Langsung ke konten

REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PERPRES No. 68 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan menengah yang

menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja

dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan

pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk

bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian

terapan tertentu.

1. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk

memberi, memperoleh, meningkatkan, dan

mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,

disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat

keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan

jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk

bekerja dan/atau berwirausaha.

1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap

individu yang mencakup aspek pengetahuan,

keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan

standar yang ditetapkan.

1. Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan

kemampuan kerja yang mencakup aspek

pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta

sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas

dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi

Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja

internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja

khusus.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -3-

1. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian

sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis

dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar

Kompetensi Kerja.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut

KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan

bergerak dalam bidang perekonomian.

Pasal 2

Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

dilakukan dengan tujuan:

  • meningkatkan akses, mutu, dan relevansi

penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;

  • mendorong pembangunan keunggulan spesifik di

masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan

Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan

pasar kerja;

  • melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah

Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia

industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan

lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing

sumber daya manusia/tenaga kerja Indonesia;

  • membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan

kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha;

dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -4-

  • mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri,

dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Pasal 3

Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

dilakukan melalui upaya pembenahan Pendidikan Vokasi

dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh,

berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:

  • kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja

kompeten;

  • penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi;

  • penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
  • penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi;

  • koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
  • peran Pemerintah Daerah;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pendanaan.

KOMPETEN

Pasal 5

(1) Kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja

kompeten dituangkan dalam perencanaan tenaga

kerja.

(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada Sistem

Informasi Pasar Kerja yang dimutakhirkan secara

terus-menerus.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -5-

(3) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disusun oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan.

Pasal 6

(1) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (3) memuat:

  • struktur tenaga kerja;
  • karakteristik tenaga kerja;
  • persediaan tenaga kerja; dan
  • kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri.

(2) Sistem Informasi Pasar Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat juga berisi informasi mengenai

kondisi antara yang memfasilitasi atau menghambat

tercapainya keseimbangan pasar kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi

Pasar Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan.

Pasal 7

(1) Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi berbasis

kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi

Kerja.

(2) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  • Standar Kompetensi Kerja internasional;

dan/atau

  • Standar Kompetensi Kerja khusus.

(3) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun

oleh KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi

profesi/industri berkoordinasi dengan

kementerian/lembaga sesuai dengan sektor masing-

masing.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -6-

(4) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas

usulan kementerian/lembaga sesuai dengan sektor

masing-masing.

(5) Standar Kompetensi Kerja internasional dan Standar

Kompetensi Kerja khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan

Pelatihan Vokasi meliputi:

  • berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia

industri, dunia kerja, dan kewirausahaan;

  • tanggung jawab bersama antara Pemerintah

Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia

industri, dunia kerja, dan masyarakat;

  • berbasis pada kompetensi;
  • pembelajaran sepanjang hayat; dan
  • diselenggarakan secara inklusif.

(2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan

Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi

dan Pelatihan Vokasi.

Pasal 9

(1) Pendidikan Vokasi meliputi:

  • pendidikan kejuruan; dan
  • pendidikan tinggi vokasi.

(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -7-

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Pendidikan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan

sumber daya manusia/tenaga kerja sektor masing-

masing dapat diselenggarakan oleh

kementerian/lembaga terkait.

(4) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) untuk pendidikan tinggi dilaksanakan setelah

mendapatkan penugasan dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) untuk pendidikan kejuruan dilaksanakan setelah

berkoordinasi dengan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pelatihan Vokasi meliputi:

  • pelatihan kerja; dan
  • kursus keterampilan.

(2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk:

  • pembekalan Kompetensi Kerja;
  • alih Kompetensi Kerja; dan
  • peningkatan Kompetensi Kerja,

sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia

industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan

Standar Kompetensi Kerja.

(3) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi tugas dan tanggung jawab menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -8-

perundang-undangan.

(4) Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan sumber

daya manusia/tenaga kerja sektor masing-masing

menjadi tugas kementerian/lembaga terkait atau

Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(5) Penyelenggaraan dan pembinaan Pelatihan Vokasi

yang menjadi tugas kementerian/lembaga

dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi wajib

menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur yang

memenuhi Standar Kompetensi Kerja.

(2) Pemenuhan ketersediaan pendidik dan instruktur

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui:

  • peningkatan kompetensi pendidik dan instruktur

yang sudah ada;

  • rekrutmen pendidik dan instruktur, termasuk

yang berasal dari tenaga ahli industri yang

berpengalaman dan purnatugas; dan

  • penugasan praktisi sebagai pendidik dan

instruktur.

(3) KADIN, asosiasi pengusaha, dan asosiasi

profesi/industri mendukung ketersediaan pendidik

dan instruktur yang memenuhi Standar Kompetensi

Kerja.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -9-

Pasal 12

(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi menyediakan

sarana dan prasarana untuk menjamin tercapainya

Standar Kompetensi Kerja.

