Langsung ke konten

PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK

PERPRES No. 66 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek
Strategis Nasional.
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah
dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil
kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara,
dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah
dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis
untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau
memiliki objek Pengadaan Tanah.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil
kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan
Tanah.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan
hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan
Tanah.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
diPisahkan'
1. Bad.an. . .

SK No 038088 A

---

PRESIDEN

1. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN
atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan
Terbatas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1 1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 20l4 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas.
1. Menteri/Kepala adalah pimpinan kementerian/lembaga
yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pada
sektor yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
1. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim pelaksana yang
dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dalam rangka
pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
1. Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang
melakukan penilaian secara independen dan profesional
yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri
dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan untuk menghitung nilatlharga objek
Pengadaan Tanah.

Pasal 2

Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan
Umum terdiri atas:
a Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan
Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional; dan
b Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan
Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.

Pasal 3

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk

Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan
tujuan pembentukan dana jangka panjang danf atau
dana cadangan.

(2) Dana jangka panjang dan/atau dana cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
akumulasi dari pembiayaan beserta hasil
pengelolaannya.

(3) Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan
mekanisme:
- pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada
Pihak yang Berhak; atau
- pembayaran kepada Badan Usaha yang telah
terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti
Kerugian.
(41 Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana

jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beserta hasil pengelolaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk

Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dilaksanakan terhadap objek Pengadaan Tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah
bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(2) Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk objek

Pengadaan Tanah berupa:
- tanah

SK No 038090 A

---

PRES IDEN

- tanah instansi, berupa Barang Milik Negara/Daerah
dan milik BUMN/BUMD;
- tanah wakaf;
- tanah kas desa;
- aset desa; dan
- kawasan hutan,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Tanah yang diperoleh dari objek Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan
status penggunaannya kepada kementerian/lembaga
dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.

(2) Tata cara penetapan status penggunaan tanah pada

kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(i) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga; danlatau
- BUMN.

Pasal 7

(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

teknis dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan
Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan
fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan
pengelolaan keuangan badan layanan umum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendanaan

oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelaksanaan tugas dan fungsi oleh satuan kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal8...

SK No 038091 A

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l):
- Menteri bertanggung jawab atas perencanaan
penganggaran dan pembayaran Ganti Kerugian
kepada Pihak yang Berhak atau Badan Usaha yang
telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran
Ganti Kerugian berdasarkan surat permohonan dari
Menteri/Kepala;
- Menteri/Kepala dan/atau pimpinan BUMN
bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan,
pengujian tagihan, dan pengajuan permohonan
pembayaran dana Ganti Kerugian;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan bertanggung
jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum sampai dengan terbitnya
sertipikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia;
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
pelaksanaan penetapan lokasi Pengadaan Tanah;
- Penilai Pertanahan bertanggung jawab atas hasil
penilaian yang dilaksanakan sebagai dasar
pembayaran uang Ganti Kerugian;
- Pihak yang Berhak bertanggung jawab atas
kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau
kepemilikan yang diserahkan.

(2) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a disalurkan ke rekening tujuan, terbatas
pada besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.

(3) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak

lain yang kompeten bertanggung jawab atas laporan yang
dihasilkan dalam proses penelitian administrasi
berdasarkan permintaan Menteri dalam rangka
pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak
atau pengembalian Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.

### Pasal 9 . .

SK No 038092 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diselenggarakan
melalui tahapan:
- perencanaan dan penganggaran; dan
- pembayaran Ganti Kerugian.

Pasal 10

(1) Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang

melaksanakan Proyek Strategis Nasional men5rusun
dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah
beserta anggarannya.

(2) Jika dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah

beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun oleh BUMN, dokumen dimaksud harus

terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis
atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang
dilaksanakan oleh BUMN.

(3) Dokumen perencanaan kebutuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan hasil
koordinasi antara Menteri/Kepala dengan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua KPPIP
untuk menentukan daftar peringkat prioritas Proyek
Strategis Nasional.

(4) Berdasarkan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis

Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
mengalokasikan Pendanaan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan

dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah
beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan tata cara penganggaran dana Pengadaan Tanah

untuk Proyek Strategis Nasional pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 1 1

SK No 038093 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1 1

Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanah yang diajukan oleh
kementerian/lembaga telah tersedia dalam anggaran
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1O, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala.

Pasal 12

Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat
dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O dalam rangka Pendanaan
Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN menyediakan anggaran
biaya operasional dan/atau biaya pendukung Pengadaan
Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 14

(1) Terhadap pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran

Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b, Menteri/Kepala harus terlebih
dahulu mendapatkan hasil validasi dari Pelaksana
Pengadaan Tanah.

(2) Menteri/Kepala menyampaikan surat permohonan

pelaksanaan Pendanaan untuk pembayaran Ganti
Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri berdasarkan
hasil validasi dari Pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Surat permohonan pelaksanaan Pendanaan untuk

pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
- fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang
telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b.fotokopi...

