Langsung ke konten

PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP

PERPRES No. 68 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan

Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis

maupun pemberian keputusan dalam sidang
kabinet/rapat terbatas.

1. Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah

rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam
bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

1. Permohonan adalah penyampaian Rancangan

Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu
mendapatkan Persetujuan Presiden.

1. Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang

mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan

Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan

Persetujuan Presiden.

Pasal 2

(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan

Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan

lingkup tugas kewenangannya.

(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga

disusun berdasarkan:

---

2021, No.173 -3-

  • perintah peraturan perundang-undangan;
  • arahan Presiden; atau
  • pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu

dalam pemerintahan.

(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan

Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat

melibatkan kementerian/lembaga lain.

Pasal 3

(1) Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga

yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga

wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.

(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:

  • berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
  • bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada

program prioritas Presiden, target Pemerintah

yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja

Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta

keuangan negara; dan/atau
- lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Pasal 4

Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan

Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui

pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan

konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala

lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Pemrakarsa menyampaikan Permohonan secara

tertulis kepada Presiden.

---

2021, No.173 -4-

Pasal 6

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
disertai dengan:

  • naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok

pengaturan;

  • surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian,

pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri

atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembentukan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Berdasarkan Permohonan yang disampaikan Pemrakarsa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Kabinet
menyampaikan rekomendasi Permohonan persetujuan

kepada Presiden.

Pasal 8

(1) Persetujuan Presiden berupa keputusan:

  • persetujuan Rancangan Peraturan

Menteri/Kepala Lembaga;

- penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala
Lembaga; atau

  • pemberian arahan kebijakan lain.

(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris

Kabinet kepada Pemrakarsa.

Pasal 9

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah

mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh
Pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara

Republik Indonesia.

---

2021, No.173 -5-

Pasal 10

Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga,

pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.173 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2021

,

ttd