Langsung ke konten

PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA

PERPRES No. 67 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode

2019-2024, terdiri atas:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan;
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan;

1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

dan Investasi;

1. Kementerian Sekretariat Negara;
1. Kementerian Dalam Negeri;

1. Kementerian Luar Negeri;
1. Kementerian Pertahanan;

1. Kementerian Agama;

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
1. Kementerian Keuangan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -3-

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

1. Kementerian Kesehatan;
1. Kementerian Sosial;

1. Kementerian Ketenagakerjaan;

1. Kementerian Perindustrian;

1. Kementerian Perdagangan;

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;

1. Kementerian Perhubungan;

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

1. Kementerian Pertanian;

1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional;

1. Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional;

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;

1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;

1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;

1. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset
dan Inovasi Nasional; dan

1. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(2) Selain kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kabinet Indonesia Maju didukung oleh Sekretariat

Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -4-

Pasal 2

Kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya

tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, angka 6, angka 7,

angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 13, angka
14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19,

angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka

25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30,

angka 32, dan angka 34 tetap menjalankan tugas dan

fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang

mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga
masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan

Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi
dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Pasal 3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada kementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 12

memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian

Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun

2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -5-

Pasal 4

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kementerian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 31

memimpin dan mengoordinasikan:

  • penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang

pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian

Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian

Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun

2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang
ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Badan

Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6

Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 5

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan

Inovasi Nasional pada kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 33 memimpin dan

mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan

di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor

13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 mengoordinasikan:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -6-

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi;

  • Kejaksaan Agung;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator

Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal
melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan

bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 7

(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada

kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) angka 2 mengoordinasikan:

  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

Pertanahan Nasional;

  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah; dan
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan

Inovasi Nasional; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -7-

Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas

dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian.

Pasal 8

(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan pada kementerian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3

mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

  • Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator

Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait
dengan bidang pembangunan manusia dan

kebudayaan.

Pasal 9

(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 mengoordinasikan:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;

  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -8-

  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

  • Instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi lain yang dianggap perlu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi
yang terkait dengan bidang kemaritiman dan

investasi.

Pasal 10

Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

kepada Presiden.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan

penanganan secara khusus, Presiden dapat
mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.

(2) Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada

kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil

Menteri, diatur lebih lanjut dalam perubahan

Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja
kementerian tersebut.

Pasal 12

(1) Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat

mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -9-

(2) Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga

mengajukan usulan jumlah Staf Khusus yang
dibutuhkan dan calon Staf Khusus kepada Presiden

untuk mendapat persetujuan.

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan

kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan kementerian dan lembaga tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur

kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi
dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan

lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Presiden ini menggunakan sumber daya manusia dan
anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.

(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari

kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari:

- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -10-

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

  • Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101

Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

  • Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata;

- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

  • Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6

Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif,
sepanjang mengatur mengenai Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman, Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Badan Ekonomi

Kreatif, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum

diubah dan/atau diganti dengan ketentuan yang baru.

Pasal 16

Penataan organisasi kementerian dan lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini

diselesaikan paling lambat 31 Desember 2019.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.202 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2019

INDONESIA,

. ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id