Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 67 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-08-27

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Lithuania mengenai

Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan

Paspor Dinas (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the Republic of

Lithuania on the Exemption of Visa Requirements for Holders of

Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani

pada tanggal 27 Agustus 2015 di Jakarta yang salinan naskah

aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Lithuania, dan

bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.155 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id