Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 65 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 2

(1) Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang

menjalankan tugas teknis administratif peradilan

Mahkamah Konstitusi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.158

(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di

Mahkamah Konstitusi;

  • pembinaan dan pelaksanaan administrasi

perkara;

  • pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan

di Mahkamah Konstitusi; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh

Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan

bidang tugasnya.

(3) Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis

administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2).

(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan

mempunyai wewenang:

  • menyatakan permohonan telah memenuhi

kelengkapan atau belum memenuhi

kelengkapan;

  • menerbitkan akta yang menyatakan bahwa

permohonan telah dicatat dalam Buku

Registrasi Perkara Konstitusi terhadap

permohonan yang lengkap;

  • menerbitkan akta yang menyatakan bahwa

permohonan telah dicatat dalam Buku

Permohonan Tidak Diregistrasi terhadap

permohonan yang tidak lengkap;

  • menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi

Permohonan dan memberitahukan kepada

pemohon disertai dengan pengembalian berkas

permohonan;

  • menetapkan hari sidang pertama dalam jangka

waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja

sejak permohonan dicatat dalam Buku

Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.158 -4-

  • menetapkan penugasan panitera pengganti

dalam pelayanan perkara dan menetapkan

petugas persidangan dalam pelayanan

persidangan; dan

  • memberikan pertimbangan pengangkatan,

pemindahan, penilaian dan pemberhentian

panitera muda dan panitera pengganti.

1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan di

antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan satu ayat yakni

ayat (2a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.

(2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengoordinasikan:

  • 3 (tiga) orang Panitera Muda;
  • Panitera Pengganti Tingkat I; dan
  • Panitera Pengganti Tingkat II.

(2a) Jumlah Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera

Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah

mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

(3) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat

I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan

fungsional kepaniteraan non angka kredit.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis

administratif Mahkamah Konstitusi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.158

(2) Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi :

  • koordinasi pelaksanaan administratif di

lingkungan Sekretariat Jenderal dan

Kepaniteraan;

  • penyusunan rencana dan program dukungan

teknis administratif;

  • pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat

dan hubungan antarlembaga;

  • pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan

persidangan; dan

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh

Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan

bidang tugasnya.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Sekretariat Jenderal

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program,

dan anggaran;

  • pembinaan dan pemberian dukungan

administrasi yang meliputi ketatausahaan,

administrasi hakim, administrasi kepaniteraan

dan risalah, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan

masyarakat dan hubungan antar lembaga, tata

usaha pimpinan dan protokol, arsip dan

dokumentasi, pembinaan dan penataan

organisasi dan tata laksana;

  • pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan

persidangan;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/

kekayaan negara dan pelayanan pengadaan

barang/jasa;

  • fasilitasi kesekretariatan tetap asosiasi

Mahkamah Konstitusi se-Asia dan/atau

institusi sejenis;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.158 -6-

  • penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan

perpustakaan dan sejarah konstitusi;

  • pengelolaan teknologi informasi dan

komunikasi;

  • pelaksanaan pendidikan Pancasila dan

Konstitusi;

  • pelaksanaan pengawasan internal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Ketua Mahkamah Konstitusi.

(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat

Jenderal mempunyai wewenang:

  • menetapkan rencana strategis, program kerja

dan anggaran Mahkamah Konstitusi;

  • menetapkan tata cara pengelolaan organisasi

dan tata kerja, sumber daya manusia,

keuangan, serta barang milik negara;

  • menandatangani perjanjian kerja sama; dan
  • menetapkan peraturan, keputusan dan aturan

kebijakan.

1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal,

yakni Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk

Inspektorat.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 12

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan

pengawasan intern di lingkungan Kepaniteraan dan

Sekretariat Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.158

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12B, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja

dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,

pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Sekretaris Jenderal;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Pusat

yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan

beban kerja.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat

terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang, serta

bagian atau subbagian yang menangani fungsi

ketatausahaan.

(3) Masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional

dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua)

subbidang.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas paling banyak 2 (dua) subbagian dan/atau

kelompok jabatan fungsional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.158 -8-

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 14

(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan

tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur

merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau

jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan

jabatan administrator atau jabatan struktural eselon

III.a.

(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang

merupakan jabatan pengawas atau jabatan

struktural eselon IV.a.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.158

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id