(2) Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja wajib

mendukung penyediaan sarana dan prasarana

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Pasal 13

Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja

dilakukan dalam:

  • penyusunan dan penyesuaian kurikulum;
  • penyusunan Standar Kompetensi Kerja;
  • penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja

industri;

  • pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

  • rekrutmen kerja bagi lulusan yang memenuhi

kualifikasi sesuai dengan kebutuhan;

  • pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri,

dan dunia kerja;

  • penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang

berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan

instruktur; dan

  • kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga

pendidikan.

Pasal 14

(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -10-

tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang ketenagakerjaan.

(2) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

bersama:

  • kementerian/lembaga terkait; dan
  • KADIN.

(3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi

profesi/industri.

Pasal 15

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai

dengan kewenangannya mendukung dan memfasilitasi

KADIN, dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja,

serta masyarakat dalam mendirikan lembaga

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

(2) Pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diprioritaskan di kawasan ekonomi khusus, kawasan

industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan

kawasan berikat.

(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berbentuk kemudahan perizinan, insentif, dan

pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi dilaksanakan melalui:

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -11-

  • akreditasi lembaga; dan
  • Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta

didik/peserta latih.

(2) Akreditasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a ditetapkan oleh badan/lembaga akreditasi

nasional masing-masing kementerian/lembaga yang

mengacu pada kekhususan kompetensi luaran

lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

(3) Sertifikasi Kompetensi/profesi bagi peserta

didik/peserta latih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang

telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi

Profesi.

(4) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi/profesi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan

melalui saling pengakuan antarnegara.

(5) Sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi

Kerja internasional atau Standar Kompetensi Kerja

khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) melaksanakan uji kompetensi dengan

melibatkan asesor dari dunia usaha, dunia industri,

dan dunia kerja.

Pasal 17

(1) Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga

penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan

dunia kerja melaksanakan proses penelusuran lulusan

secara berkala.

(2) Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang

bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -12-

VOKASI

Pasal 18

(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk Tim

Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi

dan Pelatihan Vokasi.

(2) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan

Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:

  • mengoordinasikan, menyinergikan, dan

mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara

efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan

melibatkan pemangku kepentingan terkait di

tingkat pusat dan daerah; dan

  • menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi

dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi untuk

ditetapkan oleh menteri koordinator yang

menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan pemerintahan di bidang

pembangunan manusia dan kebudayaan paling

lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibantu oleh

sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh

salah satu unit kerja di lingkungan kementerian

koordinator yang menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan

di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

(4) Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan

Vokasi dan Pelatihan Vokasi terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -13-

  • pengarah; dan
  • anggota.

Pasal 19

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) huruf a mempunyai tugas:

  • memberikan pertimbangan, saran, dan

rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan

dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan

Pelatihan Vokasi; dan

  • memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan

Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif,

menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan

pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat

dan daerah.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • ketua : menteri koordinator yang

menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian

urusan pemerintahan di bidang

pembangunan manusia dan

kebudayaan;

  • wakil ketua:

1. menteri koordinator yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian

urusan pemerintahan di bidang

perekonomian; dan

1. menteri koordinator yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian

urusan pemerintahan di bidang kemaritiman

dan investasi.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf

b terdiri atas:

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional;

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -14-

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri; dan

  • Ketua Umum KADIN.

Pasal 20

Dalam pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan

Vokasi dan Pelatihan Vokasi oleh Tim Koordinasi Nasional

Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dengan

pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk tim

pelaksana dan/atau kelompok kerja.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas,

fungsi, dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diatur dengan

Peraturan Menteri koordinator yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan

pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan

kebudayaan.

Pasal 22

(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya

dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

mempunyai tugas:

  • menyusun perencanaan dan kebijakan

operasional untuk pengembangan dan

pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -15-

daerah masing-masing;

  • menyusun perencanaan strategis Pendidikan

Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-

masing yang mengacu pada kebijakan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan dan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

  • melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan

Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia

industri, dan dunia kerja;

  • menyediakan dukungan pendanaan untuk

revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi yang menjadi kewenangannya;

  • menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur

bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi; dan

  • melaporkan penyelenggaraan revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah

yang menjadi kewenangannya kepada Tim

Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan

Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota

membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan

melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat

kabupaten/kota.

Pasal 23

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran

dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan

Pelatihan Vokasi di daerah.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -16-

Pasal 24

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan

dengan tujuan:

  • memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

  • mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan

revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;

dan

  • memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan

revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi

Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan

oleh Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan

Vokasi dan Pelatihan Vokasi dan Tim Koordinasi

Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi secara berjenjang dan periodik.

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan

revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

yang dilakukan di provinsi dan di kabupaten/kota

dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Koordinasi

Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan

Vokasi dengan tembusan kepada menteri yang

menangani urusan pemerintahan dalam negeri secara

berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau

sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Tim

Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi

dan Pelatihan Vokasi untuk dilaporkan kepada

Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun

dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -17-

PENDANAAN

Pasal 26

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan

revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah;

dan/atau

  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan

belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan

negara dan/atau daerah.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus

dan Lembaga Pelatihan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 28

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No.108 -18-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id