(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk DKPP
dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri;
- pegawai pada Biro di lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang
melaksanakan tugas membantu DKPP dalam
menangani administrasi perkara pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu dapat dialihkan
menjadi pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- perlengkapan dan aset serta dokumen yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas DKPP yang
berada pada Biro di lingkungan Sekretariat
www.peraturan.go.id
---
2018, No.140 -9-
Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang
melaksanakan tugas membantu DKPP dalam
menangani administrasi perkara pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu dialihkan kepada
Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, untuk
pengalihan anggaran, perlengkapan, dan aset;
dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara, untuk pengalihan pegawai dan dokumen,
dengan melibatkan unsur dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.