Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE CONTROL OF

PERPRES No. 66 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2001-10-05

Pasal 1

Mengesahkan International Convention on the Control of Harmful Anti-
Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi Internasional tentang
Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal,
1. yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2001 di London,
Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam
Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam
Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.149 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id