Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK YUNANI TENTANG KERJA SAMA KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE HELLENIC REPUBLIC ON CULTURAL AND EDUCATIONAL COOPERATION)

PERPRES No. 68 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Yunani tentang Kerja Sama Kebudayaan dan Pendidikan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Hellenic Republic on Cultural and Educational Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2004 di Athena, Yunani, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Yunani, dan Bahasa Inggris sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 167