(1) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah aparatur pemerintah yang
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial.
(2) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal.
