Langsung ke konten

SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERPRES No. 66 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat

TNI adalah komponen utama yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.

1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima

adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
1. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut

Balakpus adalah satuan kerja tingkat Markas Besar

TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas

sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat

dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar

Angkatan.
1. Unsur Pelayanan adalah satuan kerja di tingkat pusat

yang bertugas melayani kegiatan administrasi
personel, logistik, instalasi, urusan dalam, dan

administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI

dan/atau Markas Besar Angkatan.

---

2019, No. 199 -3-

1. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut

Kotama Ops adalah kekuatan TNI terpusat yang
berada di bawah komando Panglima.

1. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut

Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi

pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah

komando Kepala Staf Angkatan.

1. Penggunaan Kekuatan TNI adalah suatu proses
menggunakan satuan TNI untuk mengatasi,

menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional

yang merupakan tanggung jawab Panglima dan

dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

1. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha,

pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pemeliharaan dan pengembangan kekuatan,

kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka
melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung

jawab Kepala Staf Angkatan dan di

pertanggungjawabkan kepada Panglima.
1. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin

dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar

kekuatan TNI.
1. Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya

disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan

Penggunaan Kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan
militer negara lain yang melakukan agresi terhadap

Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan

suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan

adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum

perang internasional.

1. Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya
disingkat OMSP adalah pengerahan kekuatan TNI

untuk melaksanakan operasi militer yang bukan
dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk

melaksanakan tugas nontempur, seperti tugas

kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana dan
untuk kepentingan nasional lainnya, serta

---

2019, No. 199 -4-

melaksanakan tugas tempur seperti mengatasi

pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, tugas
mengatasi kejahatan lintas negara dan tugas

perdamaian.

Pasal 2

(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer,

TNI berkedudukan di bawah Presiden.

(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta

dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi

Kementerian Pertahanan.

Pasal 3

(1) TNI merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima.

(2) TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan

Laut, dan TNI Angkatan Udara, masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima.

(3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI

Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.

Pasal 4

(1) TNI mempunyai tugas pokok:

  • menegakkan kedaulatan negara;
  • mempertahankan keutuhan wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah

darah Indonesia dari ancaman dan gangguan

terhadap keutuhan bangsa dan negara.

---

2019, No. 199 -5-

(2) Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan OMP dan OMSP sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

TNI Angkatan Darat mempunyai tugas:

  • melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang

pertahanan;
- melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan

wilayah perbatasan darat dengan negara lain;

  • melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan

pengembangan kekuatan matra darat; dan

  • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di

darat.

Pasal 6

TNI Angkatan Laut mempunyai tugas:

  • melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang

pertahanan;
- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di

wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan

ketentuan hukum nasional dan hukum internasional
yang telah diratifikasi;

  • melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam

rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang
ditetapkan oleh pemerintah;

  • melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan

pengembangan kekuatan matra laut; dan

  • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan

laut.

Pasal 7

TNI Angkatan Udara mempunyai tugas:
- melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang

pertahanan;

- menegakkan hukum dan menjaga keamanan di
wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan

---

2019, No. 199 -6-

ketentuan hukum nasional dan hukum internasional

yang telah diratifikasi;
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan

pengembangan kekuatan matra udara; dan

  • melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan

udara.

Pasal 8

TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai fungsi

sebagai:

  • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer

dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri

terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan

keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman

sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang

terganggu akibat kekacauan keamanan.

Pasal 9

(1) Organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal.

(2) Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar TNI

Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut,

dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.

Pasal 10

(1) Panglima membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam

pembinaan kekuatan.

(2) Panglima membawahkan langsung panglima Kotama

Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan
kekuatan.

---

2019, No. 199 -7-

(3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI

Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-
masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.

(4) Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin

dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.

Pasal 11

(1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan

Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI.

(2) Tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan

sesuai dengan Doktrin Angkatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 12

Organisasi TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) terdiri atas:

  • Markas Besar TNI;
  • Markas Besar TNI Angkatan Darat;
  • Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan
  • Markas Besar TNI Angkatan Udara.

Bagian Kedua

Markas Besar TNI

Paragraf 1

Organisasi Markas Besar TNI

Pasal 13

(1) Markas Besar TNI meliputi:

  • unsur pimpinan terdiri atas:

1. Panglima; dan
1. Wakil Panglima.

  • unsur pembantu pimpinan terdiri atas:

1. Staf Umum TNI;
1. Inspektorat Jenderal TNI;

---

2019, No. 199 -8-

1. Staf Ahli Panglima;

1. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan
Umum TNI;

1. Staf Intelijen TNI;

1. Staf Operasi TNI;

1. Staf Personalia TNI;

1. Staf Logistik TNI;

1. Staf Teritorial TNI; dan
1. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

  • Unsur Pelayanan terdiri atas:

1. Pusat Psikologi TNI;

1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;

1. Pusat Pengendalian Operasi TNI;

1. Pusat Reformasi Birokrasi TNI;
1. Sekretariat Umum TNI; dan

1. Detasemen Markas Besar TNI.
- Balakpus terdiri atas:

1. Sekolah Staf dan Komando TNI;

1. Akademi TNI;
1. Badan Intelijen Strategis TNI;

1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan

Latihan TNI;
1. Komando Operasi Khusus TNI;

1. Pasukan Pengamanan Presiden;

1. Badan Pembinaan Hukum TNI;
1. Pusat Penerangan TNI;

1. Pusat Kesehatan TNI;

1. Pusat Polisi Militer TNI;

1. Pusat Keuangan TNI;

1. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI;

1. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan
Pengembangan TNI;

1. Badan Pembekalan TNI;
1. Pusat Pembinaan Mental TNI;

1. Pusat Sejarah TNI;

1. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
1. Pusat Kerjasama Internasional TNI;

---

2019, No. 199 -9-

1. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar

TNI;
1. Pusat Pengadaan TNI;

1. Pusat Informasi Maritim TNI;

1. Komando Garnisun Tetap TNI; dan

1. Satuan Siber TNI.

  • Kotama Ops terdiri atas:

1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan

Darat;

1. Komando Armada Republik Indonesia;

1. Komando Operasi Udara Nasional;

1. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;

1. Komando Daerah Militer;
1. Komando Pasukan Khusus;

1. Komando Lintas Laut Militer; dan
1. Korps Marinir.

(2) Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e angka 2 sampai dengan angka 9 merangkap
dan berfungsi sebagai Kotama Bin pada Markas Besar

TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut,

dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.

(3) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur

pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan

Kotama Ops sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2

Unsur Pimpinan

Pasal 14

(1) Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh

perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung

jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

2019, No. 199 -10-

(2) Panglima mempunyai tugas:

  • memimpin TNI;
  • melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
  • menyelenggarakan strategi militer dan

melaksanakan operasi militer;

  • mengembangkan doktrin TNI;
  • menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI

bagi kepentingan operasi militer;
- menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI

serta memelihara kesiagaan operasional;

  • memberikan pertimbangan kepada Menteri

Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan

pertahanan negara;

- memberikan pertimbangan kepada Menteri
Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan

pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen
pertahanan lainnya;

  • memberikan pertimbangan kepada Menteri

Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya

nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

- menggunakan komponen cadangan setelah di
mobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

  • menggunakan komponen pendukung yang telah

disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
- melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Pasal 15

(1) Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan

Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri

Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.

