Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah
penyakit menular yang disebabkan oleh
mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang
paru dan organ lainnya.
1. Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC
secara berkesinambungan guna menekan angka
penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi
masalah kesehatan.
1. Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan
yang mengutamakan aspek promotif dan preventif
tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif
untuk melindungi kesehatan masyarakat,
menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau
kematian, memutuskan penularan, mencegah
resistensi obat TBC, dan mengurangi dampak negatif
yang ditimbulkan akibat TBC.
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
---
2021, No.166 -3-
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi
atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa,
lembaga swadaya masyarakat, dan mitra
pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan
kegiatan Penanggulangan TBC.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
