Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya
disebut Tunjangan Metrolog adalah hrnjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog
sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan
T\rnjangan Metrolog setiap bulan.
Pasal3...
SK No 161933 A
---
FRESIDEN
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Metrolog sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Trrnjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diang!<at
dalamjabatan strukturral, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Metrolog
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan penmdang-
undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Metrolog dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 161934 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
i Hukum,
na Djaman
SK No 161597 A
---
PRESIDEN