(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:

  • membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;

---

2019, No. 199 -11-

  • memberikan saran kepada Panglima terkait

pelaksanaan kebijakan pertahanan negara,
pengembangan Postur TNI, pengembangan

doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan

TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;

  • melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima

berhalangan sementara dan/atau berhalangan

tetap; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh

Panglima.

Paragraf 3

Unsur Pembantu Pimpinan

Pasal 16

(1) Kepala Staf Umum TNI merupakan koordinator

pembinaan kekuatan Markas Besar TNI yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima.

(2) Kepala Staf Umum TNI bertugas membantu Panglima

mengoordinasikan tugas Balakpus Markas Besar TNI

dan Unsur Pelayanan Markas Besar TNI, memberikan
pertimbangan dan saran kepada Panglima mengenai

segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang

tugasnya.

Pasal 17

(1) Inspektorat Jenderal TNI bertugas membantu Panglima

menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan

terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib

hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan
kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan

kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Inspektorat Jenderal TNI dipimpin oleh Inspektur

Jenderal TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima.

---

2019, No. 199 -12-

(3) Inspektur Jenderal TNI dibantu oleh Wakil Inspektur

Jenderal TNI, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI, dan
5 (lima) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI.

Pasal 18

(1) Staf Ahli Panglima bertugas mengolah dan menelaah

secara akademis masalah nasional dan internasional

yang terkait dan mendukung tugas pokok TNI.

(2) Staf Ahli Panglima dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli

Panglima yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Koordinator Staf Ahli Panglima dibantu oleh 9

(sembilan) perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima dan

17 (tujuh belas) perwira Staf Ahli Tingkat II Panglima.

Pasal 19

(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI

bertugas membantu Panglima merumuskan kebijakan

dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI,
merumuskan kebijakan manajemen, merumuskan

kebijakan penelitian dan pengembangan serta analisa

sistem riset dan operasi, menyiapkan program dan
anggaran, pengendalian program dan anggaran,

dukungan anggaran, dan merumuskan kebijakan

reformasi birokrasi TNI dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.

(2) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI

dipimpin Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan

Umum Panglima yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum

Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Kebijakan

Strategis dan Perencanaan Umum Panglima.

Pasal 20

(1) Staf Intelijen TNI bertugas membantu Panglima

menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen

---

2019, No. 199 -13-

meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan

intelijen pertahanan negara dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.

(2) Staf Intelijen TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen

Panglima yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Intelijen Panglima dibantu oleh Wakil Asisten

Intelijen Panglima.

Pasal 21

(1) Staf Operasi TNI bertugas membantu Panglima

menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi

meliputi penyusunan program operasi yang bersifat

integratif, penyusunan peranti lunak operasi dan
perumusan kebutuhan operasi (operational

requirement) alat utama sistem senjata TNI, latihan

gabungan, penggunaan kekuatan operasi dalam

negeri, kerjasama keamanan militer dan perbatasan

serta diplomasi militer, survei dan pemetaan, latihan

bersama, penggunaan kekuatan operasi luar negeri
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Staf Operasi TNI dipimpin oleh Asisten Operasi

Panglima yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Operasi Panglima dibantu oleh Wakil Asisten

Operasi Panglima.

Pasal 22

(1) Staf Personalia TNI bertugas membantu Panglima

menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan

tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.

(2) Staf Personalia TNI dipimpin oleh Asisten Personalia

Panglima yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Personalia Panglima dibantu oleh Wakil

Asisten Personalia Panglima.

---

2019, No. 199 -14-

Pasal 23

(1) Staf Logistik TNI bertugas membantu Panglima

menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik dalam

rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Staf Logistik TNI dipimpin oleh Asisten Logistik

Panglima yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Logistik Panglima dibantu oleh Wakil Asisten

Logistik Panglima.

Pasal 24

(1) Staf Teritorial TNI bertugas membantu Panglima

menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan

pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan
daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka

mendukung tugas pokok TNI.

(2) Staf Teritorial TNI dipimpin oleh Asisten Teritorial

Panglima yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Asisten Teritorial Panglima dibantu oleh Wakil Asisten

Teritorial Panglima.

Pasal 25

(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas

membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di
bidang komunikasi, elektronika, perang elektronika

dan teknologi komputer dalam rangka mendukung

tugas pokok TNI.

(2) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh

Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.

(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima dibantu

oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika

Panglima.

---

2019, No. 199 -15-

Paragraf 4

Unsur Pelayanan

Pasal 26

(1) Pusat Psikologi TNI bertugas menyelenggarakan

dukungan dan layanan psikologi secara terpadu dan

integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusat Psikologi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat

Psikologi TNI yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil Kepala

Pusat Psikologi TNI.

Pasal 27

(1) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas

menyelenggarakan dukungan komunikasi dan

elektronika bagi komando dan pengendalian Panglima
dalam pelaksanaan operasi TNI.

(2) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh

Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-

hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 28

(1) Pusat Pengendalian Operasi TNI bertugas menyiapkan

dukungan fasilitas komando dan pengendalian operasi

TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di

lingkungan Markas Besar TNI.

(2) Pusat Pengendalian Operasi TNI dipimpin oleh Kepala

Pusat Pengendalian Operasi TNI yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,

dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan

oleh Kepala Staf Umum TNI.

---

2019, No. 199 -16-

Pasal 29

(1) Pusat Reformasi Birokrasi TNI bertugas

menyelenggarakan program dan kegiatan reformasi

birokrasi di lingkungan TNI dalam rangka mendukung

tugas pokok TNI.

(2) Pusat Reformasi Birokrasi TNI dipimpin oleh Kepala

Pusat Reformasi Birokrasi TNI berkedudukan di bawah

dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 30

(1) Sekretariat Umum TNI bertugas menyelenggarakan dan

mengendalikan administrasi umum TNI untuk
mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan TNI.

(2) Sekretariat Umum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat

Umum TNI yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan

tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf
Umum TNI.

Pasal 31

(1) Detasemen Markas Besar TNI bertugas

menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan

personel, logistik, dan keuangan di lingkungan Markas
Besar TNI.

(2) Detasemen Markas Besar TNI dipimpin oleh

Komandan Detasemen Markas Besar TNI yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-

hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

---

2019, No. 199 -17-

Paragraf 5

Badan Pelaksana Pusat TNI

Pasal 32

(1) Sekolah Staf dan Komando TNI bertugas

menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum

tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan di

lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen,
melaksanakan evaluasi dan pengembangan di

bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung

pelaksanaan tugas TNI, serta mengadakan kerjasama

akademik dengan lembaga pendidikan militer dalam

negeri maupun luar negeri serta Perguruan Tinggi

dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di
Sekolah Staf dan Komando TNI.

(2) Sekolah Staf dan Komando TNI dipimpin oleh

Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI dibantu

oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI,
Inspektur Sekolah Staf dan Komando TNI, 5 (lima)

Direktur Sekolah Staf dan Komando TNI, Kepala

Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI,
Komandan Koordinator Siswa Sekolah Staf dan

Komando TNI dan 3 (tiga) Dosen Ahli Sekolah Staf dan

Komando TNI.

Pasal 33

(1) Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan

pertama Perwira TNI yang bersifat integratif dalam

rangka menyiapkan kader pemimpin TNI.

(2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal

Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

---

2019, No. 199 -18-

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Jenderal Akademi TNI dibantu oleh Wakil

Komandan Jenderal Akademi TNI dan 3 (tiga) Direktur

Akademi TNI.

Pasal 34

(1) Badan Intelijen Strategis TNI bertugas

menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen

strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan

intelijen strategis dalam rangka mendukung tugas

pokok TNI.

(2) Badan Intelijen Strategis TNI dipimpin oleh Kepala

Badan Intelijen Strategis TNI yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,

dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Badan Intelijen Strategis TNI dibantu oleh

Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Sekretaris
Badan Intelijen Strategis TNI, Inspektur Badan

Intelijen Strategis TNI, 8 (delapan) Direktur Badan

Intelijen Strategis TNI, 4 (empat) Komandan Satuan
Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Kelompok Staf

Ahli Badan Intelijen Strategis TNI, Kepala Dinas Sandi

Badan Intelijen Strategis TNI, dan Atase Pertahanan
Republik Indonesia, serta Penasihat Militer Perutusan

Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-

Bangsa.

Pasal 35

(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan

TNI bertugas menyelenggarakan pembinaan Doktrin,

pendidikan dan latihan TNI yang bersifat Tri Matra
Terpadu dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan

TNI dipimpin Komandan Komando Pembinaan
Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI yang

---

2019, No. 199 -19-

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI dibantu oleh Wakil Komandan

Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan

TNI, Inspektur Komando Pembinaan Doktrin,

Pendidikan dan Latihan TNI, 5 (lima) Direktur
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan

TNI dan 3 (tiga) Komandan Pusat Komando Pembinaan

Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI.

Pasal 36

(1) Komando Operasi Khusus TNI bertugas

menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk

mendukung pelaksanaan operasi khusus yang
membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi

guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam

maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Komando Operasi Khusus TNI dipimpin oleh

Komandan Komando Operasi Khusus TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-

hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Komando Operasi Khusus TNI dibantu

Wakil Komandan Komando Operasi Khusus TNI.

Pasal 37

(1) Pasukan Pengamanan Presiden bertugas

melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat
setiap saat kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil

Presiden Republik Indonesia, mantan Presiden
Republik Indonesia, mantan Wakil Presiden Republik

Indonesia beserta keluarganya dan tamu negara

setingkat Kepala Negara/Pemerintahan serta tugas

---

2019, No. 199 -20-

protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung

tugas pokok TNI.

(2) Pasukan Pengamanan Presiden dipimpin oleh

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-

hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Pasukan Pengamanan Presiden dibantu

Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden.

Pasal 38

(1) Badan Pembinaan Hukum TNI bertugas membantu

Panglima dalam menyelenggarakan pembinaan hukum

dan hak asasi manusia di lingkungan TNI, pembinaan
penyelenggaraan oditurat, dan pemasyarakatan militer

dalam lingkungan peradilan militer.

(2) Badan Pembinaan Hukum TNI dipimpin oleh Kepala

Badan Pembinaan Hukum TNI yang berkedudukan di

bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan

oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dibantu oleh

Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Oditur

Jenderal TNI, Wakil Oditur Jenderal TNI, Kepala Pusat

Lembaga Pemasyarakatan Militer, Inspektur Badan
Pembinaan Hukum TNI dan 4 (empat) Kepala Oditurat

Militer Tinggi.

Pasal 39

(1) Pusat Penerangan TNI bertugas menyelenggarakan

transformasi penerangan TNI secara terpadu dan
mengembangkan sistem informasi penerangan dalam

rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Penerangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat

Penerangan TNI yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

---

2019, No. 199 -21-

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Penerangan TNI dibantu oleh Wakil

Kepala Pusat Penerangan TNI.

Pasal 40

(1) Pusat Kesehatan TNI bertugas menyelenggarakan

dukungan kesehatan secara integratif pada operasi
dan latihan TNI, rekrutmen integratif, pembinaan dan

pelayanan kesehatan integratif, pengembangan tenaga

kesehatan dan perangkat lunak kesehatan serta bakti

dan kerja sama bidang kesehatan dalam rangka

pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusat Kesehatan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat

Kesehatan TNI yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI dibantu oleh Wakil Kepala

Pusat Kesehatan TNI.

Pasal 41

(1) Pusat Polisi Militer TNI bertugas membantu Panglima

dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan

fungsi Kepolisian Militer guna mendukung
pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusat Polisi Militer TNI dipimpin oleh Komandan Pusat

Polisi Militer TNI berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI dibantu oleh Wakil

Komandan Pusat Polisi Militer TNI.

Pasal 42

(1) Pusat Keuangan TNI bertugas menyelenggarakan

pengelolaan keuangan negara di lingkungan TNI

---

2019, No. 199 -22-

melalui pembinaan personel keuangan, pembinaan

keahlian di bidang keuangan integratif,
menyelenggarakan fungsi administrasi pengurusan

keuangan negara yang meliputi administrasi

pembiayaan, akuntansi, dan pengendalian keuangan

serta koordinator penyusunan laporan keuangan TNI

dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.

(2) Pusat Keuangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat

Keuangan TNI yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Keuangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala

Pusat Keuangan TNI.

Pasal 43

(1) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI bertugas

menyelenggarakan perencanaan organisasi,

menyelenggarakan seleksi, pemberangkatan,
penerimaan, evaluasi, pelatihan, perencanaan

dukungan administrasi dan logistik operasi untuk

Satgas TNI yang tergabung dalam kontingen Garuda,
Pengamat Militer (Military Observer/Milobs), Staf Militer

(Military Staff/Milstaff), dan penugasan lainnya,

membina kesiapan operasi serta kerja sama
internasional yang berkaitan dengan tugas operasi

pemeliharaan perdamaian dunia.

(2) Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI dipimpin

oleh Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian

TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum

TNI.

(3) Komandan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI

dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Misi

Pemeliharaan Perdamaian TNI.

---

2019, No. 199 -23-

Pasal 44

(1) Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan

Pengembangan TNI bertugas menyelenggarakan fungsi

pengkajian strategis TNI, melaksanakan penelitian dan

pengembangan objek baik yang bersifat materiel

maupun nonmateriel khususnya Alat Utama Sistem

Senjata Tri Matra Terpadu atau bersifat lintas matra

dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan

Pengembangan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat

Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan TNI

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan

Pengembangan TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat
Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan

TNI dan 2 (dua) Direktur Pusat Pengkajian Strategis,

Penelitian dan Pengembangan TNI.

Pasal 45

(1) Badan Pembekalan TNI bertugas menyelenggarakan

pembekalan materiel TNI terpusat dan integratif dalam

rangka pelaksanaan dukungan operasi TNI.

(2) Badan Pembekalan TNI dipimpin oleh Kepala Badan

Pembekalan TNI yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 46

(1) Pusat Pembinaan Mental TNI bertugas

menyelenggarakan fungsi pembinaan mental
integratif, mengkaji dan mengembangkan pembinaan

mental TNI, mengelola zakat dan dana umat, serta

melaksanakan pembinaan mental fungsi komando
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

---

2019, No. 199 -24-

(2) Pusat Pembinaan Mental TNI dipimpin oleh Kepala

Pusat Pembinaan Mental TNI yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,

dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan

oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 47

(1) Pusat Sejarah TNI bertugas menyelenggarakan

pembinaan kesejarahan dan tradisi TNI guna

pengembangan dan pemeliharaan jiwa korsa dan

semangat keprajuritan dalam rangka mendukung tugas

pokok TNI.

(2) Pusat Sejarah TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Sejarah

TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas

sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum
TNI.

Pasal 48

(1) Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI bertugas

menyiapkan informasi dan melaksanakan pengolahan

data tentang Penggunaan Kekuatan TNI bidang
administrasi dan operasi, menyelenggarakan

dukungan teknologi informasi dan pengamanan sistem

informasi dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI dipimpin

oleh Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-

hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 49

(1) Pusat Kerja Sama Internasional TNI bertugas

menyelenggarakan kegiatan kerjasama internasional di

lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas

pokok TNI.

(2) Pusat Kerja Sama Internasional TNI dipimpin oleh

---

2019, No. 199 -25-

Kepala Pusat Kerja Sama Internasional TNI

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-

hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 50

(1) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI

bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani
prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan

kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan

olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana

Komite Olahraga Militer Indonesia serta

menyelenggarakan pembinaan peraturan militer dasar

dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI

dipimpin oleh Kepala Pusat Jasmani dan Peraturan
Militer Dasar TNI berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 51

(1) Pusat Pengadaan TNI bertugas menyelenggarakan

fungsi pengadaan barang/jasa di lingkungan unit

organisasi Markas Besar TNI dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.

(2) Pusat Pengadaan TNI dipimpin oleh Kepala Pusat

Pengadaan TNI berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

Pasal 52

(1) Pusat Informasi Maritim TNI bertugas memelihara dan

meningkatkan keamanan maritim melalui komunikasi,

koordinasi, dan kolaborasi bersama di bidang
pengumpulan, penyediaan, dan pertukaran informasi

---

2019, No. 199 -26-

antar pusat operasi maupun pusat informasi maritim

nasional dan internasional dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.

(2) Pusat Informasi Maritim TNI dipimpin oleh Kepala

Pusat Informasi Maritim TNI berkedudukan di bawah

dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Kepala Staf Umum TNI.

(3) Dalam tugas sehari-hari Pusat Informasi Maritim TNI

di bawah pembinaan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Pasal 53

(1) Komando Garnisun Tetap bertugas memelihara dan

menegakkan ketentuan pokok kemiliteran untuk
meningkatkan soliditas persatuan dan kesatuan antar

satuan di wilayah Garnisun dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.

(2) Komando Garnisun Tetap dipimpin oleh Komandan

Komando Garnisun Tetap yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,

dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan

oleh Kepala Staf Umum TNI.

(3) Komandan Komando Garnisun Tetap dijabat oleh

Panglima Komando Daerah Militer di wilayah

Garnisun.

(4) Komandan Komando Garnisun Tetap dibantu oleh

Kepala Staf Komando Garnisun Tetap.

(5) Susunan organisasi Komando Garnisun Tetap dan

satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 54

(1) Satuan Siber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan

dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka

mendukung tugas pokok TNI.

(2) Satuan Siber TNI dipimpin oleh Komandan Satuan

Siber TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung

---

2019, No. 199 -27-

jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas

sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum
TNI.

Paragraf 6

Komando Utama Operasi

Pasal 55

(1) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan bertugas

sebagai penindak awal bila terjadi konflik diwilayahnya

baik untuk OMP maupun OMSP dan sebagai kekuatan

penangkal bila terjadi ancaman dari luar serta sebagai

pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang

terganggu akibat kekacauan keamanan diwilayahnya

dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Panglima.

(2) Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dipimpin

oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah
Pertahanan, yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan

dibantu oleh Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah

Pertahanan, 7 (tujuh) Asisten Kepala Staf Komando

Gabungan Wilayah Pertahanan, Inspektur Komando
Gabungan Wilayah Pertahanan dan Kepala Kelompok

Staf Ahli Panglima Komando Gabungan Wilayah

Pertahanan, serta Komandan Satuan TNI Terintegrasi.

(4) Susunan organisasi Komando Gabungan Wilayah

Pertahanan dan satuan dibawahnya dibentuk secara

berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 56

(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat

bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan

keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijakan
Panglima.

(2) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat

dipimpin oleh Panglima Komando Cadangan Strategis

---

2019, No. 199 -28-

TNI Angkatan Darat, yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan

Darat dibantu oleh Kepala Staf Komando Cadangan

Strategis TNI Angkatan Darat, Panglima Divisi Infanteri,

Inspektur Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan

Darat, Wakil Inspektur Komando Cadangan Strategis

TNI Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli
Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan

Darat, 6 (enam) Asisten Komando Cadangan Strategis

TNI Angkatan Darat, Kepala Staf Divisi Infanteri dan

Inspektur Divisi Infanteri.

(4) Susunan organisasi Komando Cadangan Strategis TNI

Angkatan Darat dan satuan dibawahnya dibentuk
secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 57

(1) Komando Armada Republik Indonesia bertugas

menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan
matra laut sesuai dengan kebijakan Panglima.

(2) Komando Armada Republik Indonesia dipimpin oleh

Panglima Komando Armada Republik Indonesia, yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Armada Republik Indonesia

dibantu oleh Kepala Staf Komando Armada Republik

Indonesia, Panglima Komando Armada, Inspektur

Komando Armada Republik Indonesia, Kepala

Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Armada

Republik Indonesia, 7 (tujuh) Asisten Panglima

Komando Armada Republik Indonesia, Komandan
Komando Latihan Komando Armada Republik

Indonesia, Komandan Komando Operasi Kapal Selam
Komando Armada Republik Indonesia, Komandan

Komando Penyelam dan Penyelamatan Bawah Air

Komando Armada Republik Indonesia, Kepala Staf
Komando Armada, Inspektur Komando Armada,

---

2019, No. 199 -29-

Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando

Armada, Komandan Gugus Tempur Laut, Komandan
Gugus Keamanan Laut dan Komandan Pangkalan

Utama TNI Angkatan Laut.

(4) Susunan organisasi Komando Armada Republik

Indonesia dan satuan dibawahnya dibentuk secara

berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 58

(1) Komando Operasi Udara Nasional bertugas

menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara

sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan

hukum serta menjaga keamanan di wilayah udara

yurisdiksi nasional sesuai peraturan perundang-
undangan.

