Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN. ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN

PERPRES No. 68 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan : 1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Andalan Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Andalan Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Andalan Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional Adikara Siaran, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Adikara Siaran adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adikara Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, diberikan tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 68 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN ================================================================= JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Teknisi Siaran Teknisi Siaran Utama Muda Rp 300.000,00 Teknisi Siaran Utama Pratama Rp 295.000,00 Teknisi Siaran Madya Rp 290.000,00 Teknisi Siaran Muda Rp 285.000,00 Teknisi Siaran Pratama Rp 280.000,00 Ajun Teknisi Siaran Rp 275.000,00 Ajun Teknisi Siaran Madya Rp 270.000,00 Ajun Teknisi Siaran Muda Rp 260.000,00 Asisten Teknisi Siaran Rp 250.000,00 Asisten Teknisi Siaran Madya Rp 240.000,00 Asisten Teknisi Siaran Muda Rp 220.000,00 ================================================================= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 68 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANDALAN SIARAN ================================================================= JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Andalan Siaran Andalan Siaran Utama Muda Rp 300.000,00 Andalan Siaran Utama Pratama Rp 295.000,00 Andalan Siaran Madya Rp 290.000,00 Andalan Siaran Muda Rp 285.000,00 Andalan Siaran Pratama Rp 280.000,00 Ajun Andalan Siaran Rp 275.000,00 Ajun Andalan Siaran Madya Rp 270.000,00 Ajun Andalan Siaran Muda Rp 260.000,00 Asisten Andalan Siaran Rp 250.000,00 Asisten Andalan Siaran Madya Rp 240.000,00 Asisten Andalan Siaran Muda Rp 220.000,00 ================================================================= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 68 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ADIKARA SIARAN ================================================================= JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Adikara Siaran Adikara Siaran Utama Muda Rp 300.000,00 Adikara Siaran Utama Pratama Rp 295.000,00 Adikara Siaran Madya Rp 290.000,00 Adikara Siaran Muda Rp 285.000,00 Adikara Siaran Pratama Rp 280.000,00 Ajun Adikara Siaran Rp 275.000,00 Ajun Adikara Siaran Madya Rp 270.000,00 Ajun Adikara Siaran Muda Rp 260.000,00 Asisten Adikara Siaran Rp 250.000,00 Asisten Adikara Siaran Madya Rp 240.000,00 Asisten Adikara Siaran Muda Rp 220.000,00 ================================================================= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO