Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

PERPRES No. 68 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-11-09

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Italia mengenai

www.peraturan.go.id

---

2016, No.156

Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan

Paspor Dinas (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the Italian

Republic on the Exemption of Visa Requirement for Holders of

Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani

pada tanggal 9 November 2015 di Jakarta yang salinan

naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Italia, dan

bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.156 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id