Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang
menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan
pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk
bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian
terapan tertentu.
1. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh, meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk
bekerja dan/atau berwirausaha.
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap
individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
1. Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta
sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas
dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja
internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja
khusus.
www.peraturan.go.id
---
2022, No.108 -3-
1. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian
sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar
Kompetensi Kerja.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut
KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan
bergerak dalam bidang perekonomian.