(2) Komando Operasi Udara Nasional dipimpin oleh

Panglima Komando Operasi Udara Nasional, yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Operasi Udara Nasional dibantu

oleh Kepala Staf Komando Operasi Udara Nasional,

Panglima Komando Operasi Udara, Komandan
Komando Pasukan Gerak Cepat, Inspektur Komando

Operasi Udara Nasional, Kepala Kelompok Staf Ahli

Panglima Komando Operasi Udara Nasional, 7 (tujuh)
Asisten Komando Operasi Udara Nasional, Kepala Staf

Komando Operasi Udara, Inspektur Komando Operasi

Udara, Wakil Komandan Komando Pasukan Gerak

Cepat, Inspektur Komando Pasukan Gerak Cepat,

Komandan Komando Sektor Komando Operasi Udara,

dan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Tipe A.

(4) Susunan organisasi Komando Operasi Udara Nasional

dan satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang
sesuai dengan kebutuhan.

---

2019, No. 199 -30-

Pasal 59

(1) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut bertugas

menyelenggarakan operasi survei pemetaan Hidro-

Oseanografi militer maupun nasional yang meliputi

survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi,

penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi

pelayaran serta menyiapkan data dan informasi di

wilayah perairan dan yurisdiksi nasional dalam rangka
mendukung kepentingan TNI maupun publik untuk

pertahanan negara dan pembangunan nasional.

(2) Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut dipimpin

oleh Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan

Laut, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada Panglima.

(3) Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan

Laut dibantu Wakil Komandan Pusat Hidro-
Oseanografi TNI Angkatan Laut, Inspektur Pusat

Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Kepala

Kelompok Staf Ahli Komandan Pusat Hidro-
Oseanografi TNI Angkatan Laut, dan Asisten

Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan

Laut.

(4) Susunan organisasi Pusat Hidro-Oseanografi TNI

Angkatan Laut dan satuan dibawahnya dibentuk

secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 60

(1) Komando Daerah Militer bertugas menyelenggarakan

operasi pertahanan dan keamanan negara matra darat

di wilayahnya, dalam rangka pengerahan dan

penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan kebijakan
Panglima.

(2) Komando Daerah Militer dipimpin oleh Panglima

Komando Daerah Militer, yang berkedudukan di

bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Daerah Militer dibantu oleh Kepala

Staf Komando Daerah Militer, Inspektur Komando

---

2019, No. 199 -31-

Daerah Militer, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima

Komando Daerah Militer, dan Komandan Komando
Resort Militer Tipe A.

(4) Susunan organisasi Komando Daerah Militer dan

satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 61

(1) Komando Pasukan Khusus bertugas

menyelenggarakan operasi komando, operasi sandi

yudha, dan operasi penanggulangan teror sesuai

kebijakan Panglima dalam rangka mendukung tugas

pokok TNI.

(2) Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh Komandan

Jenderal Komando Pasukan Khusus, yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima.

(3) Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus

dibantu oleh Wakil Komandan Jenderal Komando
Pasukan Khusus, Inspektur Komando Pasukan

Khusus, dan Komandan Pusat Pendidikan dan Latihan

Pasukan Khusus Komando Pasukan Khusus.

(4) Susunan organisasi Komando Pasukan Khusus dan

satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 62

(1) Komando Lintas Laut Militer bertugas

menyelenggarakan operasi angkutan laut TNI dalam

rangka OMP dan OMSP serta bantuan angkutan laut

sesuai dengan kebijakan Panglima.

(2) Komando Lintas Laut Militer dipimpin oleh Panglima

Komando Lintas Laut Militer, yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

(3) Panglima Komando Lintas Laut Militer dibantu oleh

Kepala Staf Komando Lintas Laut Militer dan
Inspektur Komando Lintas Laut Militer.

---

2019, No. 199 -32-

(4) Susunan organisasi Komando Lintas Laut Militer dan

satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.

Pasal 63

(1) Korps Marinir bertugas menyelenggarakan operasi

amphibi, operasi pertahanan pantai, dan pengamanan

pulau terluar strategis dalam rangka OMP dan OMSP
serta operasi lainnya sesuai kebijakan Panglima.

(2) Korps Marinir dipimpin oleh Komandan Korps Marinir,

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Panglima.

(3) Komandan Korps Marinir dibantu oleh Wakil

Komandan Korps Marinir, Inspektur Korps Marinir,
dan Komandan Pasukan Marinir.

(4) Susunan organisasi Korps Marinir dan satuan

dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan

kebutuhan.

Bagian Ketiga

Markas Besar TNI Angkatan Darat

Paragraf 1

Organisasi Markas Besar TNI AD

Pasal 64

(1) Markas Besar TNI Angkatan Darat meliputi:

  • unsur pimpinan terdiri atas:

1. Kepala Staf Angkatan Darat; dan

1. Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

- unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;

1. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat;
1. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI

Angkatan Darat;

1. Staf Intelijen TNI Angkatan Darat;
1. Staf Operasi TNI Angkatan Darat;

---

2019, No. 199 -33-

1. Staf Latihan TNI Angkatan Darat;

1. Staf Personalia TNI Angkatan Darat;
1. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan

1. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.

  • Unsur Pelayanan terdiri atas:

Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat.

  • Balakpus terdiri atas:

1. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;
1. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;

1. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot

Soebroto;

1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;

1. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;

1. Pusat Zeni TNI Angkatan Darat;
1. Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat;

1. Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat;
1. Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan

Darat;

1. Akademi Militer;
1. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan

Darat;

1. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat;
1. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;

1. Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat;

1. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan
Darat;

1. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;

1. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;

1. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;

1. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;

1. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan
Darat;

1. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
1. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI

Angkatan Darat;

1. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;

---

2019, No. 199 -34-

1. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI

Angkatan Darat;
1. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;

1. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat; dan

1. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat.

  • Kotama Bin terdiri atas:

1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan

Darat;
1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI Angkatan Darat;

1. Komando Daerah Militer; dan

1. Komando Pasukan Khusus.

(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur

pembantu pimpinan, Unsur Pelayanan, Balakpus, dan
Kotama Bin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabat oleh perwira tinggi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2

Unsur Pimpinan

Pasal 65

(1) Kepala Staf Angkatan Darat merupakan pimpinan TNI

Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Staf Angkatan Darat mempunyai tugas:

  • memimpin TNI Angkatan Darat dalam pembinaan

kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan

Darat;
- membantu Panglima dalam menyusun kebijakan

tentang pengembangan postur, doktrin, dan
strategi serta operasi militer matra darat;

  • membantu Panglima dalam penggunaan

komponen pertahanan negara sesuai dengan
kebutuhan TNI Angkatan Darat; dan

---

2019, No. 199 -35-

  • melaksanakan tugas lain matra darat yang

diberikan oleh Panglima.

(3) Kepala Staf Angkatan Darat dalam pelaksanaan

tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Darat.

Pasal 66

(1) Wakil Kepala Staf Angkatan Darat merupakan

koordinator staf Markas Besar TNI Angkatan Darat

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

(2) Wakil Kepala Staf Angkatan Darat bertugas sebagai

pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan

Darat dalam memimpin, mengoordinasikan, dan
membina unsur pembantu pimpinan, Unsur

Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin, serta tugas
lain yang dibebankan oleh Kepala Staf Angkatan

Darat.

Paragraf 3

Unsur Pembantu Pimpinan

Pasal 67

(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas

membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam
menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan

umum serta pengawasan dan pemeriksaan

perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI

Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI

Angkatan Darat.

