Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Lithuania mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan
Paspor Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of
Lithuania on the Exemption of Visa Requirements for Holders of
Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani
pada tanggal 27 Agustus 2015 di Jakarta yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Lithuania, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
