Langsung ke konten

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,

PERPRES No. 67 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu

adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih

anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan

Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan

Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang

selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang
bertugas menangani pelanggaran kode etik

Penyelenggara Pemilu.

KEDUDUKAN

Pasal 2

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk

mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP
dibentuk Sekretariat DKPP.

(2) Sekretariat DKPP berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Ketua DKPP.

(3) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -3-

Bagian Kesatu

Tugas

Pasal 3

Sekretariat DKPP mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada DKPP.

Bagian Kedua

Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Sekretariat DKPP menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program

kerja serta laporan kegiatan DKPP;

- pemberian dukungan teknis dan administratif
pengaduan, persidangan, dan putusan kepada DKPP;

  • pelaksanaan pengelolaan keuangan, administrasi

kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan
prasarana, dan administrasi umum DKPP;

  • pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta

penyusunan laporan kegiatan DKPP;
- pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-

undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat,

dan kerja sama; dan

  • pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.

Bagian Ketiga
Wewenang

Pasal 5

Sekretariat DKPP berwenang:

- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
administrasi DKPP;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -4-

  • mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis,

program kerja, dan anggaran DKPP dan Tim Pemeriksa
Daerah;

  • mengelola keuangan dan barang milik negara DKPP;

dan

  • melakukan pembinaan manajemen sumber daya

manusia Sekretariat DKPP.

ORGANISASI

Pasal 6

(1) Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6 (enam)

Bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

Pasal 7

Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan
Sekretariat DKPP sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat DKPP
disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Sekretariat DKPP diatur dengan

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri setelah mendapat persetujuan

tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -5-

TATA KERJA

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DKPP wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,

baik di lingkungan internal Sekretariat DKPP maupun

dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat DKPP.

Pasal 11

Sekretaris DKPP wajib mengawasi staf dan dalam hal

terjadi penyimpangan maka wajib mengambil keputusan

dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 12

Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab, memimpin,

mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan

memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.

Pasal 13

Sekretaris DKPP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta

menyampaikan laporan tepat waktu.

Pasal 14

Setiap laporan yag diterima oleh pimpinan unit organisasi

dari staf di lingkungan Sekretariat DKPP wajib diolah dan

dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih

lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada staf.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -6-

Bagian Kesatu

Jabatan

Pasal 15

(1) Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan tinggi

pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Bagian adalah jabatan administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Bagian Kedua

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 16

(1) Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri atas usul Ketua DKPP.

(2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan

diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri atas usul

Sekretaris DKPP.

Pasal 17

(1) Pegawai Sekretariat DKPP dapat berstatus Pegawai

Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja.

(2) Pegawai Sekretariat DKPP diangkat dan diberhentikan

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan atas usul Sekretaris

DKPP.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -7-

PENDANAAN

Pasal 18

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas,

fungsi, dan wewenang Sekretariat DKPP bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian

Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKPP dapat

dibantu oleh tenaga ahli.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak 15 (lima belas) orang.

(3) Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Ketua dan Anggota DKPP dan secara

administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.

(4) Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris DKPP atas

usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.

(5) Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan DKPP

diatur dengan Peraturan DKPP setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 20

(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang

memangku jabatan di lingkungan Biro pada
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -8-

mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani

administrasi perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang dibentuk berdasarkan

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang

Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja

Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan

Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum

Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia

Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181)

tetap melaksanakan tugas sampai dengan

terbentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Peraturan

Presiden ini.

(2) Ketentuan tetap melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat juga berlaku sampai
dengan diangkatnya pelaksana tugas Sekretaris DKPP

dan pelaksana tugas Kepala Bagian dan/atau Kepala

Subbagian.

Pasal 21

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat

Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk DKPP

dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri;

  • pegawai pada Biro di lingkungan Sekretariat

Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang

melaksanakan tugas membantu DKPP dalam

menangani administrasi perkara pelanggaran

kode etik penyelenggara Pemilu dapat dialihkan
menjadi pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

  • perlengkapan dan aset serta dokumen yang

berkaitan dengan pelaksanaan tugas DKPP yang
berada pada Biro di lingkungan Sekretariat

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -9-

Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang

melaksanakan tugas membantu DKPP dalam
menangani administrasi perkara pelanggaran

kode etik penyelenggara Pemilu dialihkan kepada

Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan, untuk

pengalihan anggaran, perlengkapan, dan aset;

dan

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara, untuk pengalihan pegawai dan dokumen,

dengan melibatkan unsur dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri

dan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)

tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80

Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang,

dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan

Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas

Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2012 Nomor 181), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -10-

dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan

tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi

perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang,

dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas

Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan

Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan

Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas

Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 181) dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.140 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id