(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin

oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

---

2019, No. 199 -36-

(3) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh

Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat,
Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat,

dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI

Angkatan Darat.

Pasal 68

(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat bertugas

membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam

menyelenggarakan pengolahan dan penelaahan secara

akademis masalah nasional dan internasional yang

terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas

TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dipimpin oleh

Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat

dibantu oleh 9 (sembilan) Perwira Staf Ahli Tingkat III
Kepala Staf Angkatan Darat dan 17 (tujuh belas)

Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan

Darat yang bertanggung jawab kepada Koordinator
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 69

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat

bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat

dalam merumuskan kebijakan strategis serta

menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan

Darat di bidang perencanaan dan anggaran serta

reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat

dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran

Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam tugas sehari-hari

---

2019, No. 199 -37-

dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Darat.

(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf

Angkatan Darat dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Asisten

Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan

Darat.

Pasal 70

(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas membantu

Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan

kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf

umum TNI Angkatan Darat di bidang intelijen dalam

rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat dibantu

oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf

Angkatan Darat.

Pasal 71

(1) Staf Operasi TNI Angkatan Darat bertugas membantu

Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan

kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf

umum TNI Angkatan Darat di bidang operasi dalam

rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Operasi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten

Operasi Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

---

2019, No. 199 -38-

(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat dibantu

oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Operasi Kepala Staf
Angkatan Darat.

Pasal 72

(1) Staf Latihan TNI Angkatan Darat bertugas membantu

Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan

kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf
umum TNI Angkatan Darat di bidang latihan dalam

rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Latihan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten

Latihan Kepala Staf Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Latihan Kepala Staf Angkatan Darat dibantu

oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Latihan Kepala Staf

Angkatan Darat.

Pasal 73

(1) Staf Personalia TNI Angkatan Darat bertugas

membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam

merumuskan kebijakan strategis dan

menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan
Darat di bidang personel dalam rangka mendukung

tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Personalia TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Darat dibantu

oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Personalia Kepala Staf

Angkatan Darat.

---

2019, No. 199 -39-

Pasal 74

(1) Staf Logistik TNI Angkatan Darat bertugas membantu

Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan

kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf

umum TNI Angkatan Darat di bidang logistik dalam

rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Logistik TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Asisten

Logistik Kepala Staf Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat dibantu

oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Logistik Kepala Staf
Angkatan Darat.

Pasal 75

(1) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas membantu

Kepala Staf Angkatan Darat dalam merumuskan
kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf

umum TNI Angkatan Darat di bidang teritorial dalam

rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Staf Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat dibantu

oleh 3 (tiga) Wakil Asisten Teritorial Kepala Staf

Angkatan Darat.

---

2019, No. 199 -40-

Paragraf 4

Unsur Pelayanan

Pasal 76

(1) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat

bertugas menyelenggarakan urusan dalam,

pengurusan personel, logistik, dan keuangan dalam

mendukung tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat.

(2) Detasemen Markas Besar TNI Angkatan Darat

dipimpin oleh Komandan Detasemen Markas Besar

TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan

Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.

Paragraf 5

Badan Pelaksana Pusat

Pasal 77

(1) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan fungsi teknis teritorial
serta membantu penyelenggaraan OMP dan OMSP

dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat

dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Teritorial TNI

Angkatan Darat, Inspektur Pusat Teritorial TNI
Angkatan Darat, 6 (enam) Direktur Pusat Teritorial TNI

Angkatan Darat, Kepala Kelompok Staf Ahli Komandan

Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat, dan Komandan

---

2019, No. 199 -41-

Pusat Pendidikan Teritorial Pusat Teritorial TNI

Angkatan Darat.

Pasal 78

(1) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi polisi militer dalam

rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat

dibantu oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI
Angkatan Darat, Inspektur Pusat Polisi Militer TNI

Angkatan Darat, Komandan Satuan Penyidik Pusat

Polisi Militer TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Pasal 79

(1) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto

bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan

tertinggi di jajaran TNI dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto

dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan

Darat Gatot Soebroto yang berkedudukan di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan

Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Darat.

(3) Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot

Soebroto dibantu oleh Wakil Kepala Rumah Sakit

Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Ketua Komite
Medik Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot

---

2019, No. 199 -42-

Soebroto, Kepala Kelompok Staf Ahli Kepala Rumah

Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Kepala
Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit Pusat

Angkatan Darat Gatot Soebroto, 6 (enam) Direktur

Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, 2

(dua) Komite Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat

Gatot Soebroto, dan 3 (tiga) Dokter Ahli Rumah Sakit

Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Pasal 80

(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi penerbangan TNI

Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.

(2) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat

dibantu Wakil Komandan Pusat Penerbangan TNI

Angkatan Darat, Inspektur Pusat Penerbangan TNI

Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat
Penerbangan TNI Angkatan Darat.

Pasal 81

(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi kesehatan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

---

2019, No. 199 -43-

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat dibantu

oleh Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan

Darat, Inspektur Pusat Kesehatan TNI Angkatan

Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat Kesehatan TNI

Angkatan Darat.

Pasal 82

(1) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi zeni dalam rangka

mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala

Pusat Zeni TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Darat.

(3) Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat dibantu oleh

Wakil Kepala Pusat Zeni TNI Angkatan Darat,

Inspektur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, dan 2 (dua)
Direktur Pusat Zeni TNI Angkatan Darat.

Pasal 83

(1) Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi perhubungan dalam

rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat

dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Perhubungan TNI

---

2019, No. 199 -44-

Angkatan Darat, Inspektur Pusat Perhubungan TNI

Angkatan Darat, dan 2 (dua) Direktur Pusat
Perhubungan TNI Angkatan Darat.

Pasal 84

(1) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi peralatan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat dibantu

oleh Wakil Kepala Pusat Peralatan TNI Angkatan

Darat, Inspektur Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat,

dan 2 (dua) Direktur Pusat Peralatan TNI Angkatan
Darat.

Pasal 85

(1) Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat

bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi pembekalan angkutan
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat

dipimpin oleh Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI

Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan

Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Darat.

(3) Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan

Darat dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Pembekalan

Angkutan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat
Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat, dan 2

---

2019, No. 199 -45-

(dua) Direktur Pusat Pembekalan Angkutan TNI

Angkatan Darat.

Pasal 86

(1) Akademi Militer bertugas menyelenggarakan

pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan

Darat tingkat akademik.

(2) Akademi Militer dipimpin oleh Gubernur Akademi

Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, dalam rangka

operasional kegiatan integratif bertanggung jawab

kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.

(3) Gubernur Akademi Militer dibantu oleh Wakil

Gubernur Akademi Militer, Inspektur Akademi Militer,
3 (tiga) Direktur Akademi Militer, Komandan Resimen

Taruna Akademi Militer, Kepala Koordinator Dosen

Akademi Militer, dan 3 (tiga) Widya Iswara Akademi
Militer.

Pasal 87

(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat

bertugas menyelenggarakan pendidikan

pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Darat
serta pengkajian dan pengembangan strategis dalam

rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat

dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando

TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan
Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat.

