Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 67 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan

Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam

www.peraturan.go.id

---

2017, No.160

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan, selain diberikan penghasilan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai Pegawai;

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/

instansi lain di luar lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan; dan

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan

Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2017, No.160 -4-

diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2016.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.160

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi pegawai di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian

www.peraturan.go.id

---

2017, No.160 -6-

Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur

dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor

142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 302),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut

atau diganti dengan peraturan yang baru.

(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015 tentang

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.160

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.160 -8-