Mengesahkan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil
Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab
Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001)
yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2001 di London, Inggris
yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR
Ditetapkan: 2001-03-23
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam
Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam
Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.148
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
