Mengesahkan International Convention on the Control of Harmful Anti-
Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi Internasional tentang
Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal,
1. yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2001 di London,
Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE CONTROL OF
Ditetapkan: 2001-10-05
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam
Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.149 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
