Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN

PERPRES No. 66 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 11

(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk

kepentingan:

  • pengembangan sumber daya manusia

Perkebunan Kelapa Sawit;
- penelitian dan pengembangan Perkebunan

Kelapa Sawit;

  • promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
  • peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
  • sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa

Sawit.

(2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk

kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil

Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan

pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa
Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan

bakar nabati jenis biodiesel.

(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas

penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan
program pemerintah.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa

Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan

pengetahuan tentang pemuliaan, budidaya,

pascapanen dan pengolahan hasil, industri,
pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari

www.peraturan.go.id

---

2018, No.134 -4-

hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha

Perkebunan Kelapa Sawit.

(2) Dalam rangka penelitian dan pengembangan

Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan

pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset

yang telah ada dengan fokus kepada teknologi,

sektor industri, inovasi produk, skema

pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi
lingkungan.

1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)

pasal yaitu Pasal 16A, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia Perkebunan

Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,

penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa
Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,

peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana
Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur

dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan
memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.

1. Ketentuan Pasal 17 dihapus.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.134 -5-

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal

18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b)

serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)

ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan

dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis

biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (2) dimaksudkan untuk menutup selisih

kurang antara harga indeks pasar bahan bakar

minyak jenis minyak solar dengan harga indeks
pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.

(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis
minyak solar dan harga indeks pasar bahan

bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.

(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar

minyak jenis minyak solar.

(2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan

pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel,
diberikan kepada badan usaha bahan bakar

nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi

oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral.

(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh

surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola
Dana sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.134 -6-

pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel

oleh Badan Pengelola Dana, dengan
memperhatikan kebijakan Komite Pengarah

mengenai batasan maksimum pembayaran selisih

kurang.

(4) Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan

paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali,
berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar

minyak jenis minyak solar, dan harga indeks

pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada

periode transaksi.

(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel

yang berhak mendapatkan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib

memenuhi persyaratan paling kurang sebagai
berikut:

  • mempunyai dokumen izin usaha niaga

bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
masih berlaku;

  • mempunyai kontrak pengadaan biodiesel

dengan badan usaha penyalur jenis bahan
bakar minyak yang ditetapkan oleh

pemerintah;

- menyampaikan laporan kegiatan produksi
dan distribusi (domestik maupun ekspor)

secara reguler, kepada Kementerian Energi

dan Sumber Daya Mineral;

  • memenuhi standar kualitas/spesifikasi

bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai

peraturan perundang-undangan; dan
- telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian

Energi dan Sumber Daya Mineral
berdasarkan laporan surveyor terhadap

volume bahan bakar nabati jenis biodiesel

yang disalurkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.134 -7-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur

dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber

Daya Mineral.

1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 19

diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 19

(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel

yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan

bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha
penyalur jenis bahan bakar minyak.

(2) Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel

oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis
biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan melalui mekanisme penunjukan

langsung.
(2a) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan

bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan

usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber

Daya Mineral dengan memperhatikan kebijakan

Komite Pengarah.

(3) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis

biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan
bakar minyak menggunakan harga indeks pasar

bahan bakar minyak jenis minyak solar.

(4) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak

yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis

biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melakukan pencampuran bahan bakar

www.peraturan.go.id

---

2018, No.134 -8-

nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak

jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral.

(5) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), Menteri Energi dan

Sumber Daya Mineral menetapkan harga indeks

pasar bahan bakar nabati jenis biodisel pada
periode transaksi dengan rerata kurs tengah

Bank Indonesia.

(6) Dihapus.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas

pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana

dibentuk Komite Pengarah.

(2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mempunyai tugas:

- menyusun kebijakan dalam penghimpunan
dan penggunaan Dana termasuk kebijakan

pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai

tambah secara berkelanjutan;
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan

kebijakan penghimpunan dan penggunaan

Dana;

(3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;

- Anggota : 1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Perdagangan;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.134 -9-

1. Menteri Energi dan Sumber

Daya Mineral;
1. Menteri Badan Usaha Milik

Negara; dan

1. Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/

Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

(4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:

  • melibatkan kementerian, lembaga,

pemerintah daerah, dan pihak lain yang

dipandang perlu; dan

- menunjuk narasumber utama (prominent)
yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan

Kelapa Sawit, pelaku usaha industri

berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa

Sawit, dan eksportir atas komoditas

Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau
turunannya.

(5) dihapus.

(6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh

sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas

ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah.

(7) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite

Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada

Badan Pengelola Dana.

1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu)

pasal yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pasal

15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual

www.peraturan.go.id

---

2018, No.134 -10-

Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang

Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran

Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2018 Nomor 83) dinyatakan tidak
berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan

penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan

kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan

Presiden ini.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.134 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id