(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan

Darat dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan
Komando TNI Angkatan Darat, Inspektur Sekolah Staf

---

2019, No. 199 -46-

dan Komando TNI Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur

Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, 6
(enam) Widya Iswara Sekolah Staf dan Komando TNI

Angkatan Darat, Komandan Koordinator Siswa

Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, dan

Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando

TNI Angkatan Darat.

Pasal 88

(1) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pendidikan pembentukan dasar

keperwiraan bagi calon Perwira TNI Angkatan Darat

dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dipimpin

oleh Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan

Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat

dibantu Wakil Komandan Sekolah Calon Perwira TNI

Angkatan Darat, Inspektur Sekolah Calon Perwira TNI
Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur Sekolah Calon

Perwira TNI Angkatan Darat, dan Komandan Resimen

Siswa Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.

Pasal 89

(1) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi

intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI

Angkatan Darat.

(2) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

---

2019, No. 199 -47-

Pasal 90

(1) Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi

sandi dan siber dalam rangka mendukung tugas TNI

Angkatan Darat.

(2) Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat dipimpin

oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan

Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 91

(1) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat

bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi ajudan jenderal dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat

dipimpin oleh Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 92

(1) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi topografi dalam rangka

mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Direktur Topografi TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

---

2019, No. 199 -48-

Pasal 93

(1) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan,

pembinaan personel dan fungsi hukum dalam rangka

mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Direktur Hukum TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

(3) Direktur Hukum TNI Angkatan Darat dibantu oleh

Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Direktorat

Hukum TNI Angkatan Darat.

Pasal 94

(1) Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan

personel dan fungsi keuangan dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat dipimpin

oleh Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 95

(1) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi

jasmani militer dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.

(2) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

---

2019, No. 199 -49-

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 96

(1) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi

pembinaan mental dalam rangka mendukung tugas

TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat dipimpin

oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan

Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 97

(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi

psikologi dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.

(2) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 98

(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan

Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel

serta fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan

Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan

Pengembangan TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

---

2019, No. 199 -50-

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 99

(1) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi

sejarah dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan

Darat.

(2) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 100

(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan

Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel

serta fungsi informasi dan pengolahan data dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

(2) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan

Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan
Pengolahan Data TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 101

(1) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
penerangan dalam rangka mendukung tugas TNI

Angkatan Darat.

(2) Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

---

2019, No. 199 -51-

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 102

(1) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi

kelaikan dalam rangka mendukung tugas TNI

Angkatan Darat.

(2) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 103

(1) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat bertugas

menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi

pengadaan dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.

(2) Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat dipimpin oleh

Kepala Dinas Pengadaan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.

Paragraf 6

Komando Utama Pembinaan

Pasal 104

Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat

disamping sebagai Kotama Ops sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, juga sebagai Kotama Bin yang bertugas

membina kesiapan operasional atas segenap jajaran

komandonya yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

---

2019, No. 199 -52-

Pasal 105

(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan

TNI Angkatan Darat bertugas menyelenggarakan

pembinaan doktrin, pendidikan, latihan dan

pengkajian dalam rangka mendukung tugas TNI

Angkatan Darat.

(2) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan

TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Komandan
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan

TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan

Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Darat.

(3) Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI Angkatan Darat dibantu oleh:
- Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri Komando

Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

Angkatan Darat;
- Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin,

Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

- Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando
Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

Angkatan Darat, Komandan Pusat Kesenjataan

Artileri Medan Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan

Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan

Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI Angkatan Darat;

  • Inspektur Komando Pembinaan Doktrin,

Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
- Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri

Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Darat;

  • 6 (enam) Direktur Komando Pembinaan Doktrin,

Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan

---

2019, No. 199 -53-

Wakil Inspektur Komando Pembinaan Doktrin,

Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;
- Wakil Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri

Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan

Latihan TNI Angkatan Darat, Wakil Komandan

Pusat Kesenjataan Artileri Medan Komando

Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

Angkatan Darat dan Wakil Komandan Pusat
Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando

Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

Angkatan Darat;

  • Inspektur Pusat Kesenjataan Infanteri Komando

Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

Angkatan Darat, Inspektur Pusat Kesenjataan
Kavaleri Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI Angkatan Darat, Inspektur Pusat
Kesenjataan Artileri Medan Komando Pembinaan

Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan

Darat dan Inspektur Pusat Kesenjataan Artileri
Pertahanan Udara Komando Pembinaan Doktrin,

Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat;

- 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Infanteri
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan

Latihan TNI Angkatan Darat, 2 (dua) Direktur

Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan
Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan

Darat, 2 (dua) Direktur Pusat Kesenjataan Artileri

Medan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI Angkatan Darat dan 2 (dua)

Direktur Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan

Udara Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Darat;

- Komandan Pusat Pendidikan Infanteri Pusat
Kesenjataan Infanteri Komando Pembinaan

Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan

Darat, Komandan Pusat Pendidikan Kavaleri
Pusat Kesenjataan Kavaleri Komando Pembinaan

---

2019, No. 199 -54-

Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan

Darat, Komandan Pusat Pendidikan Artileri
Medan Pusat Kesenjataan Artileri Medan

Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan

Latihan TNI Angkatan Darat dan Komandan

Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan Udara Pusat

Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara Komando

Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
Angkatan Darat; dan

  • Komandan Pusat Pendidikan Pengetahuan Militer

Umum Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI Angkatan Darat, Komandan

Pusat Latihan Tempur Komando Pembinaan

Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan
Darat dan Komandan Politeknik TNI Angkatan

Darat Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Darat.

(4) Susunan organisasi Komando Pembinaan Doktrin,

Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat dan
satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 106

Komando Daerah Militer disamping sebagai Kotama Ops

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga sebagai
Kotama Bin yang bertugas menyelenggarakan pembinaan

kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan serta

melaksanakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan

wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan

negara di wilayahnya dalam rangka mendukung tugas TNI

Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

Pasal 107

Komando Pasukan Khusus disamping sebagai Kotama Ops

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, juga sebagai
Kotama Bin yang bertugas membina fungsi dan kesiapan

---

2019, No. 199 -55-

operasional pasukan khusus dalam rangka mendukung

tugas TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan

Darat.

Bagian Keempat

Markas Besar TNI Angkatan Laut

Paragraf 1
Organisasi Markas Besar TNI AL

Pasal 108

(1) Markas Besar TNI AL meliputi:

  • unsur pimpinan terdiri atas:

1. Kepala Staf Angkatan Laut; dan
1. Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

- unsur pembantu pimpinan terdiri atas:
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;

1. Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut;

1. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI
Angkatan Laut;

1. Staf Intelijen TNI Angkatan Laut;

1. Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
1. Staf Personalia TNI Angkatan Laut;

1. Staf Logistik TNI Angkatan Laut;

1. Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut; dan
1. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI

Angkatan Laut.

