Langsung ke konten

PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN

PERPRES No. 65 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
I Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 fer,ltang
Ibu Kota Negara.
3 Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.

1. Kepala . . .

SK No 141842A

---

PRESTDEN

1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.
1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan
uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara.
1. Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan
maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan
di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang
penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung
maupun tidak langsung dengan penggunaan dan
pemanfaatan permukaan bumi.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di
wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
1O. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan
Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak
dan adil.
1. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang
selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang
disusun dan ditetapkan oleh instansi yang
memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan
Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kepentingan . . .

SK No 141843 A

---

T

FRESIDEN

1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa,
negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh
Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT
adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum
antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk
ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah
untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas
Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara
yang kewenangan sebagian
dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil perencanaan tata ruang.
1. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah
kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya
ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan
peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat
dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi
bukan Kawasan Hutan.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

BABII ...

SK No l4l844A

---

T

PRESIOEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui
mekanisme:
- Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau
- Pengadaan Tanah.

Bagian Kedua
Pelepasan Kawasan Hutan

Pasal 3

(1) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada Kawasan
Hutan di KSN Ibu Kota Nusantara sehingga dapat
digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
l2l Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilepaskan statusnya sebagai
Kawasan Hutan.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan
memberikan perlindungan terhadap penguasaan
Tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal
masyarakat adat.

(4) Pelepasan . . .

SK No 141845 A

---

PRESIDEN

(41 Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diterima dan
dinyatakan lengkap oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan
lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga)
Hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diterima.

(6) Dalam hal Pelepasan Kawasan Hutan yang

dimohonkan belum ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan Peraturan
Presiden ini atas Kawasan Hutan yang dimohonkan
dinyatakan telah dilepaskan dari Kawasan Hutan dan
serta merta menjadi areal penggunaan lain.
(71 Dalam hal terdapat penguasaan Tanah di Kawasan
Hutan, penyelesaiannya dilakukan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara dengan difasilitasi oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.

(8) Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BagianKetiga...

SK No 141846A

---

PRESIOEN

Bagian Ketiga
Pengadaan Tanah

Pasal 4

(1) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme;

- Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum; atau
- Pengadaan Tanah secara langsung.
pada l2l Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
ayat (1) diselenggarakan untuk mendukung persiapan,
pembangu.nan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara-

(3) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan HAT
masyarakat dan HAT masyarakat adat.

Paragraf 1
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Pasal 5

Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a diselenggarakan melalui tahapan:
a, perencanaan;
- persiapan;
c pelaksanaan; dan
- penyerahan hasil.

. Pasal 6. .

SK No l4l847A

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

Kota Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu
Nusantara.
(2t Dalam hal diperlukan, tahapan perencaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
urusan kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang, kementerian yang urusan
dan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait,
dan/atau perangkat daerah.

(3) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dalam bentuk DPPI.

(4) DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun

oleh Otorita Ibu Kota Nusantara'
DPPT (s) Dalam hd diperlukan, pen5rusunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata
ruang, kementerian yang urusan
dan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum
perumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait,
dan/ atau perangkat daerah.

(6) DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 7

(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota

Nusantara.
(21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk tim
persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama
5 (lima) Hari sejak DPPT diterima secara resmi.

(3)Tim. . .

SK No 141848A

---

PRESIDEN

sebagaimana (3) Tim persiapan Pengadaan Tanah
keanggotaannya dimaksud pada ayat (21 dan
ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
sebagaimana (4) Tim persiapan Pengadaan Tanah
dimaksud pada ayat (3) bertugas:
rencana a. melaksanakan pemberitahuan
pembangunan;
- melaksanakan pendataan awal lokasi rencana
pembangunan;
rencana c. melaksanakan konsultasi publik
pembangunan;
pembangunan; d. menyiapkan penetapan lokasi
- mengumumkan penetapan lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum; dan
yang terkait persiapan f. melaksanakan tugas lain
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
(s) Tugas tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.

Pasal 8

Penetapan lokasi pembangunan di Ibu Kota Nusantara
diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 9

Tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan
tata mang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
Paragraf2...

SK No 141849A

---

PRESIDEN

Paragral 2
Pengadaan Tanah Secara Langsung

Pasal 10

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan

Tanah di Ibu Xota Nusantara dapat dilakukan melalui
Pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Otorita
Ibu Kota Nusantara dengan pihak yang berhak dengan
sukarela, cara jual beli, hibah, pelepasan secara
ruislag, atau cara lain yang disepakati.
langsung (21 Dalam hal Pengadaan Tanah secara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai
kesepakatan, perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara
menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan
Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai:
- Barang Milik Negara; dan/atau
- ADP.

