Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan :
a. Universitas Bangka Belitung sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
b. Universitas Borneo Tarakan sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; dan
c. Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS
Pasal 1
Pasal 2
Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
a. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Bangka Belitung;
b. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Badan Penyelenggara Universitas Borneo dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Borneo Tarakan;
c. semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Musamus.
Pasal 5
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku :
a. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Bangka Belitung yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
b. Semua pegawai Badan Penyelenggara Universitas Borneo yang bekerja pada Universitas Borneo tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
c. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang bekerja pada Universitas Musamus Merauke tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
b. bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan ditugaskan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
