Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut
Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya
disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi.
1. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang
selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah
badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.141 -3-
Bagian Kesatu
Umum
