Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PERPRES No. 65 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Pasal 2

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan : a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di INDONESIA; b. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.

Pasal 3

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berasaskan Pancasila dan bersifat independen. BAB III …

Pasal 4

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai tugas : a. menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; b. melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan; c. melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan; d. memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan; e. mengembangkan … e. mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.

Pasal 5

Susunan organisasi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri dari : a. Komisi Paripurna; b. Badan Pekerja.

Pasal 6

Komisi Paripurna merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pasal 7 …

Pasal 7

Komisi Paripurna mempunyai tugas : a. melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditetapkan; b. menyusun dan MENETAPKAN Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Pasal 8

Susunan keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Anggota.

Pasal 9

(1) Wakil Ketua terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang. (2) Anggota Komisi Paripurna terdiri dari paling banyak 19 (sembilan belas) orang.

Pasal 10

(1) Anggota Komisi Paripurna yang menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipilih sendiri secara musyawarah oleh Anggota Komisi Paripurna. (2) Ketentuan … (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua oleh Anggota Komisi Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Paripurna dapat membentuk Sub Komisi sesuai dengan kebutuhan. (2) Masing-masing Sub Komisi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Anggota. (3) Keanggotaan Sub Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari Anggota Komisi Paripurna. (4) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara pengangkatan keanggotaan Sub Komisi diatur lebih lanjut oleh Ketua Komisi Paripurna.

Pasal 12

Keanggotaan Komisi Paripurna merupakan tokoh-tokoh yang : a. telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan; b. mengakui adanya masalah ketimpangan jender; c. menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi; d. peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan INDONESIA. Pasal 13 …

Pasal 13

Ketentuan mengenai masa jabatan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Paripurna diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

Badan Pekerja dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 15

Badan Pekerja mempunyai tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Pasal 16

(1) Badan Pekerja terdiri dari paling banyak : a. 5 (lima) Koordinator Bidang; b. 5 (lima) Koordinator Sub Komisi. (2) Masing-masing Koordinator Bidang terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Bidang. (3) Masing-masing Koordinator Sub Komisi terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Sub Komisi. (4) Asisten … (4) Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi dapat diperbantukan Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan Staf Pembantu Umum. (5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara keseluruhan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 17

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Komisi Paripurna. (2) Koordinator Bidang, Koordinator Sub Komisi, Asisten Koordinator Bidang, Asisten Koordinator Sub Komisi, dan Staf Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 18

Komisi Paripurna mengadakan sidang secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dapat melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain yang dipandang perlu, baik nasional maupun internasional. Pasal 20 …

Pasal 20

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada PRESIDEN.

Pasal 21

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka : a. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menurut Peraturan PRESIDEN ini; b. Semua … b. Semua kegiatan penanganan masalah anti kekerasan terhadap perempuan yang menjadi tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Nomor 181 Tahun 1998, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 23

Rincian mengenai pelaksanaan tugas dan tata kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diputuskan dalam Sidang Komisi Paripurna.

Pasal 24

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 …

Pasal 25

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands