Langsung ke konten

SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM

PERPRES No. 67 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam

melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan

pemenuhan hak penyandang disabilitas.

1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang

mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,

dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat

mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga

negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

1. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima
keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak

yang melekat tanpa berkurang.

1. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar
untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak

Penyandang Disabilitas.

1. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak

Penyandang Disabilitas.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang

perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan
penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan

Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak

Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -3-

Pasal 3

Penghargaan dapat diberikan oleh Menteri, menteri,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur,

dan bupati/wali kota.

Pasal 4

Penghargaan diberikan kepada:

  • orang perseorangan;
  • badan hukum dan lembaga negara; dan
  • penyedia fasilitas publik.

Pasal 5

Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

diberikan dalam bentuk:
- lencana;

  • trofi;
  • piagam; dan/atau
  • penghargaan lainnya.

Pasal 6

(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a harus berjasa dalam Penghormatan,

Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang

Disabilitas.

(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memenuhi kriteria:

  • memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan

yang luas untuk membangun masyarakat inklusi
bagi Penyandang Disabilitas;

- melakukan advokasi dan dukungan dalam
implementasi Pemenuhan hak Penyandang

Disabilitas;

- menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan
kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas;

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -4-

dan/atau

- memperjuangkan kesetaraan gender bagi
Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.

Pasal 7

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

harus memenuhi syarat:

  • warga negara Indonesia;
  • berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian;

  • memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak

Penyandang Disabilitas; dan

  • telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang

Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus
menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara

terputus-putus.

Pasal 8

(1) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus mempekerjakan

Penyandang Disabilitas.

(2) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:

  • menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen,

penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan
pengembangan karier yang adil dan tanpa

diskriminasi;

  • memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;
  • menyediakan akomodasi yang layak; dan
  • menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah

diakses,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 9

Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus
memenuhi syarat:

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -5-

  • berbadan hukum Indonesia;

- memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang
berwenang;

  • mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen)

Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau

pekerja untuk badan hukum swasta; dan

  • mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen)

Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan

usaha milik daerah.

Pasal 10

Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2%
(dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai

atau pekerja.

Pasal 11

(1) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf c harus menyediakan fasilitas publik

yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.

(2) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • orang perseorangan;

- badan usaha yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum; atau

  • lembaga negara.

(3) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus menyediakan fasilitas publik yang

memenuhi kriteria bersifat inklusif, mudah diakses,

dan bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.

(4) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berupa:
- bangunan gedung;

  • sarana dan prasarana transportasi;
  • sarana dan prasarana komunikasi dan informasi;
  • infrastruktur; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -6-

  • lingkungan.

(5) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;

  • berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian; dan

  • memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak

Penyandang Disabilitas.

Pasal 13

Badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat memiliki izin

operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang.

Pasal 14

Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat menyediakan

fasilitas publik sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Pemberian Penghargaan oleh Bupati/Wali Kota

Pasal 15

Bupati/wali kota dapat memberikan Penghargaan dalam

Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak

Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan dari orang
perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -7-

disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha,

atau kelompok masyarakat.

Pasal 16

Bupati/wali kota membentuk tim Penghargaan daerah

kabupaten/kota.

Pasal 17

(1) Tim Penghargaan daerah kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 bertugas melakukan seleksi

terhadap usulan calon penerima Penghargaan.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan tahapan:

  • persiapan;
  • penelaahan; dan
  • verifikasi dan validasi.

(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai

rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah
kabupaten/kota.

(4) Bupati/wali kota menetapkan penerima Penghargaan

daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan

daerah kabupaten/kota dan seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan

Peraturan Bupati/Wali Kota.

Bagian Kedua

Pemberian Penghargaan oleh Gubernur

Pasal 18

(1) Gubernur dapat memberikan Penghargaan dalam

Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak

Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon

penerima Penghargaan dari bupati/wali kota.

(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -8-

dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima

Penghargaan yang telah ditetapkan oleh bupati/wali
kota.

Pasal 19

Gubernur membentuk tim Penghargaan daerah provinsi.

Pasal 20

(1) Tim Penghargaan daerah provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 bertugas melakukan seleksi

terhadap usulan calon penerima Penghargaan daerah

provinsi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan tahapan:
- persiapan;

  • penelaahan; dan
  • verifikasi dan validasi.

(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi
calon penerima Penghargaan daerah provinsi.

(4) Gubernur menetapkan penerima Penghargaan daerah

provinsi berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan

daerah provinsi dan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Gubernur.

Bagian Ketiga

Pemberian Penghargaan oleh Menteri, Menteri, atau

Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Pasal 21

(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam

Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -9-

penerima Penghargaan dari gubernur.

(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima

Penghargaan yang telah ditetapkan oleh gubernur.

(3) Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian dapat menerima usulan calon

penerima Penghargaan dari lembaga negara dan badan
usaha milik negara.

Pasal 22

Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian membentuk tim Penghargaan nasional.

Pasal 23

(1) Tim Penghargaan nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 bertugas melakukan seleksi terhadap

usulan calon penerima Penghargaan nasional.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan tahapan:

  • persiapan;
  • penelaahan; dan
  • verifikasi dan validasi.

(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sebagai

rekomendasi calon penerima Penghargaan nasional.

(4) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian menetapkan penerima Penghargaan

nasional berdasarkan rekomendasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan

nasional dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Menteri/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sesuai

dengan kewenangannya.

(6) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -10-

ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait.

Bagian Keempat

Pelaksanaan Pemberian Penghargaan

Pasal 24

(1) Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri,

menteri, pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada

peringatan:

  • acara puncak peringatan Hari Disabilitas

Internasional;

  • hari disabilitas internasional;
  • hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
  • hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah;

- hari ulang tahun lahirnya provinsi dan
kabupaten/kota; atau

  • acara resmi lainnya.

(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

EVALUASI

Pasal 25

(1) Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota

melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian

Penghargaan.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan

pemberian Penghargaan selanjutnya.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -11-

PENDANAAN

Pasal 26

Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam

Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak

Penyandang Disabilitas bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.143 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id