Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH,
adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang
akan menunaikan Ibadah Haji.
1. Jemaah haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan
telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah
Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat
khusus.
1. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
selanjutnya disebut BPS-BPIH adalah bank yang ditunjuk oleh
Menteri Agama untuk menerima setoran BPIH.
