Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Perisalah Legislatif
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah
Legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten
Perisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan
Asisten Perisalah Legislatif, diberikan Tunjangan Perisalah
Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan.
Pasal3...
:ir,'' lrlo lO(.1 lln A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Perisalah Legislatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Asisten Perisalah Legislatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Perisalah Legistatif dan Asisten
Perisalah Legislatif bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi , pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten
Perisalah Legislatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
perisalah Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten
Legislatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 106891 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penernpatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2O2L
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 161
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
'anna Djaman
SK No 106792A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2027
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISAI-AH
LEGISLATIF DAN ASISTEN PERISALAH LEGISI.ATIF
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERISAI-AH LEGIST.ATIF
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Perisalah kgislatif Ahli Madya Rp1.210.000,00
2 Perisalah Legislatif Ahli Muda Rp922.000,00
3 Perisalah L,egislatif Ahli Pertama Rp502.00O,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 106798 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 202I
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISAL.AH
LEGISLATIF DAN ASISTEN PEzuSALAH LEGISI-ATIF
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ASISTEN PEzuSALAH LEGISLATIF
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Asisten Perisalah L"egislatif Penyelia Rp749.000,00
2 Asisten Perisalah L,egislatif Mahir Rp432.000,00
3 Asisten Perisalah tegislatif Terampil Rp346.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
istrasi Hukum,
Djaman
SK No 106799 A
