Menge sahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait (Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of
Kuwait) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2007 di Jakarta,
yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH
Ditetapkan: 2013-11-11
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
