Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki
periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
1. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan
potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas,
aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
1. Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan adalah koordinasi pelayanan Kepemudaan
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan pembagian urusan pemerintahan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.163
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Kepemudaan.
1. Tim Koordinasi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang
selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Tim yang
dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan.
