan 2. kegiatan yang dapat mengganggu jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk keseimbangan antara populasi dan habitatnya; 1. kegiatan. . . SK No 191245 A --- Il 3 kegiatan yang dapa.t mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya; 4 ikan yang alat ikan yanS bersifat merusak ekosistem; 5 6 pembuangan sampah dan limbah dan/atau 7 kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 64

upaya (l) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang l,aut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 2O (dua puluh) tahun. (21 Indikasi program utama ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, program utama; - lokasi program; - sumber - pelaksana program; dan - waktu dan tahapan

Pasal 65

Program utama sebagaimana dimalsud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf b ditujukan untuk - rencana Struktur Ruang taut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebljakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b reneana Pola Ruang laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan keb[iakan dan strategi dengan rencana Pola Ruang [,aut. Pasa1 66.. . SK No l9l2,l4A ---

Pasal 66

(l) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 64 ayat (21 huruf c dapat bersumber dari: pendapatan dan belanja negara; a. anggaran daerah; b. anggaran dan belanja dan/atau - sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Pelaksana prrogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d meliputi: - Pemerintah Pusat; - Pemerintah Daerah; dan/atau - Masyarakat.

Pasal 68

**(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. tahapan sebagaimana l2l Waktu dan dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) tahapan sebagai dasar bagr pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi: pertama pada periode 2025-2029; a. tahap 2O3O-2O34; b. tahapkeduapadaperiode pada periode 2O35-2039; dan c. tahap ketiga pada periode 2O4O-2O44. d. tahap keempat

Pasal 69

Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABX. . . SK No l9l276A --- EIII:TTIXTII-.FIIIflA Bagran Kesatu Umum

Pasal 71

zonasr Penilaian rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diLaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut Pasal72 sebagaimana Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan ruang laut **(2) huruf b dilaksanakan dimaksud dalam Pasal 70 aYat** sesuai dengan ketentuan peraturan Bagtan KeemPat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf I Pemberian Insentif

Pasal 73

(U Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7O ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian ruang Laut diberikan oleh: - Pemerintah . . . SK No l9l24l A --- ',{ kePada Pemerintah Daerah; a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah b. Pemerintah Pusat dan/ atau kepada Masyarakat. t2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya,

Pasal 74

Pemberian insentif se dimaksud dalam Pasal 73 meliputi: - prasarana dan sarana; - penghargaan; - publikasi atau promosi; dan/ atau - fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.

Pasal 75

**(1) Pemberian insentif dari Pusat kepada** Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 73 ayat (1) huruf a meliPuti: prasarana dan sarana di daerah; a. penyediaan penghargaan; dan/atau b. promosi daerah. c. publikasi atau (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat se dimaksud daLam Pasal 73 ayat (1) huruf b meliputi: - prasarErna dan sarana; dan/ atau pemanfaatan ruang b. fasilitasi kesesuaian kegiatan Laut. Paragraf 2 Pemberian Disinsentif

Pasal 76

### Pasal 7O (l) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam ayat l2l huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. **(2) Pemberian . . .** SK No l9l240A --- (2t Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi **(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagan Kelima Sanksi

Pasal 77

**(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat l2l** huruf d dikenai sanksi administratif. t2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Laut Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang dilakukan pada tahap: a, zonasi Kawasan - rrang laut; dan - pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

Pasal 79

Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 78 huruf a berupa: mengenai: a, memberikan masukan penyusunan rencana zonasi Kawasan 1. persiapan 2 penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; 3 pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan; 4, perumusan . . . SK No l9l239A --- perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan 4. Antarn ilayah; dan/ atau penetapan rencana zonasi Kawasan 5. b kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 81

tuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b berupa: keb[iakan a. memberikan masukan mengenai pemanfaatan ruang Laut; Pemerintah b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut; Pemerintah c. keda sama dengan Pemerintah Pusat, Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut; pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan d. kegiatan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; e efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - kegiatan. . . SK No235936A --- - kegiatan menjaga kepentingan dan keamanan; dan/ atau - kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

Pasal 82

Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 78 huruf c berupa: pelaksanaan Peraturan a. penyampaian masukan terkait Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan / atau sanksi; - dalam memantau dan mengawasi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan c kepada lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal dugaan penyimpangan atau kegiatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antorwilayah yang telah ditetapkan; dan terhadaP keputusan pejabat d, pengajuan keberatan yang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 83

Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.

Pasal 84

Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXII... SK No l9l237A ---

Pasal 85

**(1) Rencana zonasi Kawasan Antanrrilayah Laut Sawu** berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (2t Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Laut Sawu dilakukan I (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. **(3) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan** Antarwilayah Laut Sawu dapat dilakukan lebih dari terjadi I (satu) kali datam 5 (lima) tahun apabila lingkungan strategis berupa: ditetapkan a. bencana alam skala besar yang dengan peraturan perundang-undangan; - batas wilayah negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; daerah yang ditetapkan dengan c. perubahan batas Undang-Undang; atau bersifat d. perubahan kebijakan nasional yang strategis. kembali (4) Ketentuan dan tata cara peninjauan **(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat** dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, nencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN' dan rencana tata ruang wilayah provinsi, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku dan harus (lima) disesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Fresiden ini diundangkan atau pada saat peninjauan kembali.

Pasal 87

tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada Agar. . . SK No l9l236A --- PRESIDEN Agiar setirn orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pnesiden ini dengan penemPatann]'a dalam Itmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jalcrta pada tanggal 8 Mei 2025 PRESIDEN REruBLIK INDONESI.A, ttd. Diundanglon diJaIGrta pada tanggal 8 Mei 2025 MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA ### REPUBLIK INDONESI,A, ttd I,EMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2q25 NOMOR 91 Salinan scsuai dengan aelinya XEMEIITERTAN SEXRETAruAT NEGARA REruBUK INDONESI,A Ferundang-undangan dan H Djaman SK No250t37A