Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PERPRES No. 65 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
2. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dalam kurun waktu 2011- 2014, yang bersifat indikatif, rinci, dan merupakan prioritas yang dikhususkan, konkrit, cepat terwujud, serta dapat dirasakan manfaatnya.
3. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B, adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 2

(1) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan melalui peningkatan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi perencanaan, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id

yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dan pelaku pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(2) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi P apu a Bara t di l ak sa nak an den gan t u juan unt uk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(3) Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan P r ovi nsi P a pu a Ba ra t me n ga c u ke pa da R e n ca na Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2010-2014 dan RPJM Provinsi Papua serta RPJM Provinsi Papua Barat, serta memperhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA (MP3EI) pada koridor ekonomi Papua - Kepulauan Maluku.

Pasal 3

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan dengan strategi:
a. mengoptimalkan hubungan fungsional antara Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. mengembangkan kapasitas aparatur;
c. menerapkan sistem keterkaitan pola bertingkat yang harmonis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota;
d. melaksanakan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang www.djpp.kemenkumham.go.id

Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang W ilayah Kabupaten/Kota;
e. melakukan revitalisasi pelayanan pendidikan yang menjangkau seluruh kampung untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas bagi masa depan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
f. melakukan revitalisasi pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh kampung;
g. melakukan percepatan pengembangan transportasi terpadu yang meliputi transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara, yang berbasis pada pusat-pusat pengembangan wilayah untuk mendukung pengembangan otonomi khusus;
h. melakukan percepatan pengembangan infrastruktur energi, komunikasi, perumahan, air bersih dan sanitasi yang menjangkau seluruh wilayah;
i. mengembangkan ekonomi yang berdaya saing melalui pengembangan klaster pada kawasan strategis di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan memerhatikan MP3EI pada koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku.

Pasal 4

(1) Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat agar lebih berhasilguna dan berdayaguna, pelaksanaan pembangunan didasarkan pada pendekatan kawasan, yang meliputi:
a. kawasan terisolir;
b. kawasan perdesaan;
c. kawasan perkotaan; dan
d. kawasan strategis.
(2) Pengembangan kawasan terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, difokuskan pada www.djpp.kemenkumham.go.id

lokasi di pegunungan tengah, perbatasan negara, daerah tertinggal, pesisir, dan pulau kecil terluar.
(3) Pengembangan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, difokuskan pada lokasi perdesaan yang berbasis sumber daya alam lokal.
(4) Pengembangan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, difokuskan pada kawasan yang memiliki fungsi perkotaan.
(5) Pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, difokuskan pada lokasi yang me mi l i ki po te n si s u mb e r d a ya al a m y a ng da pa t ditingkatkan nilai tambahnya, sumber daya manusia terampil, dan infrastruktur wilayah yang memadai guna mendukung investasi yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, serta disinergikan dengan MP3EI pada koridor ekonomi Papua- Kepulauan Maluku.

Pasal 5

(1) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan melalui:
a. kebijakan pembangunan sosial ekonomi; dan
b. kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya.
(2) Kebijakan pembangunan sosial ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui peningkatan hasilguna dan dayaguna pelayanan publik di bidang ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, transportasi terpadu, infrastruktur dasar, dan pengembangan ekonomi rakyat.
(3) Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pembangunan komunikasi yang www.djpp.kemenkumham.go.id

konstruktif antara pemerintah dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 6

(1) Kebijakan pembangunan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. program ketahanan pangan, dengan memprioritaskan pada daerah rawan pangan melalui pengembangan tanaman pangan lokal di kawasan perdesaan dan kawasan terisolir;
b. program penanggulangan kemiskinan, dengan memprioritaskan pada pemberian bantuan jaminan sosial, pengembangan kapasitas dan pemberian modal usaha bagi masyarakat tertinggal;
c. program ekonomi rakyat di tingkat kampung, dengan memprioritaskan pada pengembangan kelompok usaha petani, nelayan, perdagangan, serta usaha mikro dan kecil untuk melembagakan kegiatan produktif dan meningkatkan pendapatan warga di tingkat kampung;
d. program pelayanan pendidikan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pendidikan dasar terutama untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan di seluruh kampung dengan fasilitas dan jumlah guru yang memadai, serta menyiapkan pendidikan kejuruan;
e. program pelayanan kesehatan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pos pelayanan terpadu, pusat kesehatan masyarakat pembantu, dan pusat kesehatan masyarakat di tingkat distrik, serta meningkatkan www.djpp.kemenkumham.go.id

ke ma mpuan masyarakat dal am peningkatan pelayanan pos kesehatan di tingkat kampung;
f. program infrastruktur dasar, dengan memprioritaskan pada dukungan pelayanan transportasi terpadu, energi, telekomunikasi, dan air bersih dan sanitasi melalui pendekatan kawasan;
g. program perlakuan khusus bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia putra-putri asli Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(2) Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b, dilakukan dengan :
a. pemetaan dan penanganan sumber permasalahan di bidang politik, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM);
b. pemetaan dan pendekatan terhadap kelompokkelompok strategis di dalam masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. perumusan dan pengembangan kebijakan sosial politik yang memerhatikan budaya lokal;
d. penyusunan dan pelaksanaan mekanisme dan substansi komunikasi konstruktif antara wakil-wakil masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Pasal 7

Untuk mendukung pel aksanaan kebi jakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ditetapkan kebijakan pendukung yang meliputi:
a. program penguatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id

memprioritaskan pada percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provi nsi, kabupaten , dan kota, da n pengel ol aan administrasi pertanahan terutama yang terkait dengan hak ulayat;
b. program peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban terutama pada daerah rawan kejahatan dan berpotensi konflik antarkelompok masyarakat;
c. program penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Pasal 8

(1) Penjabaran kebijakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dimuat dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011 - 2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi.
(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan prioritas bersifat tahunan dari masing-masing kebijakan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta regulasi dan kelembagaan pendukungnya.

Pasal 9

(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) yang bersifat prioritas dan dikhususkan, cepat www.djpp.kemenkumham.go.id

terwujud, serta dapat dirasakan manfaatnya pada periode tahun 2011-2012, ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) yang bersifat menyeluruh, ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPresiden ini, dilakukan oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B.
(2) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(3) Pembentukan, penjabaran tugas dan fungsi UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.

Pasal 11

Peran serta masyarakat dalam Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat dilakukan pada tahap perencanaan tahunan, dan tahapan pelaksanaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat berupa masukan kepada UP4B, kementerian/lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(2) Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dengan menyampaikan pokok-pokok materi yang diusulkan.
(3) Ma s y a r a k a t d a l a m me mb e r i k a n ma s u k a n h a r u s menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.

Pasal 13

Bentuk peran serta masyarakat dalam tahapan pelaksanaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 11, dapat berupa keikutsertaan dalam pelaksanaan Rencana Aksi.

Pasal 14

Selain bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, masyarakat dapat berperanserta dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Rencana Aksi.

Pasal 15

Program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta sumber pendanaan lainnya dari www.djpp.kemenkumham.go.id

pinjaman/hibah luar negeri, investasi swasta, dan nonpemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan

ini, semua peraturan yang terkait dengan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.djpp.kemenkumham.go.id