  • Unsur Pelayanan.
  • Balakpus terdiri atas:

1. Akademi TNI Angkatan Laut;

1. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Laut;

1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
1. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;

1. Pusat Komando Pasukan Katak TNI

Angkatan Laut;

---

2019, No. 199 -56-

1. Dinas Pengamanan dan Persandian TNI

Angkatan Laut;
1. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI

Angkatan Laut;

1. Dinas Hukum TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan

Laut;
1. Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan

Laut;

1. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan

Laut;
1. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Materiel TNI Angkatan Laut;
1. Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI

Angkatan Laut;

1. Dinas Kelaikan Materiel TNI Angkatan Laut;
1. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan

Laut;

1. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;
1. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI
Angkatan Laut;

1. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI

Angkatan Laut;

1. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Sejarah TNI Angkatan Laut;

1. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Laut;
dan

1. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.
- Kotama Bin terdiri atas:

1. Komando Armada Republik Indonesia;

1. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut;

---

2019, No. 199 -57-

1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI Angkatan Laut;
1. Komando Lintas Laut Militer; dan

1. Korps Marinir.

(2) Jabatan yang terdapat dalam unsur pimpinan, unsur

pembantu pimpinan, Balakpus, dan Kotama Bin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh

perwira tinggi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2

Unsur Pimpinan

Pasal 109

(1) Kepala Staf Angkatan Laut merupakan pimpinan TNI

Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Panglima sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala Staf Angkatan Laut mempunyai tugas:

  • memimpin TNI Angkatan Laut dalam pembinaan

kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan
Laut;

  • membantu Panglima dalam menyusun kebijakan

tentang pengembangan postur, doktrin dan
strategi serta operasi militer matra laut;

  • membantu Panglima dalam penggunaan

komponen pertahanan negara sesuai dengan

kebutuhan TNI Angkatan Laut; dan

  • melaksanakan tugas lain matra laut yang

diberikan oleh Panglima.

(3) Kepala Staf Angkatan Laut dalam pelaksanaan

tugasnya dibantu oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.

---

2019, No. 199 -58-

Pasal 110

(1) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut merupakan

pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan

Laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut.

(2) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut bertugas sebagai

pembantu dan penasehat utama Kepala Staf Angkatan

Laut dalam memimpin, mengoordinasikan dan
membina unsur pembantu pimpinan, Unsur

Pelayanan, Balakpus, dan Kotama Bin, serta tugas

lain yang dibebankan oleh Kepala Staf Angkatan Laut.

Paragraf 3

Unsur Pembantu Pimpinan

Pasal 111

(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertugas

membantu Kepala Staf Angkatan Laut di bidang

pengawasan dan pemeriksaan operasi dan latihan,
umum serta perbendaharaan terhadap daya guna,

hasil guna, tepat guna, tertib hukum, tertib

administrasi dan tertib tindak di bidang pembinaan
kesiapsiagaan dan pembangunan kekuatan di jajaran

TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung

pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dipimpin oleh

Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan Wakil

Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut dibantu oleh

Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut,
Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut,

dan 3 (tiga) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI

Angkatan Laut.

---

2019, No. 199 -59-

Pasal 112

(1) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut bertugas

membantu memberikan saran dengan mengolah

secara akademis yang disusun secara konsepsional

baik masalah internal dan eksternal untuk membantu

Kepala Staf Angkatan Laut dalam menentukan

kebijakan yang bersifat strategis dalam rangka

mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut dipimpin oleh

Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut yang

bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut

dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Laut.

(3) Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut

dibantu oleh 6 (enam) perwira Staf Ahli Kepala Staf
Angkatan Laut yang bertanggung jawab kepada

Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 113

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut

bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam
merumuskan kebijakan strategis dan

menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan

Laut di bidang perencanaan dan anggaran serta
reformasi birokrasi dalam rangka mendukung tugas

TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut

dipimpin oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran

Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf
Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan
Laut.

(3) Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf

Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten

---

2019, No. 199 -60-

Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan

Laut.

Pasal 114

(1) Staf Intelijen TNI Angkatan Laut bertugas membantu

Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan

kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf

umum TNI Angkatan Laut di bidang intelijen dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Intelijen TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten

Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam

melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Kepala Staf Angkatan Laut dan dalam pelaksanaan

tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala
Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut dibantu

oleh Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 115

(1) Staf Operasi TNI Angkatan Laut bertugas membantu

Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan

kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf

umum TNI Angkatan Laut dalam rangka pembinaan
bidang operasi dan latihan dalam rangka mendukung

tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Operasi TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten

Operasi Kepala Staf Angkatan Laut yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut dibantu

oleh Wakil Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut.

---

2019, No. 199 -61-

Pasal 116

(1) Staf Personalia TNI Angkatan Laut bertugas

membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam

merumuskan kebijakan strategis dan

menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan

Laut di bidang personel dalam rangka mendukung

tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Personalia TNI Angkatan Laut dipimpin oleh

Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut yang

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan Laut dibantu

oleh Wakil Asisten Personalia Kepala Staf Angkatan

Laut.

Pasal 117

(1) Staf Logistik TNI Angkatan Laut bertugas membantu

Kepala Staf Angkatan Laut dalam merumuskan

kebijakan strategis dan menyelenggarakan fungsi staf

umum TNI Angkatan Laut di bidang logistik dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Logistik TNI Angkatan Laut dipimpin oleh Asisten

Logistik Kepala Staf Angkatan Laut yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut dibantu

oleh Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Laut.

Pasal 118

(1) Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut bertugas

membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam

merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan

---

2019, No. 199 -62-

Laut di bidang pemberdayaan wilayah pertahanan laut

dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Potensi Maritim TNI Angkatan Laut dipimpin oleh

Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut

yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala Staf Angkatan Laut, dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Asisten Potensi Maritim Kepala Staf Angkatan Laut

dibantu oleh Wakil Asisten Potensi Maritim Kepala Staf

Angkatan Laut.

Pasal 119

(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut

bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Laut dalam

merumuskan kebijakan strategis dan
menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan

Laut di bidang komunikasi, elektronika dan

peperangan elektronika dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut

dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika
Kepala Staf Angkatan Laut yang berkedudukan di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf

Angkatan Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Laut.

(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf

Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi

dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut.

Paragraf 4

Unsur Pelayanan

Pasal 120

Unsur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima.

---

2019, No. 199 -63-

Paragraf 5

Badan Pelaksana Pusat

Pasal 121

(1) Akademi Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan

pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan

Laut tingkat akademi/vokasi strata Diploma 4 (empat)

dalam mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Akademi Angkatan Laut dipimpin oleh Gubernur

Akademi Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah

dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan

Laut, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan

Laut, dalam rangka operasional kegiatan integratif
bertanggung jawab kepada Komandan Jenderal

Akademi TNI.

(3) Gubernur Akademi Angkatan Laut dibantu oleh Wakil

Gubernur Akademi Angkatan Laut dan Sekretaris

Lembaga Akademi Angkatan Laut.

Pasal 122

(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut

bertugas melaksanakan pendidikan pengembangan

umum tertinggi TNI Angkatan Laut, pengkajian dan

pengembangan strategis dalam rangka mendukung
tugas TNI Angkatan Laut.

(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut

dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando

TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut,

dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan

Laut dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan

Komando TNI Angkatan Laut, Kepala Koordinator

Dosen Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan, dan

---

2019, No. 199 -64-

Kepala Pusat Pengkajian Maritim Sekolah Staf dan

Komando TNI Angkatan Laut.

Pasal 123

(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut bertugas

membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan

TNI Angkatan Laut dalam rangka mendukung tugas

TNI Angkatan Laut.

(2) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut dipimpin oleh

Komandan