(1) Kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf
Kepresidenan selain penghasilan yang berhak diterima menurut
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah
sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatan 18
yang berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dan Sekretariat Kabinet.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan
sejak dilantik.
(4) Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.114 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id
