(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2015-01-01
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi
terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor
energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan
sumber daya mineral;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi
dan sumber daya mineral;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 3
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Geologi;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber
Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 4
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas
bumi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 5
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas
bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu,
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas
bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana
dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana
dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan
prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 6
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan
di bidang ketenagalistrikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang
ketenagalistrikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 7
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan
batubara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan
batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan
batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana
dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sektor mineral dan batubara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana
dan prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sektor mineral dan batubara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan
prasarana tertentu, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak sektor mineral dan batubara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 8
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
panas bumi, bio energi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi
energi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di
bidang panas bumi, bio energi, aneka energi baru dan terbarukan,
dan konservasi energi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu di
bidang panas bumi, bio energi, aneka energi baru dan terbarukan,
dan konservasi energi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bio energi,
aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan
sarana dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bio energi,
aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 9
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu di bidang panas bumi, bio energi, aneka energi
baru dan terbarukan, dan konservasi energi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Geologi
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 10
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian,
penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi
dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta
survei geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan penyelidikan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang
sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan
mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta
survei geologi;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelidikan dan pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan
mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta
survei geologi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
penelitian, penyelidikan, dan pelayanan sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi;
- pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Penelitian dan Pengembangan
Energi dan Sumber Daya Mineral
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 11
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di
bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara,
energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
- pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan minyak
dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
penelitian dan pengembangan minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi
terbarukan, konservasi energi, dan geologi kelautan;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi
dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber
Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber
Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya
Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya
Mineral menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan
sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi
terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak
dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru,
energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi
terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait
dengan bidang perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri yang terkait dengan bidang investasi dan
pengembangan infrastruktur.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
yang terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
yang terkait dengan bidang lingkungan hidup dan tata ruang.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 13
Bagian Kedua Belas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ditetapkan
oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 14
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 15
Dalam hal diperlukan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat
membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
www.peraturan.go.id
---
2015, No.132 16
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2015
,
www.peraturan.go.id