### Pasal 12...

SK No l4l850A

---

PRESTDEN

Pasal 12

(1) Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh

dari-Felepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai
dengan:
- RTR Wilayah Nasional;
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Makassar;
- RTR Pulau Kalimantan;
- RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau
Ruang Ibu Kota Nusantara. e. Rencana Detail Tata
(21 RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk
Ibu Kota Nusantara.

Bagran Kedua
Hak Pakai

Pasal 13

(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai

Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf a merupakan Tanah yang terkait

dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan
Nusantara hak pakai kepada Otorita Ibu Kota
dan/ atau kementerian/ lembaga.

(1) (21 Hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat

merupakan hak pakai selama dipergu.nakan untuk
waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya.

(3) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
BagianKetiga...

SK No l4l85l A

---

PRESIDEN

-t2-
Bagian Ketiga
Hak Pengelolaan

Pasal 14

(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai

ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ADP.
(21 Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai
ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

(3) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan kewenangan untuk:
penggunaan, a. menyusun rencana peruntukan,
dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR dan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
atau b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh
sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk
digu.nakan sendiri atau dengan
pihak lain; dan
- menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.

(4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan

Tanah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan rencana induk yang
disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.

(5) Rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak

Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mengacu pada RTR KSN Ibu Kota Nusantara dan/ atau
Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.

### Pasal 15. . .

SK No 141852A

---

PRESIDEN

Pasal 15

berwenang mengikatkan (1) Otorita Ibu Kota Nusantara
atas diri dengan perorangan atau badan hukum
perjanjian pemanfaatan Tanah di Ibu Kota Nusantara.
(21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kesepakatan para pihak yang
tunduk pada hukum perdata dan dibuat di hadapan
pejabat umum.
memberikan (3) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat
jaminan perpanjangan, pembaruan, dan/atau
perpanjangan dan pembaruan sekaligus HAT di atas
Hak Pengelolaan serta jaminan tarif dan/atau uang
wajib tahunan sesuai dengan persyaratan yang
termuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.
sebagaimana (4) Perpanjangan dan pembaruan sekaligus
dimaksud pada ayat (3) diberikan paling cepat 5 (lima)
Pengelolaan tahun setelah HAT di atas Hak
dimanfaatkan sesuai dengan tqiuan pemberian
haknya.

(5) Jangka waktu perjanjian pemanfaatan Tanah dapat

disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan
kebutuhan lainnya yang sejalan dengan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara.

Pasal 16

(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan

seluruh atau sebagian tanahnya dikerjasamakan
dengan pihak lain dapat dilekati HAT di atas Hak
Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya
berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah.

(2) HAr. . .

SK No 141853 A

---

PRESIDEN

-t4-
(2t HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa hak guna usaha, hak guna
bangunan, atau hak Pakai.

(3) HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21yangperuntukannya tidak sesuai dengan
sifat dan fungsinya dapat dibatalkan.

Pasal 17

Hak Pemberian Hak Pengelolaan dan HAT di atas
Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pasal 18

Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk
diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara.

Pasal 19

HAT (1) Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan
secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan
pengendalian pengalihan HAT.
(21 Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap Tanah terdaftar
maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN
Ibu Kota Nusantara.

(3) Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.

(4) Pengendalian

SK No 141854A

---

PRESIDEN

pengalihan HAT sebagaimana dimaksud (4) Pengendalian
pada ayat (2) dilakukan terhadap perbuatan hukum
dengan mekanisme jual beli melalui:
akta tanah; a. akta Pejabat Pembuat
pengikatan jual beli; b. akta perjanjian
tangan yang dilegalisasi c. surat jual beli di bawah
atal u)aarrnerking oLeh notaris; dan/ atau
tangan lainnya' d. surat jual beli di bawah

Pasal 20

beli sebagaimana (1) Setiap pengalihan HAT melalui jual
dimakJud dalam Pasal 19 hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetqiuan dari Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara.
camat, (21 Pejabat pembuat akta tanah, notaris,
Iurah/ kepala desa atau yang disebut dengan nama
lain, atau pejabat yang berwenang lainnya dapat
membuat akta atau surat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (4) di KSN Ibu Kota Nusantara
setelah mendapat persetqiuan pengalihan HAT oleh
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
cara permohonan (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata
persetujuan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara.

### Pasal 2 1

(1) Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara

yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

. (2) Apabila. .

SK No 141855 A

---

PRESIDEN

(2t Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud
pad" (1) diperoleh berdasarkan peralihan HAT "y"t wilayah Ibu Kota Nusantara maka sejak ditetapkannya
hirus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara.

Pasal22
Tanah yang telah dikuasai masyarakat dan penggunaan
serta pemanfaatannya telah sesuai dengan RTR dilakukan
penataan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara.

Pasal 23

semua Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian pengalihan
HAT dalam rangka persiapan, pembangunan, dan
penyelenggaraan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 141856A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April2O22

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal la Apil 2O22

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

S a Djaman

SK No 140810A