(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang
menjalankan tugas teknis administratif peradilan
Mahkamah Konstitusi.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.158
(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di
Mahkamah Konstitusi;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi
perkara;
- pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan
di Mahkamah Konstitusi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.
(3) Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis
administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan
mempunyai wewenang:
- menyatakan permohonan telah memenuhi
kelengkapan atau belum memenuhi
kelengkapan;
- menerbitkan akta yang menyatakan bahwa
permohonan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi terhadap
permohonan yang lengkap;
- menerbitkan akta yang menyatakan bahwa
permohonan telah dicatat dalam Buku
Permohonan Tidak Diregistrasi terhadap
permohonan yang tidak lengkap;
- menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Permohonan dan memberitahukan kepada
pemohon disertai dengan pengembalian berkas
permohonan;
- menetapkan hari sidang pertama dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
www.peraturan.go.id
---
2017, No.158 -4-
- menetapkan penugasan panitera pengganti
dalam pelayanan perkara dan menetapkan
petugas persidangan dalam pelayanan
persidangan; dan
- memberikan pertimbangan pengangkatan,
pemindahan, penilaian dan pemberhentian
panitera muda dan panitera pengganti.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat yakni
ayat (2a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
