Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI

PERPRES No. 67 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Gunungapi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi yang pada saat ditetapkannya Peraturan ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan. (3) Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengamat Gunungapi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Pengamat Gunungapi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi.

Pasal 6

Pemberian tunjangan Pengamat Gunungapi, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 67 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN PENGAMAT GUNUNGAPI ================================================================== === JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Pengamat Gunungapi Pengamat Gunungapi Penyelia Rp 400.000,00 Pengamat Gunungapi Pelaksana Rp 300.000,00 Lanjutan Pengamat Gunungapi Pelaksana Rp 280.000,00 Pengamat Gunungapi Pelaksana Rp 260.000,00 Pemula ================================================================== === PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO