(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan
dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis
biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) dimaksudkan untuk menutup selisih
kurang antara harga indeks pasar bahan bakar
minyak jenis minyak solar dengan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis
minyak solar dan harga indeks pasar bahan
bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar
minyak jenis minyak solar.
(2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel,
diberikan kepada badan usaha bahan bakar
nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi
oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh
surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola
Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang
www.peraturan.go.id
---
2018, No.134 -6-
pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel
oleh Badan Pengelola Dana, dengan
memperhatikan kebijakan Komite Pengarah
mengenai batasan maksimum pembayaran selisih
kurang.
(4) Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali,
berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar
minyak jenis minyak solar, dan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada
periode transaksi.
(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang berhak mendapatkan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib
memenuhi persyaratan paling kurang sebagai
berikut:
- mempunyai dokumen izin usaha niaga
bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
masih berlaku;
- mempunyai kontrak pengadaan biodiesel
dengan badan usaha penyalur jenis bahan
bakar minyak yang ditetapkan oleh
pemerintah;
- menyampaikan laporan kegiatan produksi
dan distribusi (domestik maupun ekspor)
secara reguler, kepada Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral;
- memenuhi standar kualitas/spesifikasi
bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
- telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
berdasarkan laporan surveyor terhadap
volume bahan bakar nabati jenis biodiesel
yang disalurkan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.134 -7-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral.
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 19
diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai
berikut: