Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kebijakan
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.161
