Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN

PERPRES No. 69 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, diberikan tunjangan Teknisi Penerbangan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Teknisi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Teknisi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan Teknisi Penerbangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknisi Penerbangan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Teknisi Penerbangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 69 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN ================================================================= JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN Teknisi Penerbangan Teknisi Penerbangan Penyelia Rp 500.000,00 Teknisi Penerbangan Pelaksana Rp 375.000,00 Lanjutan Teknisi Penerbangan Pelaksana Rp 260.000,00 ================================================================= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO