Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang
diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
1. Pejabat Tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang
menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya,
dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan
fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
1. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan sosial kesehatan.
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung,
Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, beserta Keluarganya,
diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi
kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
berdasarkan indikasi medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.151 4
Pasal 3
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung,
Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dapat langsung ke fasilitas kesehatan tingkat
lanjutan.
(2) Dalam hal fasilitas kesehatan tempat mendapatkan perawatan tidak
mempunyai kemampuan pelayanan yang dibutuhkan, dapat
dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain di dalam negeri.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), juga diberikan kepada Keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,
Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat
Tertentu.
Pasal 4
Dalam hal keadaan darurat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung
Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu yang
sedang melaksanakan tugas di luar negeri dapat langsung mendapatkan
layanan kesehatan di luar negeri, yang dilakukan melalui mekanisme
penggantian biaya.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 dikoordinasikan dengan pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Untuk peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dialokasikan tambahan biaya yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha
Milik Negara yang menyediakan program asuransi managed care sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat pelayanan kesehatan diatur
dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2014, No.151
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan pelayanan kesehatan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