SK No 038094 A

---

PRESIDEN

- fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Pertanahan;
- fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai
Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
- fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala
Kantor Pertanahan; dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada
kementerian/lembaga atau BUMN yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada
Pihak yang Berhak; dan
1. bertanggung jawab sepenuhnya atas
pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan
kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian
apabila terdapat kesalahan pembayaran
dan/ atau kelebihan pembayaran.

(4) Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran

dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Menteri melakukan penelitian administrasi atas

permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum

dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian
dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3).

(3) Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau

informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait
dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

### Pasal 16. . .

SK No 038095 A

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Dalam proses penelitian administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat melibatkan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak
lain yang kompeten.

(2) Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat

Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

Pasal 17

(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan

kepada Menteri/Kepala dan Pelaksana Pengadaan Tanah
untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada
Pihak yang Berhak.
(21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama dengan
Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan pembayaran
Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 18

(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan

oleh Menteri/Kepala melalui Menteri berdasarkan
validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.

(2) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan Pelepasan Hak
oleh Pihak yang Berhak.

Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian,

Menteri/Kepala mengajukan permohonan penitipan uang
Ganti Kerugian kepada Menteri untuk diserahkan kepada
Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.

(2) Berdasarkan...

SK No 038096 A

---

PRESIDEN

(2) Berdasarkan permohonan Menteri/Kepala sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penyerahan
penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri pada
wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan
permohonan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 21

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan percepatan Pengadaan

Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala
dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu
untuk Pendanaan Pengadaan Tanah.

(2) Pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama
kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk Kepentingan Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (21

ditandatangani oleh Menteri/Kepala atau pejabat yang
ditunjuk dengan pimpinan Badan Usaha.

(4) Terhadap Pendanaan Pengadaan Tanah yang terlebih

dahulu menggunakan dana Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh
Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara setelah proses Pelepasan Hak objek Pengadaan
Tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.

### Pasal 22 .

SK No 038097 A

---

PRES IDEN

Pasal 22

(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan persetujuan

penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu kepada
Menteri sebelum melakukan perjanjian dengan Badan
Usaha untuk Pendanaan Pengadaan Tanah dengan
menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetujui, Menteri:
- menyampaikan persetujuan kepada Menten lKepala;
dan
- melakukan penganggaran kebutuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan, Badan

Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
mengajukan secara tertulis permohonan pembayaran
dana Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan terlebih
dahulu oleh Badan Usaha dimaksud kepada Menteri
melalui Menteri / Kepala.

(2) Permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang
telah dilegalisasi oleh Kepaia Kantor Pertanahan;
- fotokopi bukti kepemilikan objek Pengadaan Tanah
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Pertanahan;
- fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai
Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen;
- fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala
Kantor Pertanahan;
- fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak yang telah
dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
f.fotokopi...

SK No 038098 A

---

PRESIDEN

-t4-
- fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang
telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
- fotokopi Berita Acara pemberian Ganti Kerugian
yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor
Pertanahan;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah pada
kementerian/ lembaga yang memuat:
1. kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada
Pihak yang Berhak; dan
1. bertanggung jawab sepenuhnya atas
pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan
kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian
apabila terdapat kesalahan pembayaran
dan/atau kelebihan pembayaran.

(3) Selain persyaratan dokumen pendukung yang harus

dipenuhi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri/Kepala dan Badan Usaha membuat nota
kesepahaman dengan Menteri mengenai pembayaran
yang harus dilakukan oleh Menteri, yang paling sedikit
memuat:
- dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan
Badan Usaha;
- jumlah nominal yang diperjanjikan;
yang diperjanjikan, c. besar biaya dana (cosl of fund)
jika ada;
- pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan
materiil perjanjian dimaksud;
- pernyataan bahwa Menteri melakukan pembayaran
dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam
perjanjian; dan
- pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung
jawab atas pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih
dahulu sesuai dengan persetujuan Menteri.

(4) Selain. . .

SK No 038099 A

---

FRESIDEN

_ 15_

(4) Selain penyampaian dokumen permohonan pembayaran

dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), dokumen dimaksud dapat juga
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Menteri melakukan penelitian administrasi atas

kesesuaian data dalam surat permohonan pengembalian
dana Badan Usaha dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, berdasarkan permohonan
Menteri/Kepala untuk pengembalian dana Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(21 Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum

dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian
dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23.

(3) Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau

informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait
dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 25

(1) Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern

Pemerintah danlatau pihak lain yang kompeten dalam
proses penelitian administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
(21 Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

. Pasal 26. .

SK No 038100 A

---

PRESIDEN

_t6_

Pasal 26

Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melakukan penggantian
pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
termasuk biaya dana (cosf of fund),jika diperjanjikan.
Pasal2T

sebagaimana dimaksud dalam (1) Biaya dana (cost of fund)

### Pasal 26 ditetapkan sebesar tingkat bunga BI7-dag repo

rateyang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
sebagaimana (2) Penghitungan biaya dana (cost of fund)
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sejak tanggal:
- Berita Acara Pelepasan Hak yang ditandatangani
oleh Pihak yang Berhak;
- Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian (konsinyasi)
yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan
Negeri; atau
- kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang
ditandatangani oleh Pihak yang Berhak/Panitera
Pengadilan Negeri setempat,
sampai dengan tanggal Menteri mengembalikan dana
Badan Usaha.

(3) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal arttara Berita

Acara Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti

Kerugian kepada Pihak yang Berhak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, biaya dana (cosf of fundl
diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling
akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak atau kuitansi
pembayaran Ganti Kerugian.

(4) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita

Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dengan tanggal kuitansi
pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan
Negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c, biaya dana (cosf of fund) diperhitungkan dengan
menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara
Penitipan Ganti Kerugian atau kuitansi pembayaran
Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera
Pengadilan Negeri setempat.
Pasa128...

SK No 038101 A

---

FRESIDEN

-t7-

Pasal 28

Terhadap objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, biaya
dana (cosf of fund) dihitung sejak tanggal paling akhir arttara;
- persetujuan pejabat yang berwenang;
- berita acara Pelepasan Hak; atau
- berita acara serah terima objek Pengadaan Tanah,
sampai dengan tanggal Menteri melakukan penggantian
pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.

Pasal 29

(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan pembayaran

biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 secara tertulis kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan penghitungan biaya dana (cost of

fund) berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern

Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten dalam
rangka penghitungan biaya dana (cost of fu"d)
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Pembiayaan pelaksanaan penghitungan biaya dana oleh

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah danf atau pihak
lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
kepada (5) Menteri membayarkan biaya dana (cost of fund) Badan Usaha berdasarkan hasil perhitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 30

(1) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan atau kekurangan

dokumen Pengadaan Tanah yang diajukan oleh
Menteri/Kepala atau Pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, sertipikat aset
hasil Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik
Indonesia menjadi dokumen pengganti persyaratan
pengajuan pembayaran.
(21 Sertipikat...

SK No 038102 A

---

PRESIDEN

_18_

(2) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilengkapi dengan dokumen:
- surat pernyataan dari Menteri/Kepala yang
menyatakan bahwa bidang tanah tersebut
merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional;
- kuitansi pembayaran Ganti Kerugian; dan
- laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan.

Pasal 31

(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil

Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a kepada Menteri/Kepala disertai dokumen
Pengadaan Tanah.

(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berita acara.

(3) Menteri/Kepala mengajukan pensertipikatan untuk dan

atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
kementerian/lembaga berdasarkan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pensertipikatan tanah

hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 32

Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengamanan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian
aset hasil Pengadaan Tanah yang digunakan untuk Proyek
Strategis Nasional.

SK No 038103 A

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Terhadap pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam rangka

pelaksanaan Proyek Strategis Nasional oleh
kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 34

Pengembalian dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum sebelum ditetapkan sebagai Proyek
Strategis Nasional dapat dilakukan dengan ketentuan:
- pengembalian dana dilakukan oleh Menteri/Kepala
disertai biaya dana (cos/ of fund),jika ada; dan
- Menteri/Kepala melakukan penganggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka
pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada huruf a.

Pasal 35

(1) Dalam hal terdapat proyek yang dikeluarkan dari Proyek

Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden mengenai Proyek Strategis Nasional, maka:
- pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah
selanjutnya dilakukan oleh Menteri/Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.dalam...

SK No 038104 A

---

PRESIDEN

- dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana
Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri melakukan
pengembalian dana termasuk biaya dana (cost of
fund) Badan Usaha yang dibayarkan untuk Ganti
Kerugian sampai dengan tanggal ditetapkannya
Peraturan Presiden yang menghapus Proyek
Strategis Nasional tersebut;
- dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran Pengadaan
Tanah, Menteri mengalokasikan sisa alokasi
anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis
Nasional berdasarkan rekomendasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sisa alokasi

anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek

Strategis Nasional oleh Menteri dapat dilakukan dengan
menggunakan sistem informasi.
(21 Pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 37

(1) Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko

yang mungkin timbul akibat keterlambatan
penganggaran untuk Pengadaan Tanah yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga selaku
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan
Usaha.
(21 Pemerintah menunjuk Badan Usaha Penjaminan
Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- alokasi dana Pengadaan Tanah yang bersumber dari
investasi Pemerintah yang telah dicairkan dari Rekening
Kas Umum Negara dapat digunakan dan dilakukan
penyesuaian untuk pembayaran Ganti Kerugian
Pengadaan Tanah;
- pembayaran Ganti Kerugian yang telah diajukan kepada
Menteri dapat diproses dengan alokasi dana Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- terhadap usulan pensertipikatan yang telah diajukan
oleh Menteri kepada Kantor Pertanahan setempat tetap
diproses pensertipikatannya atas nama Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan.

Pasal 39

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1O2 Tahun 2016
tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2671, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor lO2 Tahun 2016 tentang Pendanaan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2671, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 4 1

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 038106 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
-undangan,

vanna Djaman

SK No 025493 A