Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 1
(1) Lembaga Ketahanan Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Pasal 2
Lemhannas RI mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam :
a. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
b. menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional dan internasional yang diperlukan oleh PRESIDEN, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila serta nilai-nilai kebhineka tunggal ika-an;
d. membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan berbagai institusi terkait di dalam dan di luar negeri.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi :
a. mendidik, menyiapkan kader dan memantapkan pimpinan tingkat nasional melalui segala usaha kegiatan dan pekerjaan meliputi program pendidikan, penyiapan materi pendidikan, operasi pendidikan dan pembinaan peserta dan alumni serta evaluasi;
b. mengkaji berbagai permasalahan strategik nasional, regional dan internasional baik dibidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum dan keamanan, ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan serta permasalahan internasional;
c. memantapkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa, semangat bela negara, transformasi nilai-nilai universal, sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
d. kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang strategi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional.
dan/atau internasional;
e. kerja sama pengkajian strategik dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Pasal 4
Lemhannas RI terdiri dari :
a. Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Dewan Pengarah;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional;
e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik;
f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan;
g. Tenaga Ahli;
h. Inspektorat.
Pasal 5
(1) Gubernur Lemhannas RI adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mempunyai tugas memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta memahami segala permasalahan bangsa INDONESIA;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e. tidak pemah terlibat perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Dapat diangkat menjadi Gubernur Lemhannas RI diutamakan yang berpendidikan minimal Strata 2 (S-2) dan telah mengikuti pendidikan Lemhannas Tingkat Kursus Reguler Angkatan (KRA), Kursus Singkat Angkatan (KSA) atau sederajat.
(4) Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI.
Pasal 6
(1) Dewan Pengarah adalah dewan yang berkedudukan sejajar dengan Gubernur Lemhannas RI.
(2) Dewan Pengarah dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI.
Pasal 7
Dewan Pengarah mempunyai tugas merumuskan kebijaksanaan umum Lemhannas RI.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijaksanaan umum di bidang :
a. pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
b. pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional dan internasional;
c. pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang studi strategis ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan tingkat nasional dan /atau internasional;
e. kerja sama pengkajian strategis dan kerja sama pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Pasal 9
(1) Dewan Pengarah terdiri dari :
a. seorang Koordinator merangkap Anggota yang dijabat oleh Gubernur Lemhannas RI;
b. seorang Sekretaris merangkap Anggota;
c. Anggota, sebanyak 7 (tujuh) orang.
(2) Apabila Koordinator Dewan Pengarah berhalangan, maka dapat diwakili oleh salah seorang anggota yang dipilih oleh anggota Dewan Pengarah.
(3) Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar/profesional, dan/atau tokoh masyarakat.
Pasal 10
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengarah harus memenuhi persyaratan :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. tidak pernah menghianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Dewan Pengarah;
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
f. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasar putusan pengadilan;
h. bukan bekas anggota partai terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 11
(1) Calon anggota Dewan Pengarah diusulkan kepada PRESIDEN oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengarah.
(2) Anggota Dewan Pengarah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 12
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengarah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Pengarah karena berhenti atau diberhentikan, Gubernur mengajukan calon pengganti kepada PRESIDEN.
Pasal 13
(1) Anggota Dewan Pengarah diberhentikan apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. telah berakhir masa jabatannya;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah;
g. melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan yang merusak nama baik Lemhannas RI.
(2) Apabila anggota Dewan pengarah sudah berstatus tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan menjadi pemberhentian tetap apabila terbukti bersalah dan apabila terbukti tidak bersalah dapat diaktifkan kembali.
Pasal 14
(1) Dewan Pengarah mengadakan rapat pleno secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Keputusan Dewan Pengarah diambil di dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Koordinator Dewan Pengarah dan dihadiri oleh anggota Dewan Pengarah.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap Sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(4) Dalam hal Koordinator Dewan Pengarah berhalangan memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengarah.
(6) Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Pasal 15
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 16
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Lemhannas RI.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Lemhannas RI;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Lemhannas RI;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Lemhannas RI;
d. pembinaan data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan Lemhannas RI;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Lemhannas RI;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Lemhannas RI.
Pasal 18
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional.
(2) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional;
b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pendidikan pimpinan
tingkat nasional;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Pasal 22
(1) Deputi Bidang Pengkajian Strategik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pengkajian strategik.
(2) Deputi Bidang Pengkajian Strategik dipimpin oleh Deputi.
Pasal 23
Deputi Bidang Pengkajian Strategik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian strategik berbagai permasalahan nasional dan internasional.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengkajian Strategik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengkajian strategik;
b. pelaksanaan pengkajian strategik;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pengkajian strategik;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Pasal 25
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
(2) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 26
Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijaksanaan secara konsepsional serta mengembangkan konsep-konsep di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
b. pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Pasal 28
Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing- masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub direktorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
Pasal 29
(1) Di lingkungan Lemhannas RI diangkat Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dan tenaga pengkaji.
(2) Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan.
Pasal 30
Tenaga Ahli Lemhannas RI adalah jabatan negeri yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.a.
Pasal 31
(1) Selain Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, di lingkungan Lemhannas RI dapat diangkat Tenaga Profesional Lemhannas RI yang bukan pegawai negeri baik dari dalam atau luar negeri.
(2) Tenaga Profesional Lemannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Tenaga Profesional Lemhannas RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI.
Pasal 32
(1) Tenaga Ahli yang bertugas sebagai tenaga pengajar dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional.
(2) Tenaga Ahli yang melaksanakan tugas sebagai tenaga pengkaji dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengkajian Strategik.
(3) Tenaga Profesional Lemhannas RI dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur Lemhannas RI.
Pasal 33
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Ahli Lemhannas RI dan Tenaga
Profesional Lemhannas RI difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Pasal 34
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Pasal 35
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Lemhannas RI;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Gubernur Lemhannas RI;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 37
Inspektorat terdiri dari 3 (tiga) Inspektorat Pembantu dan kelompok jabatan fungsional Auditor serta 1 (satu) Subbagian Tata Usaha :
Pasal 38
Semua unsur di lingkungan Lemhannas RI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Lemhannas RI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 39
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 40
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 41
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 43
(1) Gubernur Lemhannas RI adalah jabatan non eselon.
(2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi,adalah jabatan eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur dan Inspektur adalah jabatan eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Inspektur Pembantu adalah jabatan eselon lII.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a.
Pasal 44
(1) Gubernur Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, Deputi dan Tenaga Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur Lemhannas RI.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Pasal 45
Selain persyaratan untuk menduduki jabatan struktural eselon I sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon I di lingkungan Lemhannas RI diutamakan yang telah mengikuti pendidikan Lemhannas RI tingkat KRA, KSA, atau sederajat.
Pasal 46
Gubernur Lemhannas RI diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat Menteri.
Pasal 47
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan Lemhannas RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber anggaran lainnya yang sah.
Pasal 48
(1) Peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Lemhannas RI, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Gubernur Lemhannas RI yang sedang menjabat, tetap menjabat sampai masa baktinya berakhir.
(3) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Sampai dengan terbentuknya organisasi Lemhannas RI secara terinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Lemhannas RI tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lemhannas RI.
(5) Penyesuaian organisasi sesuai Peraturan
ini dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun.
Pasal 49
Di lingkungan Lemhannas RI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Lemhannas RI, ditetapkan oleh Gubernur Lemhannas RI setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 51
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka :
a. Ketentuan sepanjang mengenai Lemhannas RI sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lemhannas RI sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005,dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
