(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Ditetapkan: 2021-07-29
Pasal 1
Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2,Badan Pangan Nasional menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan
ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga
pangan, kerawanan pangan dan
gizi,
penganekaragaman konsumsi pangan, dan
keamanan pangan;
b. koordinasi. . .
il( Nlo 10r.43.1 n
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan
pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan,
kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman
konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan
pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan
penganekaragaman dan pola konsumsi pangan,
serta pengawasan penerapan standar keamanan
pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan
Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan Pangan Nasional.
Pasal 4
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan
Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2:
.al'. trlo lO64{)(t A
a.Beras...
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.
(21 Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 4
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon La.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon IILa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan
Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 4 1
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,
Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 5
Badan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan
Keamanan Pangan.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan
Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Bagian . . .
lir( 5lp l()(r.1fl7 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan
Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pangan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di
lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan
milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa
pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian . . .
Sl( \ln 1062108 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 1 1
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan
harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan
pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di
bidang pangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Ketersediaan dan
Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan
harga pangan;
b. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan
pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik
Negara di bidang pangan;
d. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan
di tingkat produsen dan konsumen;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi
pasokan dan harga pangan;
f.pemberian...
lll( Nlo l0f)10') n
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan
harga pangan;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi
pasokan dan harga pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian
kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan
persyaratan gizi pangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan
Gizi menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
kerawanan pangan dan gizi;
b. pengendalian kerawanan pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan
pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah
dan terdampak bencana;
d. pengawasan .
Sl( trlo l0(r110 A
t
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kerawanan pangan dan giz|'
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kerawanan pangan dan gizi;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi
dan Keamanan Pangan
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan
Keamanan Pangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan
Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan
Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi
pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan
pangan yang beredar.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penganekaragaman
Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
penganekaragaman konsumsi pangan dan
keamanan pangan;
b.pengembangan...
Sl( Nlo l0f'rt.16' 4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman
konsumsi pangan;
c. promosi pola konsumsi pangan;
d. pengawasan penerapan standar keamanan pangan;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan
keamanan pangan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penganekaragaman konsumsi pangan dan
keamanan pangan;
g. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan
keamanan pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
Pasal 19
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan
Pangan Nasional dibentuk Inspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah unsur pengawasan internal yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 20
Inspektorat
pengawasan
Nasional.
mempunyal tugas
intern di lingkungan
melaksanakan
Badan Pangan
SK No 078410 A
Pasal 21. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung
Pasal 22
(1) Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat
dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan pangan
Nasional.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala pusat.
Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi
Pasal 23
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
SK No 078412A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danl atau sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal24
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 25
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(21 Dalam melaksanakan fungsi administrasi,
Inspektorat dibantu oleh Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
Pasal 26
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdirr
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam...
Sl( lrlo legrJl,t A
Pasal 28
PFTESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang
menangani fungsi dukungan administrasi.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat,
dalam melaksanakan dukungan administrasi terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau dapat
dibentuk Bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal2T
Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang
perdagangan
mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan
Nasional dalam hal:
t_il< l.to 106/ l5 A
a. perumusan
PFIES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan
stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan
ekspor dan impor pangan.
(21 Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan
kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam
hal:
a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran
jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan
dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di
bidang pangan; dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga
Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
Pasal 29
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara menguasakan
kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk
memutuskan penugasan Perusahaan Umum BULOG
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
3l( Nlo l0(rz1l('' A
Pasal 31
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal 32
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan
fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
Pasal 33
(1) Badan Pangan Nasional harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 34
Badan Pangan Nasional harus menJrusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan
Pangan Nasional.
Ijl( Nlo l0(..'437 A
Pasal 35
Setiap unsur di lingkungan Badan Pangan Nasional
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Badan Pangan Nasional sendiri,
maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan
lembaga lain terkait.
Pasal 36
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di
bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Pangan Nasional
harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta
petunjuk
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
liK lrlo lO(r,,i 1g I
Pasal 42
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada:
Ijl( Nlo l0(12133 A
a. Anggaran .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk
kuasa pengguna anggaran.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan
Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis
dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini
pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan
perumusan kebdakan di bidang peningkatan
diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang
dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan
Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas
dan fungsi Badan Pangan Nasional.
Pasal46...
Sl( No 106420 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
(1) Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan
fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di
bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan
ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan
Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi
pegawai negeri sipil di lingkungan Badan pangan
Nasional.
(2) Perlengkapan, pendanaan, dan
dokumen
peningkatan diversifikasi dan
pemantapan
ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan
Pangan Kementerian Pertanian dialihkan menjadi
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan
Pangan Nasional.
(3) Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan,
pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi
dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak
tanggal pengundangan Peraturan presiden ini dan
berkoordinasi dengan Kementerian pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Keuangan, Badan pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia,
dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari peraturan presiden Nomor
45 Tahun 2015 tentang Kementerian pertanian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S
Nomor 85) yang berkaitan dengan Badan Ketahanan
Pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan dan belum diubah dan/atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan peraturan
Presiden ini.
SK No 07841 I A
Pasal48...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t9-
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Badan Ketahanan
Pangan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya
jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini,
ketentuan mengenai kewenangan Menteri Perdagangan
dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang
Kebutuhan Pokok kecuali yang diatur dalam Pasal 4
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 90) sepanjang yang
mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
Sl( Nlo 106t1f) X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONBSIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2O2t
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 162
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
Perundang-undangan
trasi Hukum,
ttd
SK No 106789 A
a Djaman
