Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN

PERPRES No. 66 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2007-09-28

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Makedonia tentang Pembebasan Visa Kunjungan
Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Macedonia on Exemption of Visa Requirements for Holders of
Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal
28 September 2007 di Skopje, Makedonia, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Makedonia, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.143

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id